HARI BURUH: REFLEKSI HAK PARA PEKERJA KAPAL PERIKANAN

Foto: Antara Foto/Dedhez Anggara/foc

1 Mei menjadi momentum peringatan hari buruh nasional. Momentum ini menjadi penting untuk menyoroti kondisi kerja dan perlindungan bagi para pekerja terutama ABK baik yang bekerja dibawah kapal perikanan Indonesia ataupun kapal asing. Sampai saat ini masih banyak pekerja kapal perikanan yang belum mendapatkan hak-haknya secara penuh. Perlu adanya perbaikan regulasi agar tidak banyak celah dan inkonsistensi dalam implementasinya. KORAL, Koalisi NGO untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan secara konsisten memberikan  agar hak-hak pekerja perikanan dapat diberikan secara penuh dan para pekerja perikanan tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mengingat data yang dikeluarkan AS pada Juni 2023 yang berisikan Laporan Trafficking in Persons (TIPs) Report membahas penilaian baik yang dinukil Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia. Menyebutkan bahwa Indonesia sudah melakukan sejumlah upaya yang cukup baik untuk mengendalikan TPPO. Namun, Indonesia diberikan sejumlah catatan bahwa upaya pengentasan TPPO masih belum memenuhi standar minimum internasional. Alasan pertama, adalah karena upaya penegakan hukum yang tidak maksimal.

BACA : Pernyataan Sikap KORAL dan Tim 9 terhadap Penangkapan Kapal Diduga Terlibat IUU Fishing dan Indikasi Perdagangan Manusia di WPP 718 oleh PSDKP KKP 

Kasus penangkapan kapal asing yang terlibat IUU Fishing dan indikasi TPPO di WWP 718 perlu menjadi perhatian serius terkait proses rekrutmen yang transparan dan bebas dari praktik eksploitasi, terpenuhinya standar keselamatan dan kesehatan kerja, implementasi sistem pengupahan yang transparan dan terhindar dari potongan-potongan yang tidak wajar, pelatihan dan pendidikan yang memadai untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi pekerja, serta memastikan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja migran perikanan.

Hari Buruh ini menjadi momen bersama untuk refleksi terhadap pemenuhan dan perlindungan terutama para pekerja kapal perikanan dangan resiko pekerjaan yang tinggi dan sangat rentan terhadap kasus TPPO.

***