ANCAMAN BAGI LINGKUNGAN, PERPPU CIPTA KERJA MELEMAHKAN ESENSI PENGHITUNGAN DAYA DUKUNG ALAM DENGAN MENURUNKAN STATUS AMDAL MENJADI “TIDAK WAJIB”!

Demo PERPPU CK di Jakarta pada 14 Januari 2023 yang lalu dilakukan oleh sejumlah aliansi buruh dań masyarakat. Foto: Detik.com

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja (CK) dibuat berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang problematik karena berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU CK dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan inkonstitusional bersyarat. 

Bukan hanya problematik karena bertentangan dengan UUD 1945, Perppu CK juga bertentangan dengan semangat keberlanjutan dan perlindungan akan alam Indonesia. Hal ini dikarenakan penyusutan makna analisis dampak lingkungan atau amdal. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mewajibkan perusahaan untuk menyusun analisis dampak lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Dalam UU PPLH disebutkan bahwa “izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Namun, pada Perppu CK, disebutkan bahwa “persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. ” Amdal justru hanya dijadikan pelengkap saja dan perusahaan tidak wajib untuk menyusun amdal sebelum beroperasi. Padahal, penyusunan amdal merupakan cara untuk membatasi, mencegah, dan memitigasi aktivitas-aktivitas yang dapat merusak lingkungan. Jika kemudian perusahaan tidak wajib untuk melakukan analisis dampak lingkungan terlebih dahulu, tentunya hal ini menjadi kabar buruk bagi lingkungan yang bergesekan langsung dengan kegiatan industri, terutama industri ekstraktif. 

Ketidakwajiban amdal bukan satu-satunya hal yang mengancam lingkungan. Keselamatan ekosistem dan konservasi juga terancam dalam Perppu CK. Perubahan zona konservasi yang diperbolehkan untuk alasan investasi menjadi titik nadir, bukti keterpurukan pemerintah yang lebih pro-ekonomi bukan ekologi. Hal ini terbukti dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, yang menyampaikan tujuan pemerintah menerbitkan Perppu CK untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari badai ekonomi (Kompas, 2023). 

Embel-embel ancaman krisis multisektor dan krisis ekonomi seperti inflasi, resesi, stagflasi, serta krisis energi dijadikan alasan untuk membenarkan pengalihfungsian area konservasi. Pemerintah sepertinya harus kerap kali diingatkan bahwa krisis iklim dan degradasi alam, cepat atau lambat dapat meluluhlantakkan seluruh kegiatan industri bernilai triliunan dan bahkan membinasakan umat manusia.

Perppu CK disahkan dengan terburu-buru tanpa memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Hal ini menjadikan aturan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2022 yang lalu bukan hanya dikritik, tetapi juga ditolak oleh banyak pihak. Memang betul, keberadaan kebijakan atau regulasi baru tidak bisa memuaskan seluruh lapisan masyarakat, namun dampak dari implementasi regulasi atau kebijakan tersebut tidak akan pilih-pilih. Semua lapisan; mereka yang pro maupun kontra terhadap kebijakan atau aturan ini akan terkena dampaknya. Semua itu katanya demi menyelamatkan Indonesia dari badai ekonomi. Namun lupa jika badai iklim dan degradasi lingkungan sudah menunggu di depan.

***