Dalam perkembangan pelaksanaan agenda reforma agraria sebenarnya tidak hanya terkait ketiadaan hukum dan kebijakan tetapi juga karena lemahnya komitmen politik (political will) kekuasaan dalam menjalankan agenda reforma agraria tersebut. Walaupun telah ada undang-undang yang mengatur serta pembentukan gugus tugas yang diberi mandat dalam menjalankan agenda reforma agrarian nasional.
Implementasi berupa pengakuan wilayah kelola rakyat melalui reforma agraria merupakan langkah strategis untuk mendorongkan perubahan struktur agraria dilevel komunitas.
Untuk membahas permasalahan tersebut, Yuk ikuti sharing session pembelajaran yang akan diselenggarakan oleh Jaring Nusa dengan mengangkat Tema “Reforma agraria dan pengakuan ruang hidup masyarakat pesisir pulau kecil”.
Diadakan pada Jumat, 18 Februari 2022 via Zoom bit.ly/SharingSessionJN-KTI pada pukul 13:30-16:00 WIB, acara sharing session ini terbuka untuk umum.
Mengenai Jaring Nusa KTI
Jaring Nusa KTI adalah simpul jaringan belajar antar CSO/masyarakat di wilayah Kawasan timur Indonesia yang fokus terhadap isu ruang lingkup pesisir, pulau-pulau kecil dan laut dalam konteks perubahan iklim. Jaring Nusa berdiri di Makassar pada 28 April 2021 dan terdiri dari 14 CSO yakni Yayasan EcoNusa, WALHI Nasional, WALHI Sulawesi Selatan, Yayasan Hutan Biru, Yayasan Konservasi Laut Indonesia, Yayasan Bonebula, Yayasan PakaTiva, WALHI Maluku Utara, Moluccas Coastal Care, Tunas Bahari Maluku, Yayasan Tananua Flores, Yayasan Suara Nurani Minaesa, Komdes Sultra, dan LPSDN.