BEBASKAN SANGIHE DARI KEPUNGAN TAMBANG!! – UNDANGAN PELIPUTAN AKSI BAGI REKAN JURNALIS

PTUN Manado telah mengeluarkan Putusan No. 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo berisi pembatalan Izin Lingkungan dan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Izin Lingkungan PT TMS di Sangihe pada 2 Juni 2022.

Namun, meskipun keputusan tersebut telah disahkan, PT TMS tidak menghormati putusan tersebut. PT TMS justru mengirim berbagai alat berat ke Sangihe yang sampai saat ini masih berada di dalam kawasan Pulau Sangihe sehingga menyebabkan ketidakamanan bagi masyarakat Sangihe.

Maka dari itu penting bagi kita untuk tetap mengawal serta memperjuangkan hak-hak masyarakat Sangihe untuk melakukan penolakan terhadap keberadaan PT TMS hingga terdapat putusan yang menyatakan bahwa Sangihe harus benar-benar terbebas dari kepungan tambang emas milik PT TMS.

Oleh karena itu disampaikan undangan peliputan aksi BEBASKAN SANGIHE DARI KEPUNGAN TAMBANG yang akan digelar pada:

Hari, Tanggal : Kamis, 7 Juli 2022
Waktu : 08.00-selesai
Titik aksi :

  1. Dirjen Minerba ESDM (Jl. Prof Dr. Soepomo, Menteng Dalam, Tebet)
  2. Kedubes Kanada (Jl. Jenderal Sudirman Kav 29-31, Kuningan, Karet, Setiabudi)

#SaveSangihe

#SangiheMelawan

#BebaskanSangihe