Ancaman China terhadap kedaulatan negara-negara ASEAN di Laut China Selatan (LCS) kerap menjadi isu krusial, seperti tampak dari ketegangan antara China dan Filipina akhir-akhir ini. Beberapa negara, termasuk Tiongkok, Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, dan Taiwan, memiliki klaim wilayah yang saling tumpang tindih di Laut China Selatan. Klaim ini seringkali berkaitan dengan kepulauan, terumbu karang, dan sumber daya alam di bawahnya.
Sengketa di Laut China Selatan telah menimbulkan ketegangan regional yang signifikan dan berpengaruh terhadap hubungan antar-negara di kawasan Asia Tenggara. Permasalahan regional antar negara ini menarik perhatian internasional. Konflik di Laut China Selatan juga berpotensi mengganggu keamanan maritim, termasuk masalah keamanan perbatasan, perlindungan terhadap perompakan laut, dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti perikanan IUU Fishing.
Optimalisasi kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia merupakan modal penting dalam memperkuat kedaulatan negara, terutama dalam konteks pertahanan maritim. Optimalisasi ZEE menjadi penting karena melimpahnya kekayaan potensi sumber daya yang terkandung di kawasan jalur persilangan perdagangan internasional ini, terutama minyak dan ikan rentan menyebabkan ketegangan antar negara.
Bercermin dengan peristiwa tersebut, perlu untuk pemerintah Indonesia segera mengoptimalkan ZEE. ZEE Indonesia mencakup zona batas perairan sepanjang 200 mil diukur dari garis dasar pantai. Batas ZEE Indonesia termasuk Laut China Selatan. Optimalisasi ZEE tidak hanya tentang eksploitasi sumber daya, tetapi juga tentang meningkatkan keamanan maritim. Dengan mengawasi dan memantau secara aktif kegiatan di ZEE, termasuk perikanan dan lalu lintas kapal, Indonesia dapat mempertahankan kedaulatan wilayah maritim dari potensi ancaman baik dari negara lain maupun dari kejahatan lintas batas.
Dengan mengelola ZEE secara efektif dan transparan, Indonesia juga dapat memperkuat posisi dalam negosiasi dan diplomasi maritim internasional. Ini termasuk dalam hal penetapan batas maritim, penegakan hukum terhadap pelanggaran perikanan ilegal, dan menjaga keseimbangan kepentingan antara eksploitasi sumber daya dan pelestarian lingkungan.
***