Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Kota Tegal, agaknya menjadi motor penggerak dalam upaya pemberhentian penggunaan alat tangkap ikan (API) yang berbahaya bagi lingkungan. Jumat 12 Februari 2021 yang lalu, menjadi hari deklarasi 15.000 nelayan yang tergabung dalam HNSI untuk mengganti alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Ketua HNSI Kota Tegal Riswanto beraudiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di kantor KKP 11 Februari kemarin1. Dalam pertemuan tersebut, Trenggono mengajak nelayan pesisir Kota Tegal untuk beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan demi keberlanjutan lingkungan. Menteri KP juga mengatakan bahwa tindakan overfishing juga harus dihentikan.
Sebelumnya, sektor Kelautan dan Perikanan kembali lagi diusik dengan polemik legalisasi cantrang. Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020, fungsi cantrang kembali ke ketentuan semula2. Namun, ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang di aturan yang baru. Di antaranya cantrang akan menggunakan square mesh window pada bagian kantong yang bertujuan agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos. KKP juga akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang yaitu hanya boleh di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4 hingga 12 mil laut. Untuk jalur untuk cantrang, kata dia, bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II. Sedangkan, kata dia, bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut. Dengan begitu, semua kapal yang dapat izin dari pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu.
Penolakan penggunaan cantrang yang digalakkan beberapa pihak juga sempat mendulang pernyataan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum pernah mengizinkan kapal cantrang beroperasi di wilayah RI sejak aturan baru disahkan. Ia menegaskan, pihaknya masih menunda peraturan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas mengenai alat tangkap cantrang3. Gerakan dari HNSI wajib menjadi panutan dan pacuan bagi para nelayan dan pengusaha di bidang perikanan untuk setidaknya, dibandingkan profit dan keuntungan semata, lebih mementingkan keberlanjutan ekosistem yang seimbang.
1https://bisnis.tempo.co/read/1432144/temui-menteri-kkp-15-ribu-nelayan-tegal-nyatakan-siap-ganti-alat-tangkap-ikan#.YCZ0_5yz_Ns.whatsapp
2https://bisnis.tempo.co/read/1425979/nelayan-tolak-aktivitas-kapal-cantrang-di-kepulauan-masalembu-ini-sebabnya
3http://money.kompas.com/read/2021/01/27/150625426/apa-itu-cantrang-dan-kenapa-dilarang-di-era-susi-pudjiastuti?page=all