AKTIVIS LINGKUNGAN KARIMUNJAWA DIVONIS TUJUH BULAN PENJARA: KRIMINALISASI PEMBELA LINGKUNGAN TERUS TERJADI DAN PERLINDUNGAN SANGAT MINIM

Sobat KORAL, belum lama kita sering mendengar berita aktivis lingkungan yang mendapatkan ketidakadilan perlakuan hukum. Aktivis lingkungan dari Karimunjawa (Daniel Frits Maurits) sedang berupaya menyuarakan kelestarian  lingkungan dengan membentuk gerakan #SAVEKARIMUNJAWA, justru berakhir bui selama tujuh bulan. Kasus seperti ini menimbulkan kekhawatiran  karena minimnya perlindungan bagi aktivis lingkungan baik lokal maupun global yang menyuarakan berbagai isu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Merujuk pada pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.Vonis terhadap Daniel merupakan bukti nyata bahwa kriminalisasi terhadap pembela lingkungan masih terus terjadi dan perlindungan terhadap mereka juga sangat minim. Vonis ini juga menunjukkan betapa rapuhnya posisi pembela lingkungan di mata hukum. 

Kriminalisasi Pembela Lingkungan: Fenomena Global

Kasus ini bukanlah kejadian yang langka dan terisolasi. Di seluruh dunia, aktivis lingkungan seringkali dihadapkan pada risiko kriminalisasi dan ancaman hukuman yang keras. Mereka yang berani berbicara atau bertindak untuk melindungi alam seringkali dianggap sebagai penghalang bagi proyek-proyek pembangunan yang eksploitatif terhadap sumber daya alam.

Secara kumulatif, laporan Global Witness, kasus pembunuhan pembela lingkungan mencapai 382 orang di seluruh dunia. Bertambah enam orang dari sebelumnya 376 orang. Dari jumlah ini, masyarakat adat menjadi korban paling banyak yang mencapai sepertiga dari total keseluruhan kasus.

Perlindungan Terhadap Aktivis Lingkungan: Urgensi Peraturan 

Minimnya perlindungan terhadap aktivis lingkungan menjadi isu yang mendesak perlu ditangani. Pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai pelindung hak asasi manusia, harus memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum kepada mereka yang berjuang untuk kelestarian lingkungan.

Namun, kenyataannya seringkali berbeda. Aktivis lingkungan seringkali mendapatkan ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan fisik. Hal ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk memperkuat mekanisme perlindungan bagi aktivis lingkungan.

Sobat KORAL, tentunya perlunya peran pemerintah untuk mengevaluasi produk hukum yang menjerat para pembela lingkungan atau membuat instrumen perlindungan lebih ketat. Adanya langkah ini untuk memastikan gerakan penyelamatan sumber daya alam tetap ada. Mengingat para aktivis lingkungan juga yang konsisten berjuang memastikan bumi tetap lestari dan layak ditinggali.

Perlunya mengevaluasi sejumlah “pasal karet” yang kerap digunakan untuk menjerat pembela lingkungan. Salah satunya adalah Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE)  yang dinilai sering memenjarakan kritik dengan dalih pencemaran nama baik. Kemudian Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur protes terhadap pertambangan sebagai tindakan kriminal. 

Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) yang dapat dipelintir hanya sekedar untuk membuat para Pembela Lingkungan meringkuk di tahanan sehingga menghentikannya membela sumber daya alam dan lingkungan. Perlindungan terhadap aktivis lingkungan selaras dengan pentingnya perjuangan untuk mempertahankan kelestarian alam. Lingkungan alam yang  lestari dan terjaga akan menjadi warisan sumber daya bagi generasi penerus bangsa.

***