KASUS PULAU REMPANG TERINDIKASI PELANGGARAN HAM, PEMERINTAH KEMANA?

Foto: Bentrokan di Pulau Rempang (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Sobat KORAL, masih ingatkah dengan insiden Pulau Rempang?  Insiden di Pulau Rempang merupakan sebuah peristiwa tragis yang mengguncang hati banyak individu, KORAL ingin mengingatkan kita semua tentang pentingnya menghormati dan memperjuangkan hak asasi manusia (HAM). Pada tanggal 24 Maret merupakan Hari Internasional untuk Kebenaran Tentang Pelanggaran HAM Berat dan Untuk Martabat Korban.Momentum ini menjadi saat yang tepat untuk refleksi berbagai pelanggaran HAM yang telah terjadi dan membentuk komitmen bersama untuk menegakkan keadilan bagi korban.

Peristiwa di Pulau Rempang merupakan contoh yang menyedihkan tentang bagaimana pelanggaran HAM berat masih terjadi di sektor kelautan dan perikanan. Korban dari insiden tersebut masih berjuang untuk mendapatkan keadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka.

BACA : PEMERINTAH DIDESAK HENTIKAN PENGGUSURAN RIBUAN MASYARAKAT DI PULAU REMPANG UNTUK KEPENTINGAN INVESTASI SKALA BESAR

Ketegangan antara masyarakat dan aparat kepolisian dan TNI di Pulau Rempang, Batam, Riau kembali memanas. Aksi penolakan relokasi proyek Eco-City menyebabkan masyarakat geram dengan pemerintah. Kasus Rempang yang selalu menyudutkan masyarakat membuat Komnas HAM mendalami kasus ini dengan serius. 

Indikasi pelanggaran HAM terjadi akibat proyek Eco-City yang kurang memperhatikan AMDAL sehingga berdampak buruk bagi lingkungan. Selain itu, nelayan dan masyarakat pesisir mengalami tekanan dan ancaman dari pembangunan industri, penangkapan ikan yang berlebihan, ataupun konflik atas penggunaan lahan dan wilayah perairan.

Seperti yang kita ketahui bahwa nelayan dan masyarakat pesisir seringkali menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap pelanggaran HAM, baik  dalam hal akses sumber daya alam yang adil, hak atas tanah dan tempat tinggal, ataupun hak untuk mendapatkan perlakuan yang setara dan layak dari pemerintah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya di pulau – pulau kecil.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan setidaknya ada enam indikasi terjadinya pelanggaran HAM dalam konflik Pulau Rempang. Selain itu, merujuk pada Fact Sheet No. 25/Rev.1 yang dikeluarkan oleh PBB pada 2014 tentang Penggusuran Paksa (Forced Evictions), dikatakan bahwa: Forced evictions violate (Penggusuran paksa melanggar), directly and indirectly (secara langsung dan tidak langsung), the full spectrum of civil (seluruh hak-hak sipil), cultural (budaya), economic (ekonomi), political and social rights enshrined in international instruments (politik dan sosial yang tercantum dalam instrumen internasional).

Kasus penggusuran paksa warga di Pulau Rempang dinilai sebagai pelanggaran HAM berat baik secara langsung atau tidak karena menyentuh seluruh aspek hak sipil, budaya, politik dan sosial yang dilindungi oleh hukum HAM internasional.

Sebagai lingkungan maritim yang kaya akan sumber daya alam, penting untuk pemerintah melindungi hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan bahwa mereka dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi ruang hidup dan mata pencaharian mereka. Peran pemerintah sangat penting untuk mendukung partisipasi mereka dalam pembentukan kebijakan, memberikan akses yang adil dan berkelanjutan terhadap sumber daya alam, serta melindungi mereka dari segala bentuk diskriminasi atau penindasan.

Melalui pengakuan atas hak hidup nelayan dan masyarakat pesisir serta upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta, dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Pulau Rempang, di mana hak-hak asasi manusia dihormati dan martabat semua individu dijunjung tinggi.

***