MEMPERINGATI SAVE JAPAN’S DOLPHINS DAY, BAGAIMANA DENGAN LUMBA-LUMBA DI INDONESIA?

Tiga lumba-lumba yang dilepasliarkan di Bali pada 3 September 2022.

Indonesia baru-baru ini masuk radar perhatian dunia. Tiga lumba-lumba hidung botol dilepasliarkan di Bali pada Sabtu 3 September yang lalu, oleh Pusat Rehabilitasi ‘Umah Lumba’ yang didirikan oleh LSM Dolphin Project dan Pemerintah Indonesia. Lumba-lumba ini diselamatkan 10 tahun lalu di sebuah kolam renang hotel yang ‘terbengkalai’. Lumba-lumba ini sebelumnya menjadi bagian dari atraksi pariwisata atau sirkus, dimana mereka harus tinggal dalam kolam yang tidak begitu luas, berisikan air dengan kandungan klorin. Lumba-lumba yang hidup di laut lepas umumnya bisa berumur panjang sekitar 40 hingga 50 tahun. Tapi tidak bagi mereka yang menjadi pemain sirkus .Rerata, mereka hanya bisa hidup 5-6 tahun saja. Mereka harus “bekerja” selama berjam-jam setiap harinya. Lalu berpindah dari satu tempat atraksi ke tempat lain dalam keadaan hanya diberikan air sesekali dan dibalurkan lotion atau mentega untuk menjaga kelembaban kulit mereka. Bayangkan saja, hewan yang seharusnya berenang bebas di laut untuk bermil-mil, terkurung dan mati perlahan hanya untuk hiburan manusia.

Lumba-lumba atau dalam bahasa Latin dikenal sebagai Delphinus, merupakan salah satu hewan laut yang paling terkenal. Dikenal memiliki kecerdasan layaknya primata hingga terkenal ramah akan manusia, menjadikan mamalia laut ini primadona di daerah pariwisata. Dilansir dalam laman milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lumba-lumba merupakan migratory species yang berpindah-pindah atau bermigrasi dari satu perairan ke perairan lainnya dalam kurun waktu tertentu. Maka dari itu, keberadaan lumba-lumba dapat ditemukan di hampir seluruh perairan Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan wilayah migrasi dari biota ini yaitu dari Samudera Pasifik dan Samudra Hindia melalui dari Selat Sunda sampai dengan Paparan Sahul. 

  Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, IPB University Prof. Yusli Wardiatno, mengatakan, di Indonesia sendiri terdapat 16 jenis dari 40 jenis lumba-lumba dan beberapa diantaranya dikenal dengan nama: Lumba-lumba Hidung Belang (Euphrosyne Dolphin), Lumba-lumba Fraser (Lagenodelphis Hosei Fraser), Lumba-lumba Gigi Kasar (Steno Bredanensis), Lumba-lumba Hidung Botol (Tursiops Truncatus), Lumba-lumba Punggung Bungkuk Indo-pasifik (Sousa Chinensis), hingga Lumba-lumba Air Tawar atau dikenal dengan nama Pesut. Walaupun begitu, Pemerintah Indonesia masih belum dapat mengetahui secara pasti jumlah populasi lumba-lumba di Indonesia. 

Walaupun terkenal karena kecerdasan dan keramahannya serta termasuk salah satu nilai positive untuk mendukung pariwisata, lumba-lumba masih menghadapi sejumlah ancaman nyata dan kepunahan. Sejumlah riset pernah dilakukan oleh Jakarta Animal Aid Network (JAAN), dan ditemukan beberapa fakta menyakitkan yang mengancam keberadaan lumba-lumba di perairan Indonesia.

Pesut: Lumba-lumba Air Tawar yang Nyaris Punah

Pesut Mahakam terkena jeratan tali masyarakat. (Gambar: Mongabay Indonesia)

Satwa langka di Indonesia ini, berasal dan dapat ditemukan di daerah Kalimantan Timur hingga mendapatkan julukan tersendiri; Pesut Mahakam. Walaupun begitu, bahkan di habitat aslinya, keberadaan Pesut sudah mulai jarang terlihat. Populasinya yang sedikit, makin lama makin tidak bisa diketahui dengan jelas keberadaan dan jumlah yang tersisa. Oleh karena itu, International Union for Conservation of Nature (IUCN), pesut Mahakam sudah dikategorikan spesies yang dilindungi dengan status Sangat Terancam Punah.  Bahkan, The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) menempatkan pesut Mahakam dalam Apendiks I, yang berarti dilarang untuk diperdagangkan seluruh bagian tubuhnya. Dalam konteks nasional, pesut Mahakam juga telah dilindungi melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Mulai Dari Diburu Hingga Bycatch

Temuan pertama dari JAAN adalah di perairan Sumatera, tepatnya di Provinsi Kepulauan Riau, ketika lumba-lumba ditangkap sebagai “bycatch” (diduga secara tidak sengaja). Hewan mamalia ini nyatanya bukan untuk dikonsumsi, namun dikarenakan insiden bycatch, alih-alih dilepaskan kembali, para nelayan justru menjual daging lumba-lumba di pasar ikan sebagai “daging sapi”, karena warna merah dan tekstur daging lumba-lumba sangat mirip dengan daging sapi. 

