PERKUAT KESADARAN DAN AKSI UNTUK MENYUDAHI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG  

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kasus yang tidak asing di kalangan para pekerja migran. Baru-baru ini Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangkap 804 tersangka. Penjara berlangsung dari 5 Juni hingga 17 Juli 2023. Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, Div Humas Polri, penangkapan ini berdasarkan 684 laporan polisi. “Jumlah korban TPPO sebanyak 2.104, dan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 804 orang,” katanya. Ramadhan menyatakan bahwa modus operandi para tersangka termasuk menggambarkan korban sebagai Pekerja Migran Ilegal (PMI), Pembantu Rumah Tangga (PRT), Anak Buah Kapal (ABK), Pekerja Seks Komersial (PSK), dan eksploitasi anak. Ada 477 kasus PMI, 9 ABK, 208 PSK, dan 53 eksploitasi anak.

Jalan untuk Menyudahi TPPO: Dimulai Dari Kesadaran

Dalam upaya menyudahi TPPO, pondasi edukasi dan kesadaran di akar rumput menjadi hal pertama yang wajib dilakukan. Masyarakat pada realitanya, tidak betul-betul memahami aspek TPPO, sehingga tidak ada kesadaran bahwa apa yang dialami merupakan awal atau bahkan sudah menjadi tindak perbudakan; suatu tanda awal tindak TPPO. 

Lalu kesadaran dan edukasi yang tepat sasar dan menyeluruh juga harus dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Terdapat perbedaan dalam TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). TPPO diawali dengan tindak penipuan, perampasan hak asasi, penculikan, dan tindak pidana lain yang berujung pada eksploitasi manusia. Sementara TPPM hanya berkaitan dengan perizinan melintas ke luar negeri yang dilanggar. Kasus TPPM misalnya adalah izin visa yang diajukan dan diberikan hanya untuk berlibur atau mengunjungi keluarga, namun ketika sampai disana justru bekerja.  

KORAL berharap Pemerintah betul-betul berkomitmen menyudahi TPPO yang mengancam para pekerja migran Indonesia, termasuk ABK Migran. Diawali dengan komitmen Satuan Tugas (Satgas) Internal Imigrasi dalam mensosialisasikan TPPO di kalangan masyarakat. KORAL juga menganjurkan adanya koordinasi dengan komunitas masyarakat akar rumput diawali dari lintas RT/RW bersama dengan badan terkait seperti Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3PMI).  Terutama di provinsi-provinsi yang menjadi lumbung pekerja migran di Indonesia seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, dan NTB.

***