KEPRESIDENAN G20 INDONESIA: MENUJU EKONOMI KELAUTAN YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN

Ekonomi kelautan yang berkelanjutan adalah paradigma global tentang tata kelola laut untuk pembangunan ekonomi dengan prinsip perlindungan yang efektif, produksi yang berkelanjutan dan kemakmuran yang adil, di mana manfaat dari industri laut dan laut didistribusikan secara adil. Paradigma ini merupakan solusi untuk mencapai perlindungan ekosistem, pembangunan ekonomi laut dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir dan nelayan skala kecil. Paradigma tersebut didukung oleh High-Level Panel for a Sustainable Ocean Economy (Ocean Panel), melalui aliansi 15 kepala negara dan pemerintahan yang mewakili orang-orang dari seluruh cekungan laut, hampir 40 persen garis pantai dunia dan 30 persen dari zona ekonomi eksklusif dunia. Keanggotaan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam Panel Kelautan merupakan wujud komitmen pemerintah Indonesia untuk mencapai ekonomi kelautan yang berkelanjutan dan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030.

Pada 3 Desember 2020, Panel Laut meluncurkan agenda aksi laut baru, yang dibangun di atas pengetahuan dan sains, rekomendasi transformatif, dan tindakan. Agenda tersebut didukung oleh dokumen berjudul, “Transformasi untuk Ekonomi Laut yang Berkelanjutan: Visi Perlindungan, Produksi dan Kemakmuran”. Salah satu komitmen yang dinyatakan dalam dokumen tersebut adalah: “Kami berkomitmen untuk melakukan transformasi yang berani menuju ekonomi kelautan yang berkelanjutan di mana perlindungan dan konservasi lingkungan, serta produksi dan kemakmuran ekonomi, berjalan beriringan.”

Berdasarkan Dokumen Transformasi, ada lima area fokus dalam penerapan ekonomi kelautan yang berkelanjutan, yaitu, kekayaan laut, kesehatan laut, ekuitas laut, pengetahuan laut, dan keuangan laut. Dokumen Transformasi menetapkan tujuan bersama Panel Laut untuk mengelola 100 persen wilayah laut secara berkelanjutan di bawah yurisdiksi nasional melalui Rencana Kelautan Berkelanjutan pada tahun 2025.

Keterkaitan Antara Ekonomi Laut yang Berkelanjutan & Berkeadilan dan Konstitusi Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45), sebagai norma hukum tertinggi, mewajibkan negara untuk mengatur bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 (3) UUD 45). , dilakukan atas dasar demokrasi ekonomi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan secara ekologis (Pasal 33 (4) UUD 45). Oleh karena itu, pelaksanaan ekonomi kelautan yang berkelanjutan dan berkeadilan memang merupakan perwujudan dari kewajiban negara yang tertuang dalam konstitusi Indonesia.

Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) meyakini bahwa prinsip tata kelola kelautan yang berkelanjutan telah diperkenalkan dalam kebijakan nasional Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 16/2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Kebijakan Kelautan ini menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya laut tidak boleh mengorbankan kualitas dan kuantitas yang diperlukan untuk generasi mendatang, dan setiap penggunaan sumber daya laut yang belum diketahui dampaknya harus dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, disertai dukungan ilmu pengetahuan yang andal. bukti. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 juga menegaskan arah pembangunan ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan laut secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus menindaklanjuti komitmen yang tertuang dalam Ocean Panel dengan menetapkan Sustainable Ocean Plan untuk diintegrasikan dalam rencana pembangunan nasional.

