KKP DAN KLHK TINDAK TEGAS INVESTOR PELAKU PENIMBUN PERAIRAN MINANGA

Peta lokasi survei Scientific Exploration Team yang dipimpin Rignolda Djamaluddin di Pantai Minanga, Malalayang 1, Manado, Sulawesi Utara, pada 8 Agustus 2022. Area perairan seluas 5,3 hektar akan ditimbun demi membuka ruang bagi pembangunan hotel, mal, dan pusat pameran internasional. (Foto: Kompas.id)

Kembali ke tahun 2022, PT. Tj Silfanus mulai dilihat keberadaannya karena melakukan penimbunan Pantai Minanga-Malalayang di pesisir Kampung Baru, Kota Manado, Sulawesi Utara. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) sejak saat itu pula bersama dengan rakyat Manado, mencoba memperjuangkan nasib pesisir dan seluruh ekosistemnya dari degradasi alam.

Seperti diketahui, PT. Tj Silfanus tersebut berencana melakukan penimbunan pantai atau reklamasi lahan sepanjang ± 500 meter. Sejak awal rencana ini diketahui oleh warga sekitar, sudah banyak penolakan dilontarkan oleh nelayan dan masyarakat pesisir. Namun sejak 1 Agustus 2022, PT. Tj Silfanus justru memulai aktivitas penimbunan pantai di Pantai Minanga. (BACA: PT. TJ SILFANUS MENIMBUN PANTAI MINANGA, KIARA: PENGHANCURAN EKOSISTEM TERUMBU KARANG TELUK MANADO SECARA SADAR DAN SENGAJA!)

Hingga 6 Februari 2023, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum memberikan respon apapun terkait pengaduan masyarakat pesisir Minanga bersama KIARA terkait penimbunan pantai dan perairan Minanga yang dilakukan oleh PT TJ Silfanus untuk pembangunan hotel serta fasilitas pendukung lainnya. Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA menyatakan bahwa pantai, laut dan daratan Minanga merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dilihat secara terpisah dalam pengelolaan ruang oleh masyarakat adat bantik beserta masyarakat lokal lainnya.

“Sepanjang pesisir Pantai Minanga secara de facto merupakan ruang kelola yang digunakan Masyarakat Adat Bantik serta nelayan tradisional, sebagai pemukiman nelayan serta lokasi pengolahan hasil tangkapan ikan oleh nelayan dan perempuan nelayan,” katanya Selasa, 7 Februari 2023. Sedangkan dalam perairan Pantai Minanga, telah terbukti terdapat kesatuan ekosistem perairan serta habitat alami dari terumbu karang tepi (fringing reefs) serta biota moluska jenis kima (Tridacna gigas), ikan purba raja laut alias “Indonesia Coelacanth” (Latimeria menadoensis). Tridacna merupakan hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, sedangkan ikan Coelacanth juga hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018,” tegas Susan. 

Terumbu karang di Pantai Minanga, Malalayang 1, Manado, Sulawesi Utara, tertimpa bebatuan dari proyek reklamasi yang dilaksanakan oleh PT TJ Silfanus. Foto diambil pada 8 Agustus 2022. (Foto: Kompas.id)

KIARA mencatat, bahwa 16 dan 17 Januari 2023, KIARA bersama masyarakat pesisir Minanga telah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan penimbunan pantai dan perairan Minanga oleh PT. Tj Silfanus sekaligus menindak perusahaan tersebut. Apalagi ini merupakan kali kedua kasus terkait perusakan pesisir serta ekosistem yang hidup di perairan Pantai Minanga.

Namun, hingga 5 Februari 2023. Belum ada tindakan tegas serta konkret yang dilakukan oleh KKP dan KLHK. Akibat ketidaktegasan KKP dan KLHK, hingga sampai saat ini KKP dan KLHK secara tidak langsung telah membiarkan terjadi perusakan ekosistem terumbu karang beserta biota yang ada di dalam perairan Pantai Minanga. Bahkan 6 orang telah ditangkap dan ditahan ke Polresta Manado.

“KIARA meminta secara tegas kepada KKP dan KLHK untuk segera menghentikan penimbunan pantai dan perairan Minanga yang dilakukan oleh PT TJ Silfanus, serta menindak tegas PT TJ Silfanus karena penimbunan yang dilakukan termasuk dalam pelanggaran tindak pidana karena bertentangan dan melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dalam Pasal 35 KKP dan KLHK harus segera bertindak dalam penyelamatan keberlanjutan ekosistem perairan Minanga beserta masyarakat yang bergantung terhadap perairan Minanga, sebagaimana yang dimandatkan oleh konstitusi,” desak Susan.

Masyarakat Pesisir Minanga telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan keberlanjutan ruang hidup mereka beserta ekosistem perairan yang ada didalamnya. Berbagai upaya tersebut harus didukung dengan ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum kepada penjahat lingkungan. “Kehadiran pemerintah dalam hal ini adalah KKP dan KLHK sangat penting membuktikan bahwa KKP dan KLHK masih berpihak masyarakat Minanga dan keberlanjutan lingkungannya. KKP dan KLHK harus berani menindak tegas PT TJ Silfanus dan tidak takut terhadap korporasi yang merusak lingkungan. Jalankan mandat konstitusi Putusan MK No 3 Tahun 2010. Pemerintah juga harus melindungi hak asasi masyarakat pesisir/nelayan tradisional di Indonesia!” tutupnya.

***

Sumber Utama: Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Dilansir via media Betahita