MENCEGAH CELAKA DI WILAYAH PESISIR AKAN MENYELAMATKAN DUNIA

Pasang purnama hantam rumah warga di Gampong Genteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie, Jumat (22/5/2020). 

MENCEGAH CELAKA DI WILAYAH PESISIR AKAN MENYELAMATKAN DUNIA

Seperti sebuah gapura, wilayah pesisir menjadi penanda kedaulatan sebuah negara. Secara umum, tidak ada konsep dan definisi yang baku tentang wilayah pesisir. Ketchum (1972) menyebutkan bahwa pada dasarnya wilayah pesisir adalah wilayah pertemuan antara wilayah daratan (terrestrial) dan wilayah laut (the coast may be thought of as the area that shows a connection between land and ocean). Selanjutnya, secara ekologis Ketchum mendefinisikan wilayah pesisir sebagai (Ketchum, 1972), “The band of dry land and adjacent ocean space (water and submerged land) in which terrestrial processes and land uses directly affect oceanic processes and uses, and vice versa.” Atau secara garis besar yang berarti pesisir adalah sebuah wilayah yang dinamik dengan pengaruh daratan terhadap lautan atau sebaliknya. 

Keterkaitan antara laut dan wilayah pesisir ini menjadikan keduanya saling berdampak pada satu sama lain. Ketika salah satunya mengalami kemunduran, cepat atau lambat pasti akan berpengaruh pada yang lain. Eksploitasi yang terjadi di laut seperti penambangan pasir dan overfishing atau illegal, unregulated, unreported fishing (IUUF) serta pengalih-fungsian lahan mangrove menjadi sejumlah sumber masalah yang menyebabkan celaka terjadi di wilayah pesisir dan dampak buruknya paling terasa bagi masyarakat pesisir. 

Pentingnya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan DAS yang Sistematis Halaman 1 -  Kompasiana.com

Salah satu contohnya adalah cerita dari Seluma, Bengkulu. Aktivitas tambang pasir yang terjadi di laut mempengaruhi ombak perairan yang menjadi tidak menentu serta menyebabkan abrasi. Selain itu nelayan juga mengeluhkan jumlah tangkapan ikan yang kian turun. Salah satu warga pesisir, Novika, penyampaian pada Mongabay bahwa pesisir Seluma terdampak aktivitas penambangan pasir sejak tahun 2010 yang dilakukan oleh PT. Pamia. Abrasi yang sudah lama terjadi ini berdampak pada percepatan dampak yang diperkirakan bisa terjadi dalam kurun waktu 3 tahun bahkan 1 tahun. Novia mengatakan bahwa jarak hutan lindung untuk penahan abrasi tinggal 50 sampai 100 meter sementara pada bulan ke-7 hingga 10, ombak bisa naik sampai ke hutan lindung. Hal ini mendasari prediksi Novika bahwa di tahun 2022 ke 2035, jalan lintas pesisir setempat diperkirakan akan habis terkikis ombak. 

Dr. Yon Vitner, S.Pi, M.Si, selaku ahli dari Dinamika Populasi & Lingkungan Perairan dan Sumberdaya Perikanan Institut Pertanian Bogor (IPB), menyebutkan bahwa setidaknya ada 6 risiko pada kawasan pesisir karena aktivitas penambangan pasir yaitu:

  1. Kerusakan dan penurunan daya dukung ekosistem terumbu karang, lamun, dan lainnya. Hal ini disebabkan tingkat kekeruhan air yang tinggi berdampak pada tertutupnya polip karang, sehingga sulit dalam berfotosintesis sebagai bagian dari proses hidup karang. Kematian karang tidak serta merta langsung terjadi, namun setelah terjadinya pemutihan (bleaching). Dampak lanjutannya adalah kurangnya pasokan oksigen bagi biota lainnya seperti ikan sehingga ikan berkurang dan bahkan dapat hilang atau punah.
  2. Kerusakan dan penurunan kualitas habitat hutan mangrove melalui perubahan pola hidrodinamika laut yang menimbulkan abrasi dan akresi. Dampak kerusakan ekosistem hutan bakau di antaranya akan menurunkan potensi perikanan sebagai akibat hilangnya tempat pemijahan (spawning ground), tempat pemeliharaan larva (nursery ground), dan tempat mencari makanan (feeding ground).
  3. Kerusakan dan penurunan habitat padang lamun yang disebabkan oleh penurunan kualitas air yang tercemar karena kekeruhan dari proses pengambilan pasir (dredging). Alhasil pertumbuhan dan produktivitas lamun juga akan menurun. 
  4. Gangguan dan penurunan biota perairan menjadi dampak sekunder penurunan kualitas lingkungan. Hal ini juga akan mempengaruhi populasi biota air dan burung pemangsa di kawasan tersebut.
  5. Gangguan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat penambangan pasir di daratan akan berdampak pada material yang dialirkan ke laut. Degradasi di wilayah hulu akan terjadi dalam bentuk penurunan kualitas air (kekeruhan), sedimentasi, dan pendangkalan.
  6. Gangguan dan kerusakan ekosistem dan biota di kawasan konservasi yang berdekatan dengan kegiatan penambangan pasir laut.  Salah satu sumber penyebab permasalahan terhadap kawasan konservasi seperti penggalian pasir, kegiatan industri, pelabuhan yang berada di kawasan konservasi.

Abrasi karena tindakan penambangan pasir ini merupakan satu dari sekian banyak dampak negatif yang dapat terjadi akibat tindakan eksploitasi alam yang diperbolehkan pemerintah. Penambangan pasir dilegalkan salah satunya oleh Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 yang memberikan sinyal bahwa penambangan pasir diperbolehkan saja, apabila bayar pajak. Hal ini seolah-olah Pemerintah memperbolehkan ekologi dirusak dengan pajak sebagai kompensasinya. Padahal dampak buruk bagi seluruh jajaran ekosistem laut bahkan hingga perubahan iklim belum tentu bisa diberhentikan dengan pundi-pundi uang saat semuanya sudah terlambat. Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengatakan ketika abrasi terjadi akibat pengambilan pasir, otomatis berpengaruh pada pola tangkap juga tempat tinggal masyarakat pesisir. Lebih lanjut, hal ini tentunya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat pesisir dan keberlanjutan wilayah perairan yang dalam jangka panjang akan menimbulkan perubahan iklim yang mengancam bukan hanya masyarakat pesisir, tetapi juga seluruh manusia dan ekosistem bumi, tanpa terkecuali.

Maka dari itu, jika kita ingin menyelamatkan dunia, Pemerintah pusat dan daerah harus merefleksikannya pada revisi PP 85/ 2021 dan juga Undang-Undang Cipta Kerja untuk tidak melegalkan penambangan pasir dengan kompensasi pajak sebagai “gantinya”. Pemerintah juga diharapkan mampu menindak secara tegas dan berat untuk memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan atau oknum-oknum yang melakukan penambangan pasir dan terbukti bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga merugikan dan membahayakan masyarakat sekitar dalam jangka pendek maupun panjang. Ketegasan dan komitmen pemerintah sebagai pengayom dan pelindung masyarakat sangat dibutuhkan. 

******