3 KAPAL DIAMANKAN DI LAUT ARU: PENGAWASAN DAN PENEGAKAN WAJIB DIIRINGI DENGAN EDUKASI DAN SOSIALISASI REGULASI

Di awal Agustus ini, tiga kapal nelayan yang berada di luar zona penangkapan ikan ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Perairan Laut Aru. Menurut Adin Nur Awaludin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, kapal-kapal itu ditempatkan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 714 Perairan Laut Aru di sebelah barat Kei Besar. Hasil pemeriksaan yang dilakukan saat kapal dihentikan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 14, menunjukkan bahwa tiga kapal dengan izin daerah diduga menangkap ikan di atas 12 mil dari zona penangkapan. “Kami langsung tertibkan, sebagai tindakan represif KKP atas upaya persuasif yang sedang gencar dilakukan,” kata Adin pada hari Kamis (3/8/2023). Adin menyatakan bahwa, selain melakukan penertiban kapal perikanan melalui operasi Kapal Pengawas, KKP telah melakukan pendataan kapal izin daerah yang diduga beroperasi lebih dari 12 mil. Ini dilakukan untuk menentukan batas wilayah penangkapan ikan yang diizinkan oleh KKP. 

Sebelumnya, di akhir Juli lalu, KKP juga telah menindak 8 kapal yang juga melanggar peraturan yang sama di Laut Arafura (Barat Saumlaki) dan Selat Malaka. Ke-8 kapal nelayan tersebut tertangkap tangan melakukan kegiatan penangkapan ikan di luar zona penangkapan kapal izin daerah atau di atas 12 mil. 

Perlu diingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melarang kapal dengan izin daerah beroperasi lebih dari 12 mil laut. Dalam hal ini, Adin menegaskan bahwa kapal perikanan dengan izin daerah harus bermigrasi menjadi izin pusat untuk mematuhi undang-undang. “Kami telah meminta 22 kapal perikanan yang ditangkap Kapal Pengawas untuk mendapatkan izin migrasi. Selain itu, kami melakukan sosialisasi dan persuasi nelayan untuk mendorong migrasi ke izin pusat segera.” ujar Adin (Liputan6, 2023). 

Adanya Pergantian Izin

Per tanggal 30 Juli 2023, 818 kapal perikanan dari 14 UPT Ditjen PSDKP telah diminta untuk migrasi perizinan. Adin juga mengatakan bahwa pemilik kapal juga secara sukarela mengurus migrasi izin mereka sendiri ke Pangkalan/Stasiun PSDKP. Hasilnya, terdapat 466 kapal perikanan tercatat telah diproses untuk migrasi izin usaha. Ini adalah lanjutan dari Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan. Pengaturan zona penangkapan ikan sangat penting untuk dilakukan, agar ikan yang ditangkap dapat sesuai dengan kuota izin yang diberikan oleh daerah penangkapannya untuk mengontrol jumlah hasil tangkapan dan mencegah penangkapan ikan berlebihan. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya berharap kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dapat menghentikan penangkapan ikan yang melanggar, tidak diatur, dan tidak terlaporkan (IUU Fishing). Oleh karena itu, dia mendorong staf Ditjen PSDKP untuk terus mengawasi kapal perikanan yang berpotensi melanggar jalur penangkapan ikan dan DPI. Ini dilakukan untuk mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan mendukung tata kelola perikanan nasional yang berkelanjutan. 

Edukasi Secara Konsisten, Tegas Ke Dalam dan Ke Luar

Pemberlakuan regulasi yang dikenakan untuk kegiatan penangkapan ikan rasanya masih perlu dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Edukasi atau sosialisasi ini harus tepat sasar dan hadir betul-betul di tengah-tengah para nelayan dan masyarakat pesisir. Hal ini guna memastikan bahwa semua pelaku usaha perikanan memiliki pengetahuan dan pemahaman akan regulasi-regulasi yang berlaku, terutama yang baru.

Selain itu, KORAL juga berharap bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan pelaku IUUF tidak berat sebelah. Ketika regulasi penangkapan berdasarkan kuota diberlakukan, Pemerintah juga wajib dan harus tegas memastikan regulasi ini berlaku untuk pelaku usaha perikanan skala besar maupun kapal ikan asing yang beraktivitas di dalam laut Indonesia. 

***