TIGA BELEID BARU JEBOLAN KKP: APA SAJAKAH ITU?

Mangrove di Teluk Tomini yang beralihfungsi lahan menjadi tambak. (Gambar: Mongabay)


Indonesia dikenal luas sebagai negara dengan garis pantai terpanjang nomor dua di dunia. Selain berdampak pada luas dan banyaknya ruang laut yang harus bisa diawasi dan diberdayakan untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat Indonesia dengan tetap berasaskan keberlanjutan, Indonesia juga tidak bisa mungkir dari kenyataan bahwa harus melindungi dan mengawasi wilayah perairan Indonesia karena banyak berhadapan dengan batas negara lain. Dengan adanya acuan dan rencana yang tepat, efektif, dan efisien, tentunya pemanfaatan ruang laut akan bisa memberikan dampak sosial ekonomi yang besar bagi masyarakat. 

Sektor Kelautan dan Perikanan (KP) agaknya sedang menjadi primadona unggulan beberapa tahun belakangan ini. Baru-baru ini, tepatnya pada minggu ke-2 di bulan Februari 2022, tiga Peraturan Presiden (PERPRES) baru yang diprakarsai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan dampak bagi sektor kelautan dan perikanan terkait yaitu tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini. Tiga beleid tersebut adalah Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa, PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi, dan PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini. Ketiganya diundangkan pada 5 Januari 2022 (Tempo, 14 Februari 2022). 

Ketiga beleid ini kemudian akan menjadi acuan bagi KKP dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang menjadi prasyarat dalam perizinan kegiatan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 37 Ayat (1) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Selain menjadi acuan, beleid baru ini juga mengatur kawasan konservasi dan kawasan pemanfaatan umum di wilayah perairan. Pada PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 telah menetapkan kawasan konservasi di perairan pesisir seluas 1,6 juta hektare, dan kawasan pemanfaatan umum seluas 12,8 juta ha. Untuk ruang laut di luar perairan pesisir (di atas 12 mil diukur dari garis pantai), dialokasikan untuk kegiatan pemanfaatan umum seluas 39,9 juta ha dan untuk fungsi konservasi seluas 609,2 ribu ha. 

Kemudian RZ KAW Laut Sulawesi dengan cakupan pengaturan sampai wilayah yurisdiksi Indonesia berbatasan dengan Filipina, yang memiliki cakupan pengaturan sampai wilayah yurisdiksi Indonesia berbatasan dengan Filipina. Di dalamnya, ada alokasi ruang laut untuk kegiatan pemanfaatan umum seluas 8,4 juta ha dengan pengembangan konservasi seluas 1.300 ha. Sementara untuk pemanfaatan di wilayah perairan dialokasikan 2,5 juta ha dengan luas kawasan konservasi 66,9 ribu hektare. Selanjutnya RZ KAW Teluk Tomini, arahan pengembangan kawasan konservasi di perairan pesisir seluas 579,1 ribu ha, dengan arahan pemanfaatan umum seluas 2,8 juta ha. Adapun ruang laut di luar perairan pesisir, dialokasikan ruang laut untuk kegiatan pemanfaatan seluas 2,1 juta ha dan kawasan konservasi seluas 119,6 ribu ha. 

Ketiga beleid baru tersebut akan menambah jumlah Peraturan Presiden terkait sektor KP lainnya yang sudah ada lebih dahulu. Di tahun 2020 misalnya, telah ditetapkan PERPRES No. 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar. Dengan adanya total empat beleid, maka tersisa 16 kawasan antarwilayah yang terdiri dari selat, teluk, dan laut lintas provinsi yang masih belum memiliki RZ KAW. 

Namun lebih dari sekadar menjadi acuan bagi KKP dalam menerbitkan KKPRL, yang paling penting kemudian adalah bagaimana RZ KAW ini bukan hanya diperuntukkan untuk kepentingan pendirian badan usaha semata. Lebih dari itu, KKP harus dengan bijak mengundangkan regulasi yang berpihak pada proteksi dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas dan tentunya kemakmuran masyarakat pesisir dan adat. Apalagi jika melihat perbandingan antara wilayah pemanfaatan dengan luasan wilayah konservasi yang pincang sebelah, dimana luas ruang laut untuk konservasi hanya menginjak angka rata-rata 0.015% dari luas wilayah pemanfaatan umumnya. 

Jangan sampai kemudian RZ KAW hanya dibuat dan diundangan demi melanggengkan proyek “kejar target” pemasukan negara bukan pajak (PNBP) semata dengan adanya alokasi ruang laut untuk konservasi sebagai “pelicin” saja. Tentunya kita semua berharap niatan tulus dengan implementasi yang adil bagi lingkungan dan masyarakat pesisir pada tiap regulasi atau kebijakan baru yang dikeluarkan. Serta ditambah juga dengan pengimplementasian yang jujur, transparan, dan menyeluruh hingga ke mitigasi resiko dari dampak kebijakan tersebut. Agaknya kita untuk sekarang ini, kita hanya bisa menunggu dan mengawasi implementasi dari peraturan baru ini. Semoga apa yang ditakutkan tidak menjadi kenyataan.

******