Maju

Berdasarkan riset IOJI baru-baru ini, Indonesia perlu mengambil langkah strategis untuk mempercepat implementasi ekonomi kelautan yang berkelanjutan berdasarkan komitmen Jokowi bersama 13 kepala negara pada Desember 2020:

  1. Mengarusutamakan prinsip-prinsip ekonomi laut yang berkelanjutan berdasarkan perlindungan ekosistem laut yang efektif, produksi dan penggunaan sumber daya laut yang berkelanjutan, dan pemerataan manfaat laut untuk kesejahteraan masyarakat, baik dalam kebijakan kelautan dan perikanan nasional maupun lokal;
  2. Meningkatkan kualitas data dasar, memperkuat integrasi data, dan melakukan lebih banyak studi ilmiah untuk mengidentifikasi status terkini dari kesehatan laut, kekayaan, kesetaraan, pengetahuan, dan keuangan, beserta berbagai peluang dan tantangannya. Pengumpulan data dan informasi yang andal akan menjadi dasar bagi strategi pembangunan kelautan yang berkelanjutan, yang akan dimasukkan dalam Rencana Kelautan Berkelanjutan;
  3. Mengintensifkan pelibatan antara pembuat kebijakan, kelompok ahli, dan masyarakat sipil untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan kebijakan berbasis bukti, yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian;
  4. Menetapkan Rencana Kelautan Berkelanjutan (SOP), yang diamanatkan oleh Panel Laut, sebagai upaya untuk memajukan Kebijakan Kelautan. SOP harus diintegrasikan ke dalam dan memperkuat target yang ditetapkan di Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN);
  5. Terus meningkatkan tata kelola yang baik, dengan cara di mana transisi menuju ekonomi kelautan yang berkelanjutan tidak dibatasi oleh tata kelola yang lemah, supremasi hukum yang lemah, atau kurangnya akses ke kebebasan sipil sebagai dasar keterlibatan warga negara yang tulus dalam proses pembuatan kebijakan dan kebijakan yang kuat. penegakan hukum.

Menerapkan prinsip-prinsip ekonomi kelautan yang berkelanjutan secara konsisten akan menghasilkan manfaat “tiga kali lipat” bagi manusia, alam, dan ekonomi. Artinya, dalam semua pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan, ketiga kepentingan (manusia, alam, ekonomi) dianggap sama dan seimbang. Ekonomi kelautan yang berkelanjutan adalah pintu masuk ke peluang dan memenuhi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan memulihkan kesehatan laut Indonesia, sementara pada saat yang sama mengembangkan ekonomi laut yang adil untuk mencapai keadilan bagi generasi kita sekarang (keadilan intra-generasi) dan masa depan (antar-generasi). -keadilan generasi).

Pertemuan Pemimpin G20 Mendatang Di Bali

Komitmen untuk melindungi setidaknya 30 persen lautan dan lautan global pada tahun 2030 ditegaskan kembali dalam Deklarasi Kelompok 20 Pemimpin di Roma pada 30-31 Oktober 2021. Deklarasi tersebut mendorong semua pemerintah untuk berkomitmen secara ambisius untuk memastikan konservasi, perlindungan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Selain itu, G20 sepenuhnya mengakui Kawasan Konservasi Laut (KKL) sebagai alat yang ampuh untuk melindungi ekosistem sensitif, sambil menegaskan kembali komitmen mereka untuk melarang subsidi penangkapan ikan yang berkontribusi pada penangkapan ikan berlebih dan kapasitas berlebih, sejalan dengan SDG. Selanjutnya, mereka menegaskan kembali komitmen untuk mengakhiri penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur dan untuk mengatasi limbah plastik laut, membangun inisiatif yang dilakukan untuk memperkuat instrumen yang ada dan mengembangkan perjanjian atau instrumen global baru.

Pada pertemuan G20 mendatang di Bali, IOJI berharap Presiden Jokowi, sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan Indonesia, salah satu negara lautan terbesar, akan mempelopori tindakan nyata dengan anggota Ocean Panel lainnya –– yang juga anggota G20: Australia, Kanada , Jepang, Meksiko, dan Amerika Serikat –– untuk melindungi lautan dunia melalui komitmen nyata untuk mempercepat pengembangan ekonomi kelautan yang berkelanjutan dan adil. Indonesia dapat belajar dari Meksiko dan Australia, yang sebelumnya menetapkan Rencana Laut Berkelanjutan Nasional. Di sisi lain, anggota Ocean Panel dapat belajar dari Indonesia tentang komitmen dan tindakan untuk melindungi ekosistem karbon biru, khususnya mangrove, dalam memitigasi dampak global dari perubahan iklim.

******

Sumber Utama: Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI)