PANDANGAN MENTERI DAN RENCANA STRATEGIS KKP 2024 MENGENAI  PKKPRL

Dialog Akhir Tahun “Kaleidoskop 2023 dan Outlook 2024” merupakan inisiasi dari salah satu anggota koalisi KORAL yaitu Destructive Fishing Watch (DFW). Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga turut hadir dalam acara ini dan menyampaikan beberapa poin pokok dalam pembahasan mengenai rencana strategis KKP 2024. Salah satunya adalah pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. 

Sobat KORAL masih ingatkah dengan PKKPRL yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka menjamin ketaatan badan usaha, termasuk perusahaan hasil tambang, rencana tata ruang laut  (zonasi laut), serta memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir dan geomorfologi laut, perlindungan dan pelestarian biota laut dan situs budaya. (Baca: Pastikan Ketaatan Sektor Swasta Dalam Pengurusan Pkkprl Agar Selaras Dan Konsisten Dengan Amdal )

Kedepannya untuk wilayah di Indonesia akan mengembangkan sistem infrastruktur berupa satelit untuk memudahkan ocean accounting seperti gambar di bawah ini.

(Youtube/Dfw.2023)

Sobat KORAL, penggunaan satelit sebagai perangkat ini berfungsi mengukur setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan, serta upaya memantau pelestarian konservasi, rehabilitasi dan restorasi untuk meningkatkan potensi kekayaan laut Indonesia. 

Namun, apakah implementasi sistem satelit untuk ocean accounting efektif untuk menjaga ekologi laut atau hanya melanggengkan agenda peningkatan pemasukan negara saja? 

Melalui Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 juga disampaikan bahwa keseluruhan data dan informasi tersebut akan terintegrasi melalui Command Center KKP dandapat diakses oleh para aparat penegak hukum dalam rangka pelaksanaan pengawasan.

Harus Ada Keselarasan Koordinasi Pemerintah dan Nelayan 

Dalam wawancaranya Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan tata kelola pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari kerusakan ekosistem, Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Rakornas ini menjadi momen untuk seluruh stakeholder menyamakan pemahaman serta mempererat komunikasi dan kerja sama agar dapat menghasilkan rumusan yang implementatif untuk penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dalam rangka keberhasilan Ekonomi Biru.  Harus ada kejelasan keaslian data agar tidak terjadi tumpang tindih antara teknologi dan kenyataan di lapangan. Posisi nelayan akan sangat dibatasi karena semua akan terpantau melalui satelit yang akan digunakan. 

Tentunya ini juga harus seimbang dengan upaya pemerintah menggapai nelayan dengan memberi pendampingan dan merealisasikan keberhasilan teknologi ini untuk kemakmuran nelayan Indonesia.

***