TARGET PNBP PERIKANAN TIDAK TERCAPAI, MENGAPA DEMIKIAN?

Pemerintah belum mampu meraih target Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Tahun 2023 dan persoalan ini mendapatkan perhatian publik. Sejak Januari 2023, Pemerintah memberlakukan penarikan pungutan hasil perikanan (PHP) pasca produksi bagi kapal penangkapan ikan yang memperoleh izin dari Pemerintah Pusat dengan besar tonase kapal yang dikenai yaitu PNBP PPH (>30 GT). Hal ini tercantum dalam aturan perundang-undangan yang mengatur PNBP (Permen KP No 2 Tahun 2023).  Sobat KORAL mari kita sama-sama mengetahui sembari melihat skema PNBP praproduksi ke pasca produksi untuk sektor perikanan tangkap membutuhkan kesiapan regulasi dan infrastruktur. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengemukakan, peralihan skema PNBP pra-produksi ke pasca-produksi untuk sektor perikanan tangkap membutuhkan kesiapan regulasi dan infrastruktur. Kesiapan infrastruktur termasuk kesiapan pelabuhan, logistik, listrik, air bersih dan gudang pendingin (cold storage). Pada periode transisi ini, KKP telah memperkirakan bahwa  NBP perikanan tangkap tidak akan mencapai target.

Selaras dengan pernyataan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mengemukakan, peralihan skema PNBP praproduksi ke pascaproduksi untuk sektor perikanan tangkap membutuhkan kesiapan regulasi dan infrastruktur. Kesiapan diantaranya adalah kesiapan pelabuhan, termasuk logistik, listrik, air bersih, dan gudang pendingin (cold storage). Di masa transisi tahun ini, pihaknya memperkirakan PNBP perikanan tangkap tidak mencapai target.

Perubahan PNBP PPH dalam bidang perikanan tangkap berubah dari pra-produksi menjadi pasca-produksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. Sistem PNBP PPH dipungut sebelum produksi (pra-produksi) dalam artian pelaku usaha harus membayar PNBP dimuka untuk setahun kedepan. Sedangkan PNBP PPH pasca-produksi dihitung berdasarkan jumlah tangkapan ikan dalam setiap tangkapan atau satu kali trip. 

Implementasi PNBP PPH harus sejalan dengan penguatan infrastruktur pelaporan mandiri (self assessment) sehingga dapat meminimalisir adanya manipulatif data hasil tangkapan ikan. Sobat KORAL keadaan seperti ini jika diteruskan akan membahayakan penerimaan negara, dan mengancam populasi ikan hingga terjadi eksploitasi secara masif.

Tahun 2023 PNBP perikanan diperkirakan mencapai Rp 1.628,0 miliar. Sedangkan pada RAPBN tahun 2024, PNBP perikanan ditargetkan mencapai Rp 3.500,0 miliar melalui (1) implementasi kebijakan penangkapan terukur dalam rangka pelestarian ekologi dan keberlanjutan sumberdaya (2) kemudahan perizinan usaha penangkapan ikan (3) Digitalisasi dan integrasi data sektor perikanan antar K/L dalam rangka penguatan pengawasan dan kepatuhan wajib bayar. 

Tingginya target PNBP dengan nominal Rp 12 triliun pada tahun 2024 membuat Suhana selaku Dekan Fakultas UTM memberikan gambaran secara makro mengenai sektor perikanan. Bahwasanya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 12 triliun tidak dapat tercapai karena kebijakan Pemerintah yang masih setengah -setengah, terutama terkait Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dirasa tidak mampu meningkatkan pendapatan sektor perikanan. Sobat KORAL  Pungutan hasil perikanan pasca produksi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus realistis. Penerapan PNBP seharusnya diimbangi dengan integritas dan pengetahuan praktis dari nelayan, pengusaha dan tenaga pengawas. 

***