KEBERADAAN TAMBANG EMAS DI TANAH SANGIHE: DAMPAK UNDANG-UNDANG DAN REGULASI YANG CUMA JADI PEMANIS

Tragedi lingkungan yang baru sudah tiba di depan mata. Pertambangan emas di Pulau  Sangihe Sulawesi Utara menjadi topik pencemaran lingkungan yang muncul ke permukaan dan ramai dibicarakan belakangan ini. April 2021 yang lalu, lebih dari setengah kawasan Pulau Sangihe dinyatakan sebagai wilayah pertambangan emas milik PT.Tambang Mas Sangihe (TMS). Hal ini diungkapkan anggota DPRD Sulawesi Utara, Winsulangi Salindeho, dari daerah pemilihan Nusa Utara (Sangihe, Sitaro, dan Talaud), saat diwawancara Kompas1. Dengan izin pengelolaan kurang lebih 35 tahun, pulau Sangihe yang memiliki luas hanya 737 km², ancaman kerusakan yang bisa dialami pulau kecil ini tentunya makin besar dengan kegiatan pertambangan yang secara terus menerus berlangsung selama puluhan tahun2

Pulau Sangihe juga terletak di koordinat rawan gempa dan ditambah data dari Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)3 yang mengatakan bahwa daerah Sangihe umumnya tersusun dari morfologi perbukitan yang tertutupi batuan rombakan gunung api muda, lembah, dan dataran pada daerah pantai yang merupakan endapan kuarter (endapan sungai, pantai, batuan gunung api) yang telah mengalami pelapukan. Batuan yang menyusun morfologi tanah di daerah tersebut bersifat mudah lepas, lunak, unconsolidated atau belum kompak, dan memperkuat efek guncangan sehingga rawan gempa bumi. Kepulauan Sangihe juga terkenal dengan begitu banyak sungai yang berhulu dan bermuara ke perairan laut pulau tersebut. Rawan gempa dan tanah bertekstur mudah lepas dan lunak membuat resiko bocornya limbah pertambangan yang menyebabkan kerusakan ekologis bisa dikatakan cukup tinggi. 

Kasus pertambangan emas di Sangihe ini tidak lepas dari implementasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang tidak jelas dan tidak konsisten. Menurut UU No.1 Tahun 20144tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, dikatakan bahwa pulau kecil tidak boleh dijadikan area pertambangan. Menurut Pasal 1 dalam Undang-undang ini, pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya. Jika mengacu pada Undang-undang tersebut, sudah jelas bahawa Pulau Sangihe masuk ke dalam kriteria pulau kecil yang juga menurut Undang-undang yang sama, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan, seperti konservasi; pendidikan dan pengembangan; dan budidaya laut. Ironisnya, ketentuan ini tidak berjalan optimal karena faktanya Pulau Sangihe justru jatuh kepada PT. TMS dan menjadi salah satu ladang tambang emas. 

Kasus serupa juga pernah terjadi di Sulawesi Tenggara yaitu di Pulau Wawonii dimana pulau yang memiliki luas hanya sebesar 867 km² justru diberikan izin sebagai lokasi tambang nikel milik PT Gema Kreasi Perdana5 beberapa tahun lalu. Bukan hanya secara terang-terangan melanggar Undang-undang, perusahaan tersebut juga membangun terminal khusus yang mengangkut hasil tambang nikel ke luar pulau dan lokasi yang “dipilih” masuk dalam zona kawasan pemanfaatan umum dan perikanan tangkap yang juga melanggar aturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Yang masih belum bisa dikonfirmasi selain itu adalah wilayah pertambangan. Apakah kemudian akan sama dengan kasus Pulau Wawonii yang wilayah perikanan tangkapnya justru “dijadikan” jalur transportasi hasil pertambangan atau bahkan wilayah pertambangan memiliki lokasi dan jalur pembuangan limbah yang dekat dengan sungai yang berhulu dan bermuara di laut sehingga beresiko terjadinya pencemaran lingkungan dan keseluruhan ekosistem secara masif. 

Lagi, letak Pulau Sangihe yang berada di kawasan rawan gempa bumi dengan dua lempeng besar Eurasia dan Pasifik, menjadikan proyek pertambangan menjadi lebih beresiko akan kebocoran limbah dan keruntuhan yang mengancam jiwa pekerja dan warga, karena adanya ancaman gempa. 

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) sendiri sudah menemukan ada 55 pulau-pulau kecil di Indonesia yang telah dieksploitasi untuk pertambangan mineral dan batubara. JATAM juga mengungkapkan bahwa PT. TMS adalah gabungan dari perusahaan Kanada, Sangihe Gold Corporation yang merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 70%, dan tiga perusahaan Indonesia7. TMS yang memegang kontrak karya (KK) generasi VI sejak 17 Maret 1997 lalu telah mengantongi persetujuan kelayakan lingkungan dari Provinsi Sulawesi Utara pada 25 September 2020 dan izin operasi produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) awal tahun ini. Artinya, dengan sadar, Pemerintah memberikan TMS hak tertulis untuk mengeksploitasi emas dan tembaga di enam kecamatan yang terbagi menjadi 80 kampung selama 33 tahun ke depan yang berpotensi menjatuhkan pulau tersebut dalam belenggu kerusakan jangka pendek dan panjang. 

Warga Sangihe dalam gerakan Save Sangihe Island yang terdiri dari 25 organisasi kemasyarakatan terus menyuarakan penolakan dan protes besar-besaran akan adanya pertambangan ini8. Warga merasa takut, terusik, dan khawatir bahwa tanah leluhurnya akan mengalami kerusakan mulai dari air laut yang tercemar limbah, air tanah yang terkontaminasi menjadi beracun, perkebunan dan perbukitan hijau yang dibabat habis, hewan-hewan endemik penghuni gunung yang punah, dan mata pencaharian tradisional penduduk yang mayoritas menghilang. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe juga menambahkan tidak adanya pelibatan dalam proses pengurusan izin lingkungan dan eksploitasi yang diterbitkan untuk TMS. 

Juru bicara gerakan Save Sangihe Island, Samsared Barahama, mengatakan terdapat beberapa alasan rencana eksploitasi emas oleh TMS di Sangihe harus ditolak9. Menurutnya, wilayah izin produksi yang diberikan sebesar 42 ribu hektare atau setengah dari luas Pulau Sangihe yang dihuni lebih dari 131 ribu jiwa. Selain tidak memenuhi kriteria dan perizinan sesuai Undang-undang, aktivitas pertambangan ini akan merusak kawasan hutan lindung Gunung Sahendaruman yang menjadi habitat satwa endemik Pulau Sangihe dan juga sumber mata air bagi masyarakat. Apalagi dalam proses penyusunan analisis dampak lingkungan (AMDAL), tidak melibatkan masyarakat Sangihe khususnya mereka yang tinggal di ring-1 lingkar tambang.

Bukan hanya pertambangan emas, pertambangan nikel dan pasir pun juga masih marak terjadi di berbagai pulau dan wilayah perairan di Indonesia. Seolah menutup mata, hati, telinga, Pemerintah tidak bergeming menindak ketidakadilan akan warga lokal wilayah yang terkena dampak penambangan seperti di Sangihe, Wawonii, dan Kodingareng Makassar. Pada kasus PT. TMS di Sangihe, izin lingkungan sudah dikeluarkan lebih dahulu sebelum masyarakat mengetahui akan adanya proyek penambangan emas di wilayah mereka. Proses perizinan yang terkesan tertutup dan mengucilkan warga lokal dalam penyusunan AMDAL ini menjadi pertanyaan: apa yang sengaja ditutup-tutupi oleh pemerintah dan perusahaan?

Namun bukan hanya penambangan yang “berizin” dari Pemerintah saja yang perlu diberikan tindakan tegas, tetapi juga penambangan ilegal yang beroperasi di sekitar pulau pun harus ikut ditindak tegas. Hal ini demi faktor keamanan pekerja, penegakan hukum, dan tentunya kelestarian lingkungan. Pemerintah harus tegas dan berdiri dengan mantap dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menjalankan secara konsisten, Undang-undang dan instrumen hukum lainnya tanpa tebang pilih. Keadilan bagi alam dan masyarakat lokal menjadi prioritas nomor satu, bukan sentimen positif dari investor dan mancanegara saja yang perlu diperhitungkan dan dipikirkan. 

*****