PT GKP DAN AKTIVITAS PEMUATAN ORE NIKEL: URGENSI PENGAWASAN DAN TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN

Aktivitas pemuatan ore nikel berfrekuensi tinggi yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) perlu mendapatkan atensi terhadap dampak yang ditimbulkan. Sobat KORAL, tujuan bisnis untuk memajukan perekonomian negara seharusnya seimbang dengan prioritas negara untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam dan ruang hidup masyarakat lokal. 

Peran pemerintah menjadi sangat krusial untuk mengintensifkan pengawasan dan regulasi terhadap aktivitas operasional yang dilakukan oleh PT GKP. PT GKP harus berkomitmen untuk mematuhi standar lingkungan yang lebih tinggi dan bertanggung jawab terhadap segala dampak dari aktivitas pemuatan ore nikel. Perlu adanya pendekatan holistik dan kerja sama kolaboratif untuk menciptakan praktik operasional yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Praktik pendeketan holistik dan kolaboratif diharapkan dapat mewujudkankeseimbangan antara pembangunan industri dan pelestarian lingkungan untuk kesejahteraan bersama.

Kehadiran tambang juga berdampak pada hilangnya mata pencaharian dari penduduk lokal di sekitar lokasi tambang yang sejak lama berprofesi sebagai petani kebun dan nelayan. Di daratan lahan-lahan pertanian dan perkebunan dirusak, pohon-pohon hutan ditebang untuk diubah menjadi lubang tambang destruktif. Sementara itu, di pesisir-laut penduduk yang bermata pencaharian sebagai nelayan juga turut terdampak karena limbah tambangmengalir ke sungai, pesisir hingga laut menyebabkan ekosistem tercemar dan menurunkan hasil tangkapan ikan.

Saat ini, sudah ada tiga sumber mata air yang menjadi keruh akibat tercampur dengan material lumpur. Hal ini disebabkan adanya jalan tambang yang berada di dekat sumber mata air, jalan tambang ini dilalui truk bermuatan ore nikel dari area penambangan di atas bukit ke dermaga pemuatan. Imbasnya warga menjadi kesulitan  mengakses air bersih untuk aktivitas sehari-hari, seperti mandi, mencuci, hingga air untuk dikonsumsi.

Kehadiran perusahaan tambang tidak boleh menggusur hak dan ruang hidup dari masyarakat lokal. Edukasi dan kesadaran masyarakat perlu dilakukan untuk meningkatkan wawasan terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap perubahan lingkungan.  Perlu adanya program pendampingan terhadap UMKM warga lokal untuk meningkatkan resiliensi dan ekonomi lokal. 

***