PENGKHIANATAN DI AKHIR TAHUN: PEMERINTAH TERBITKAN PERPU CIPTA KERJA DILANDASI UNDANG-UNDANG INKONSTITUSIONAL*

https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176882/Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf

Jakarta, 01 Januari 2023 – Seperti diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja telah diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan wajib melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan disahkan. MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, seolah-olah bom di akhir tahun, Pemerintah justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022. Penerbitan Perpu ini jelas menjadi bentuk pengkhianatan Pemerintah dengan membuat akal-akan akan konstitusi dan putusan MK. Hal ini dapat dilihat dari penerbitan Perpu yang tidak memenuhi syarat Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Ini berarti, Perpu dikeluarkan bukan dalam keadaan genting atau bahaya, tidak dalam keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, tidak dalam posisi kekosongan hukum, serta tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa berdasarkan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.

Pemerintah sendiri dalam konferensi persnya, menyampaikan sejumlah alasan penerbitan Perpu ini. Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta mengatakan, penerbitan Perpu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Pemerintah agaknya lupa bahwa Perpu ini akan berdampak pada keadaan lokal yaitu situasi petani, nelayan, masyarakat adat, buruh, perempuan, dan rakyat biasa. Posisi mereka tidak lebih diuntungkan dibanding pengusaha industri besar baik dalam negeri maupun asing. Posisi para pekerja yang menggantungkan hidupnya dengan alam semakin terhimpit ruang hidupnya dan terampas kebebasannya untuk mencari rejeki di alam. UU Cipta Kerja memiliki masalah substansi yang akan berdampak besar pada degradasi lingkungan melalui celah kelonggaran dan kemudahan izin yang diberikan. Peraturan ini bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga masa depan generasi mendatang. 

Dilansir dari laman resmi WALHI, sudah cukup banyak tindakan pembajakan legislasi yang dilakukan yaitu, Revisi UU KPK yang melemahkan KPK, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja (Omnibus Law), UU IKN, revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU KUHP, dan kebijakan lainnya. Tindakan konsisten semacam ini membuat ketidakpastian terhadap sistem Ketatanegaraan Indonesia. Seluruh sistem Ketatanegaraan yang terbangun jatuh menjadi “se-mau penguasa”. Sepanjang demokrasi masih dibajak, kebijakan apapun dapat dibajak untuk kepentingan segelintir orang. Hal ini juga semakin mempertegas “komitmen” Pemerintah untuk memihak dan memberikan “karpet merah” bagi pemodal dan korporasi besar untuk menjadi pemain utama di industri sumber daya alam.

KORAL berharap, Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini dievaluasi kembali demi penegakan konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia. Jika Pemerintah kemudian bermain “akal-akalan” dengan konstitusi, lalu mau dikemanakankah hakikat konstitusi sebagai tonggak sarana yang memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan?

***

*) Analisis dan pembahasan ini disusun oleh Tim Sekretariat KORAL dan dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Mohon kebijaksanaannya untuk tidak copy-paste artikel dari situs ini. Namun, Anda diperbolehkan untuk mengutip sebagian informasi dari situs ini dengan wajib menyertakan link sumber ke situs ini.