SIARAN PERS – SSI dan KORAL: “Kementerian ESDM Jalankan Putusan MA dan Tindak Tegas PT. TMS”

Siaran Pers Bersama

SSI dan KORAL: “Kementerian ESDM Jalankan Putusan MA dan Tindak Tegas PT. TMS”

Sangihe dan Jakarta. 20 Januari 2023 – Perjuangan masyarakat Sangihe untuk meraih keadilan memasuki tahun kedua sejak deklarasi gerakan penyelamatan Pulau Sangihe dimulai 2021 lalu. Sejak pertengahan 2022, Gerakan SSI bersama Koalisi KORAL telah menjalankan rangkaian langkah litigasi yakni dengan mengajukan gugatan hukum dan non litigasi dengan menyampaikan data dan rekomendasi melalui audiensi di Komnas HAM, KLHK, KKP, KESDM, dan KSP untuk menegaskan kepada Kementerian Lembaga terkait agar menjalankan mandat dan kewenangannya melindungi Pulau Sangihe dan pulau-pulau kecil lain di Indonesia.

Yang terbaru Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 12 Januari 2023, telah menyatakan batal dan tidak sah peningkatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS dan memerintahkan pencabutan SK Menteri ESDM No.163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. TMS.

Koalisi SSI dan KORAL menilai Putusan Kasasi MA tersebut sebagai kemenangan warga Sangihe. Pemerintah Indonesia perlu memberi contoh baik kepada masyarakat agar taat hukum, dengan cara segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Tim Hukum aliansi Save Sangihe Island (SSI) Revoldi Koleangan menjelaskan bahwa, “Sifat Putusan MA adalah mengikat semua pihak atau erga omnes. Keberlakuan Putusan MA itu tidak hanya pada pihak yang mengajukan, tapi juga semua pihak, tidak terkecuali para pengambil kebijakan beserta rekomendasi dan izin-izin pendukung SK Menteri ESDM tersebut.”

Sebelumnya, pada 29 Agustus 2022, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dalam keputusan No. 140/B/2022/ PT.TUN.JKT telah memutuskan batal dan tidak sah SK Menteri ESDM No. 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. TMS, dan meminta Menteri ESDM mencabut SK tersebut.

Dalam Putusan PT TUN Jakarta itu juga disampaikan temuan penting lainnya. Majelis hakim menemukan nihilnya keterlibatan masyarakat terdampak langsung dan masyarakat adat dalam menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Dengan dasar temuan ini, Menteri ESDM terbukti melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya tertera dalam salinan Putusan PT TUN Jakarta yang sama yakni bukti bahwa, PT. TMS belum memiliki Izin Pemanfaatan Pulau untuk usaha pertambangan di Pulau Sangihe dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin Pemanfaatan Pulau merupakan hal yang mutlak dalam Pasal 26A UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

“Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus menjadi panglima penyelenggaraan mandat UU PWP3K, khususnya untuk perlindungan Pulau Sangihe, Pulau Wawonii dan pulau kecil lainnya dengan keterancaman yang kurang lebih sama,” pungkas Mida Saragih, Koordinator Sekretariat KORAL.

Putusan Kasasi MA telah menyatakan batal dan tidak sah peningkatan operasi produksi Kontrak Karya pertambangan emas PT TMS di Pulau Sangihe. Peristiwa ini dapat dimaknai sebagai keadilan yang dapat diraih. Semoga ini mempertebal semangat masyarakat Pulau Wawonii yang sedang memperjuangkan tanah kelahirannya melawan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) melalui jalur hukum di PTUN Kendari. Putusan sidang PTUN Kendari untuk kasus tersebut akan dibacakan pada tanggal 2 Februari 2023.

SSI dan KORAL meminta Pemerintah Indonesia beserta Lembaga Peradilan di Indonesia agar senantiasa berpihak kepada perjuangan masyarakat pulau kecil melawan pertambangan.

* * *

Kontak media:

Revoldi Koleangan, Tim Hukum SSI. PH 0812.1234.7722

Harimuddin, Manager Advisor IOJI. PH. 0812.9399.2383

Mida Saragih, Koordinator Sekretariat KORAL. PH 0813223.06673

Keterangan:

SSI: Save Sangihe Island
IOJI: Indonesia Ocean Justice Initiative
KORAL: Koalisi NGO untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan