MENAGIH KOMITMEN CAPRES-CAWAPRES UNTUK PERLINDUNGAN PELAUT MIGRAN DAN PULAU-PULAU KECIL PART 2

Foto: Jibriel Firman/Greenpeace

Pada part 1 KORAL telah membahas secara keseluruhan  permasalah sektor kelautan dan perikanan saat ini. Part 2 kali ini, KORAL akan membahas mengenai perlindungan ketenagakerjaan dalam sektor kelautan yaitu para pekerja migran. Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak-hak perlindungan bagi pelaut dan pekerja migran Indonesia. Dalam upaya tersebut, ada isu terkait pengajuan Judicial Review (JR) materill  UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Asosiasi  Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Untung Dihako (Perorangan), dan manning agency PT Mirana Nusantara Indonesia. Terdapat UU No. 17 tahun 2008 yang mengatur tentang pelayaran. Ruang lingkup UU pelayaran mengatur kapal dalam negeri maupun berlayar di luar negeri dan mengatur kapal asing yang ada di perairan Indonesia. Bukan mengatur awak kapal yang bekerja di kapal asing. UU ini tidak mengatur ABK yang bekerja di kapal asing. Ini menjadi perhatian penting karena perlindungan terhadap awak kapal di kapal asing juga merupakan tanggung jawab negara.

Baca juga : ABK MIGRAN DAN KASUS KEKERASAN BERBASIS RAS DITENGAH LAUT

Pada diskusi tersebut Afdillah selaku kampanye greenpeace men-challenge apakah dalam debat terakhir, ketenagakerjaan sektor kelautan akan dibahas? Seksama kita menyaksikan bakal presiden Indonesia belum sepenuhnya membahas masalah ini. Namun sedikit disinggung dalam upaya perlindungan dan penanganan masalah tersebut. 

Ketiga calon presiden bakal menyoroti kebijakan yang harus diambil mengingat proses legalitas pemberkasan sebelum keberangkatan hingga pengawasan dan penanganan kasus yang muncul selama masa kerja mereka di luar negeri. Ketiga calon juga mengatakan jika pentingnya perlindungan dan penanganan yang kuat bagi pekerja migran, yang seringkali rentan terhadap berbagai risiko dan eksploitasi saat bekerja di luar negeri. Perlu juga melibatkan para aktivis yang memiliki pengalaman langsung dan pengetahuan mendalam tentang kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh pekerja migran, pemerintah dapat memperoleh wawasan yang berharga untuk merancang kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Keterangan yang disampaikan ketiga pasangan capres – cawapres Indonesia pada pesta demokrasi 2024 ini perlu ditajamkan kembali. Mengingat adanya UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai pengganti UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pemerintah harus terus melakukan penguatan dari segala aspek dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Harus juga ditegakkan Implementasi sanksi atau hukuman kepada pada penyalur tenaga kerja atau calo yang memberangkatkan pekerja secara ilegal. Tindakan ini  harus benar-benar terlaksana dan diawasi secara ketat.

Selain itu perlunya pemerintah melakukan penguatan di setiap lini proses, mulai dari pendaftaran sampai dengan pemberangkatan pekerja. Tidak dalam kebijakan dan regulasi saja yang harus ditajamkan. Pemerintah harus melakukan pengemabangan pada aspek sumber daya manusia, dengan memberikan upskilling atau peningkatan kemampuan. Dengan adanya perhatian lebih dan terpantau dengan baik, para migran akan mendapat pekerjaan yang layak dan posisi yang lebih baik.

***