POTRET KERAWANAN KERJA PELAUT PERIKANAN DI KAPAL ASING: TINJAUAN HUKUM, HAM, DAN KELEMBAGAAN – PART 4 (FINAL PART)

Foto awak kapal perikanan sedang bekerja memilah-milah hasil tangkapan. (Foto: Greenpeace)

Pada bagian terakhir ini, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) akan merangkum permasalahan terakhir terkait kerawanan kerja Pekerja Migran Indonesia Pelaut Perikanan (PMI PP) di kapal ikan asing. Salah satu rantai dari pencegahan dan penyelesaian permasalahan terkait PMI PP adalah di akses informasi dan pengaduan. Lemahnya sistem informasi publik dan penanganan pengaduan yang berdampak pada rendahnya akuntabilitas dan efektivitas pelindungan PMI PP. 

Informasi merupakan basis pengetahuan mutlak yang harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan integrasi. Namun sayangnya, masih ditemukan lima permasalahan terkait sistem informasi dan pengaduan yaitu:

  1. Implementasi dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, masih terbatas dan belum efektif. Hal ini dikarenakan transparansi masih terbatas karena informasi terkait masih belum tersedia secara publik. Sementara akuntabilitas belum efektif karena permasalahan tumpang tindih kewenangan.
  2. Belum terintegrasinya data dan informasi antar Kementerian atau Lembaga. Berbagai jenis data terkait PMI PP masih tersebar, banyak duplikasi, dan antar Kementerian atau Lembaga tidak bisa saling mengakses.
  3. Perjanjian kerja tidak menyediakan informasi yang penting diketahui oleh PMI PP: tanggung jawab pekerjaan, kondisi kerja di atas kapal, dan cara mengakses bantuan maupun mekanisme pengaduan ketika terdapat masalah. 
  4. Sistem pengelolaan pengaduan belum efektif. Sistem pengaduan yang belum terintegrasi dan terkoordinasi secara efektif, serta belum memberikan informasi yang cepat dan akurat mengenai perkembangan kasus.

Berikut ini adalah rekomendasi dari IOJI mengenai penguatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola PMI PP melalui digitalisasi informasi dan perbaikan akses informasi yaitu:

  1. Penguatan database penempatan PMI yang terintegrasi dan real-time antara semua instansi pemerintah. Khususnya antara Direktorat Jenderal Imigrasi RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
  2. Pemerintah dan penyusun kebijakan perlu mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada seluruh supply chain perekrutan dan penempatan PMI PP, sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2017.
  3. Pemerintah bersama masyarakat sipil memprakarsai perbaikan tata kelola pelindungan PMI PP melalui digital-based solution untuk mendorong fair and safe recruitment.
  4. Pemerintah bersama masyarakat sipil mendorong solusi berbasis digital untuk mewujudkan pembebanan biaya remitansi (biaya pengiriman dan penerimaan uang dari Luar Negeri) minimum dan transparan. 

Artikel ini menjadi penutup dari sejumlah analisa IOJI akan lima akar permasalahan terkait PMI PP yang harus segera dibenahi. Pemerintah Indonesia dan kita semua berhutang pada mereka yang gugur saat bertugas di kapal ikan asing karena kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi kerja. Pencegahan menjadi salah satu resolusi untuk menentaskan isu pelik ini dan menjadi tugas bagi kita semua untuk turut ambil bagian dalam menginformasikan hak dan kewajiban para calon PMI PP ataupun mereka yang sudah bekerja, agar aman dan sejahtera saat akan mengadu nasib di kapal ikan asing.

***

Sumber Utama: Indonesia Ocean Justice Initiative