Lumba-lumba yang ikut terjaring atau bycatch. (Gambar: Kumparan)

Temuan masalah lain yang terus berlanjut adalah perburuan lumba-lumba sebagai komoditas pertunjukkan dan juga umpan hiu. Penangkapan untuk pertunjukan lumba-lumba komersial di Indonesia nyatanya masih ada. JAAN mengungkapkan dalam report nya bahwa lumba-lumba liar dilindungi di bawah Undang-undang yang ketat, tetapi sirkus komersial terus menangkap mereka untuk dieksploitasi dan disalahgunakan dalam pertunjukan dengan menggunakan celah hukum untuk mengklaim bahwa lumba-lumba “secara tidak sengaja” terjerat dalam jaring nelayan dan membutuhkan perawatan medis; mereka kemudian mengklaim lumba-lumba tidak dapat dilepaskan.

Selain itu, lumba-lumba seringkali diburu untuk kebutuhan umpan hiu. Seperti yang diketahui, konsumsi sirip hiu di Indonesia ataupun negara Asia lainnya masih sangat tinggi. Salah satu umpan yang paling ampuh untuk menarik hiu adalah daging lumba-lumba. JAAN mengatakan bahwa kasus ini pernah ditemukan di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Sementara nasib Pesut Mahakam juga tidak kalah tragisnya. Dalam beberapa pemberitaan, Pesut Mahakam ditemukan mati karena banyak faktor, mulai dari terjaring nelayan (bycatch), tertabrak kapal, hingga sengaja dibunuh karena dianggap “kompetitor” dan berbahaya. Selain itu penurunan kualitas lingkungan dan habitat karena meningkatnya aktivitas manusia, menghantarkan Pesut Mahakam ke gerbang kepunahan. Dalam satu kasus di Kalimantan Timur, seekor Pesut Mahakam ditemukan mati mengambang dan ketika diotopsi, ditemukan popok satu kali pakai didalam badan Pesut Mahakam ini. Hal ini dikarenakan popok tersebut tertelan dan bertambah besar karena sifatnya yang menyerap air, sehingga diduga menutup jalur pencernaan Pesut tersebut.

Regulasi dan Titik Kelemahannya

Dasar perlindungan lumba-lumba sudah cukup banyak. Undang-undang secara lengkap sudah mengakomodir dasar perlindungan bagi lumba-lumba; baik yang mengikat kegiatan penangkapan, konsumsi, kepemilikan, hingga kewajiban masyarakat pada umumnya. Ada beberapa regulasi yang KORAL rangkum yaitu Perlindungan hewan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, P​​eraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.40 Tahun 2012 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Dalam UU No.5/1990 dinyatakan tujuan perlindungan ini adalah untuk menghindari kepunahan dan menjaga kelestariannya didalam ekosistem. Namun seiring berjalannya waktu, Pemerintah dirasa perlu meninjau dan memperbarui kembali isi dari Undang-undang ini. Dibuat lebih dari 1 dekade yang lalu, rasanya UU ini sudah terlalu ketinggalan jaman. Modus operandi yang mengancam sumber daya alam hayati hingga variabel lainnya yang signifikan dalam upaya konservasi sudah semakin berkembang dan beragam. 

Pada PP No.8/ 1999 dikayakan bahwa lembaga, badan atau orang yang melakukan peragaan tumbuhan dan satwa liar bertanggung jawab atas kesehatan dan keamanan tumbuhan dan satwa liar yang diperagakan dengan aturan dan standar kesehatan dan keamanan yang diberikan oleh menteri. Namun bagaimanapun juga, hewan-hewan tersebut termasuk didalamnya lumba-lumba tidak serta merta hidup nyaman dan aman dalam instansi hiburan. Tidak sedikit temuan dan pemberitaan yang menyoroti tindakan kekerasan yang dialami lumba-lumba baik fisik maupun psikis saat melakukan atraksi. Bukan hanya itu, untuk peragaan saja seperti di dalam akuarium besar, banyak poin yang harus dipenuhi. Mulai dari kualitas air, luas kolam, kebutuhan biologis, fisik, dan perilaku satwa juga menjadi tolak ukurnya.

