KAPAL RUN ZENG 03 DITANGKAP: MENGAPA PENYELAMATAN ABK PERIKANAN HARUS MENJADI PRIORITAS?

Foto: Maluku post

Pada Minggu, 19 Mei 2024, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap kapal Run Zeng 03 di Laut Arafura. Penangkapan ini didasarkan pada dugaan alih muatan ilegal 100 ton ikan, dugaan perdagangan manusia terhadap Anak Buah Kapal (ABK) perikanan, dan penyaluran bahan bakar solar bersubsidi sebanyak 150 ton oleh KM MUS ke Kapal Run Zeng 03 dan Kapal Run Zeng 05.

Dalam operasi tersebut, kapal Run Zeng 03 diketahui membawa 12 ABK Indonesia dan 18 ABK asing. Selain itu, aparat juga mengamankan kapal berbendera Indonesia, KM Yulian, yang diduga membantu operasional kapal asing tersebut dengan distribusi logistik dan BBM. Penangkapan ini didahului oleh insiden 14 April 2024, di mana kapal pengawas KM Orca-05 berhasil menghentikan dan memeriksa KM Mitra Utama Semesta setelah 6 ABK melompat dari kapal karena pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, dengan satu ABK ditemukan meninggal dunia.

Laporan dari National Fishers Center (NFC) mengungkap pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami para ABK, seperti makanan dan minuman tidak layak, fasilitas keselamatan buruk, ketiadaan kontrak kerja, dan jam kerja yang panjang. Dugaan adanya perdagangan manusia semakin kuat dengan belum kembalinya 18 ABK Indonesia yang diduga berada di KM Run Zeng 05 yang melarikan diri ke perairan Papua Nugini.

DFW Indonesia melalui pengacara publiknya, Wildanu S Guntur dan Siti Wahyatun, menyoroti pentingnya kerja keras aparat dalam penangkapan ini untuk mengungkap aktor di balik operasi ilegal kapal asing di perairan Indonesia. Mereka mendesak Pemerintah Indonesia untuk membongkar jaringan nasional dan internasional yang terlibat dalam praktik IUUF dan perdagangan orang, serta meningkatkan koordinasi dengan otoritas regional dan internasional guna mengambil langkah hukum tegas dan memperketat pengawasan perairan Indonesia.

***

Sumber utama : DFW Indonesia