INTRUSI KIA MASIH DITEMUKAN DI LAUT NATUNA

Ilustrasi

Nampaknya usaha pemerintah untuk menjaga wilayah perairan Indonesia dari kapal ikan asing (KIA) yang beroperasi secara ilegal, masih belum berhasil. Pada bulan April ini, sejumlah nelayan di Laut Natuna Utara menyampaikan keluhan mengenai masih banyaknya kapal ikan asing asal Vietnam yang “mencuri” sumberdaya ikan di wilayah pengelolaan perikanan mereka. KIA asal Vietnam ini justru makin berani mendekat ke arah Pesisir Laut Natuna. 

Dilansir dari Mongabay Indonesia, seorang nelayan Natuna, Dedi, merekam aktivitas ilegal tersebut pada 19 April 2022 yang lalu. Dalam video yang direkamnya, Dedi berpapasan setidaknya dengan 6 kapal asing pencuri ikan yang terlihat mengelilingi kapal Dedi. Ia menambahkan bahwa video yang direkamnya berhasil menangkap bukti KIA Vietnam yang mengambil ikan di wilayah koordinat kedaulatan Indonesia dimana dalam video pertama di tanggal 19 April 2022 pukul 13:24 WIB, dua kapal asing terlihat pada koordinat 04 48 466 N 108 05 433 E. Kemudian pada video lain kapal asing Vietnam tepat berada pada titik koordinat 05 27 402 N 108 25 291 E pada hari yang sama. Koordinat tersebut meletakkan KIA pada jarak 43 mil dari Pulau Laut.

Selain itu, KIA asal Vietnam tersebut juga melaut menggunakan sistem gandeng. Sistem gandeng erat sebagai ciri-ciri penangkapan ikan dengan mengoperasikan alat tangkap merusak yaitu pair trawl atau pukat harimau. Alat penangkapan ikan (API) ini dilarang penggunaannya oleh pemerintah Indonesia sebab sifatnya yang sangat destruktif karena membahayakan dan merusak biota dasar laut. Selain itu karena sifatnya yang tidak selektif dan masif, API ini juga meningkatkan resiko overfishing dan rusaknya keberlanjutan proses perkembangbiakan/ pertumbuhan ikan. Temuan nelayan ini juga dibenarkan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI). Peneliti IOJI, Imam Prakoso, mengatakan bahwa intrusi kapal ikan asing pencuri ikan pada bulan April tersebut benar adanya. Berdasarkan hasil pendeteksian IOJI,  KIA Vietnam yang ditemukan beroperasi di wilayah Indonesia ada sebanyak 42 KIA.

Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri, mengatakan sudah dua tahun keberadaan KIA Vietnam marak di Natuna. Apalagi bahwasanya kejadian ini sudah berulang kali dan belum ada tindak lanjut nyata dari Pemerintah pusat. Hendri sendiri sudah menyampaikan kasus dan video nelayan tersebut kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta dan sudah diterima oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono. Walaupun kapal patroli pulang dengan tangan kosong pada 19 April yang lalu, ia menegaskan bahwa setiap hari kapal patroli ditugaskan untuk kembali ke lokasi. 

Seperti yang dinyatakan pada acara Webinar EcoNusa tanggal 22 April yang lalu, illegal, unregulated, unreported fishing (IUUF) penambahan armada pengawasan dan pangkalan PSDKP bisa menjadi solusi praktis di lapangan. Hal ini supaya armada patroli dapat siap sedia di beberapa titik rawan dan dapat menindak lebih cepat. Selain itu, IOJI memberikan beberapa rekomendasi yaitu dengan mengimplementasikan instrumen hukum sebagai dasar penegakan keadilan. Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia menegaskan bahwa kewenangan atas berbagai persoalan keamanan dan penegakan hukum di laut dimiliki oleh berbagai instansi Pemerintah (Multi Agencies Multi Tasks). PP 13/2022 bertujuan untuk menyinergikan tugas dan fungsi semua instansi Pemerintah yang berwenang di laut. Sinergi ini diupayakan melalui:

  1. Penyusunan Kebijakan Nasional Keamanan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
  2. Rencana Patroli Nasional
  3. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut
  4. Pemantauan dan Evaluasi

Hasil dari patroli bersama, mandiri, dan terkoordinasi akan ditindaklanjuti oleh instansi penegak hukum yang berwenang. Tindak lanjut atas penegakan hukum di laut akan dievaluasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan secara berkala.  Pemerintah pusat maupun daerah harus saling bahu-membahu terutama karena IUUF bukan musuh bagi KKP atau Satgas 115 saja, tetapi bagi kita semua. KORAL mengajak Pemerintah Pusat dan daerah, bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Kejaksaan, Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), dan Polisi Air agar terus mengupayakan sinergi menjaga kedaulatan dan keamanan laut di Indonesia. Karena nyatanya, kesejahteraan hidup nelayan lokal lah yang menjadi korban karena berkurangnya jumlah hasil tangkapan sementara tidak ada pergerakan tegas ataupun hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku IUUF di Natuna atau di Indonesia. Bukankah hanya pemilik rumah yang “konyol” saja yang membiarkan pencuri untuk mencuri di “halaman rumah” sendiri namun tidak diusir atau ditindak?

******