Dalam upaya penegakan hukum, terdapat 5 aspek yang wajib dipenuhi yaitu: keberadaan aturan atau regulasi, sarana prasarana, penegakan hukum, budaya hukum, dan masyarakat. Jika salah satu dari aspek tersebut tidak mematuhi regulasi yang berlaku, maka dapat dipastikan celah atau titik kelemahan penegakan hukum akan terbuka. 

Salah satu celah yang dimaksud ada pada aspek penegakan hukum dan masyarakat. Bycatch dan perburuan lumba-lumba harus dipastikan hilang terlebih dahulu. Penggunaan alat penangkapan ikan (API) terlarang seperti cantrang dan trawl membuat peluang bycatch semakin tinggi. Penertiban alat tangkap dan inovasi API yang lebih ramah lingkungan menjadi salah satu agenda penting bagi KKP. Sarana Jaring Tarik Berkantong (JTK) yang digadang-gadang sebagai subtitusi Cantrang nyatanya masih tidak efektif. Perbedaan yang tidak signifikan dari sisi bentuk, penggunaan, dampak negatif kepada lingkungan, hingga proses ke edukasi dan sosialisasi ke nelayan yang tidak jelas, membuat JTK justru diprotes dan menimbulkan kericuhan di kalangan nelayan. 

Pada Pasal 21 ayat (2) Huruf (A) dalam UU no.5/1990 juga dikatakan bahwa bahwa “setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi”. Larangan ini dirasa sudah sangat jelas dan mejadi pondasi hukum yang kuat untuk menjatuhkan tindak pidana bagi mereka yang tertangkap tangan melanggar. Walaupun dalam implementasinya, tidak sedikit pengecualian untuk aturan ini yang memperbolehkan penangkapan atau pengangkutan apabila dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan, malah kemudian menjadi alasan bagi pelaku untuk terbebas dari jerat hukum.

Konservasi Harga Mati, Eksploitasi Wajib Dihentikan

Sebagai upaya menyelamatkan Pesut Mahakam dan habitatnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), tengah berupaya untuk mendorong penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam wilayah hulu Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Konservasi lumba-lumba lainnya juga dapat ditemukan di Taman Wisata Perairan Pulau Pieh di di Sumatera Barat sebagai kawasan perlindungan habitat dan jalur ruaya mamalia laut termasuk lumba-lumba dan paus. Tentunya keberadaan kawasan konservasi ini juga harus dijamin dengan peningkatan pengawasan, aktivitas tracking dan pembaharuan data, hingga penjaminan mutu lingkungan yang terbebas dari tindak penangkapan ikan, pertambangan, dan aktivitas pariwisata eksploitatif yang mengganggu fisik maupun psikis lumba-lumba dan menjauhkan mereka dari insting naturalnya.

Diperbanyaknya tempat konservasi juga harus berjalan paralel dengan penuntasan lembaga-lembaga yang berkedok edukasi dan konservasi. Bentuk tempat konservasi dengan memperagakan atau bahkan hingga meng-atraksikan hewan harus ditiadakan. Alasan pendidikan hanya dijadikan ‘tameng’ saja karena basisnya adalah bisnis hiburan yang lebih menitikberatkan pada sisi ekonomi saja. 

Lumba-lumba bukan hanya sekadar hewan laut yang cantik, namun peran lumba-lumba juga cukup penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di laut. Lumba-lumba merupakan salah satu predator puncak, yang berperan dalam mengendalikan populasi ikan dan cumi-cumi. Sama halnya dengan Pesut Mahakam yang menjadi salah satu indikator kesehatan wilayah perairan dan lingkungan di habitatnya. Peran penting lain dari lumba-lumba dalam menjaga habitat dapat dilihat dari kemampuan lumba-lumba hidung botol yang mampu menyerap polutan, sehingga peneliti menggunakannya untuk melihat pencemaran akibat polutan di laut tersebut.  

Jumlahnya yang terus turun drastis dari perairan Indonesia menjadi penanda semakin turunnya kualitas lingkungan dan semakin tingginya tingkat keegoisan kita sebagai manusia. Tugas untuk mencegah kepunahan hewan ini bukan hanya milik Pemerintah saja, tapi juga menjadi mandat bagi masyarakat pada umumnya untuk mulai mengganti pola hidup yang mengacu pada keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Mulai dari mengganti pola hidup ke kebiasaan 4R dalam menangani sampah yaitu reduce, reuse, recycle, dan replace, tidak mengunjungi taman hiburan atraksi hewan berbasis eksploitasi serta melaporkan tempat yang terindikasi melakukan kegiatan eksploitasi hewan, tidak melakukan perburuan dan membeli daging hewan-hewan yang dilindungi, hingga mendukung aksi-aksi positif guna melindungi hewan-hewan yang terancam punah. Stop perburuan dan eksploitasi lumba-lumba sekarang!

******