JELANG 2023: LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM: MASYARAKAT DAN NELAYAN HADAPI TIGA MASALAH SERIUS

Dua orang nelayan Natuna sedang membersihkan ikan hasil tangkapan mereka. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

Masifnya pembangunan di pesisir dan pulau-pulau di Indonesia memberikan dampak negatif terhadap masyarakat khususnya nelayan dan lingkungan pesisir. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 atas Perubahan UU  No. 27 Tahun 2007  tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,  pemerintah dalam implementasinya belum memiliki niat yang baik untuk menyelamatkan pesisir dan pulau kecil sesuai amanah  UU tersebut

Dalam Ketentuan Umum UU PWP3K No 27/ 2007 dikatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam satu dekade ini terdapat kecenderungan kerusakan pada pesisir dan pulau-pulau kecil akibat aktivitas manusia dalam memanfaatkan sumber dayanya dan bencana hidrologis. 

Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/ sektoral di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan-peraturan yang diterbitkan Pemerintah pun turut mendorong kerusakan lingkungan, terutama untuk kebutuhan penambangan, tambak intensif, pemukiman dan kawasan industri di kawasan reklamasi dan sebagainya. Kondisi ini menampilkan minimnya kesadaran akan nilai strategis pengelolaan pesisir, antara lain: keberlanjutan, keterpaduan dan pelibatan masyarakat.   

Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai

Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai dengan jarak minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Jika merujuk pada Perpres 51/2016 tentang sempadan pantai seharusnya kebijakan pembangunan yang diinisiasi oleh pemerintah perlu dikoreksi karena telah mengabaikan ruang pesisir itu sendiri. Berdasarkan hasil observasi WALHI NTT di Teluk Kupang ditemukan sejumlah pembangunan fisik yang melewati batas sempadan pantai. Padahal, Perpres 51/ 2016 tersebut telah menetapkan bahwa sempadan pantai harus memperhatikan perlindungan kawasan. Ini sebuah kekeliruan yang perlu dibenahi pemerintah sehingga tidak  menimbulkan dampak buruk bagi warga dan ekosistem pesisir. 

Maraknya pembangunan hotel, tambang, objek wisata kuliner, pembangunan fasilitas publik (pasar),  pembukaan lahan untuk industri perikanan dan tambak garam  di wilayah pesisir Teluk Kupang hari ini justru semakin membuat ekosistem pesisir rusak, ditambah lagi beban ekologi yaitu krisis lingkungan seperti tata kelola sampah yang buruk di Kota Kupang. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berasaskan keadilan artinya bahwa tidak mengabaikan daya dukung dan tampung lingkungan. Rusaknya pesisir Teluk Kupang akibat beban pembangunan yang masif terjadi dapat menimbulkan bencana. WALHI NTT menilai bahwa Pembangunan yang melampau batas toleransi alam dapat menimbulkan berbagai masalah lingkungan seperti abrasi, banjir rob, gelombang pasang yang dapat mengancam keselamatan warga. 

Oleh karena itu, pemerintah perlu meluruskan kembali implementasi kebijakan pembangunan yang mengacu pada regulasi sehingga perencanaan pembangunan di wilayah pesisir berjalan sesuai dengan instrumen hukum yang ada. Penegakan hukum di wilayah pesisir harus berjalan. Minimnya konservasi dan masifnya eksploitasi sumber daya alam pesisir mengakibatkan berbagai kerusakan. Seperti rusaknya kawasan mangrove di Pantai Oesapa, Kota Kupang yang mengakibatkan kawasan tersebut tidak dapat berfungsi secara ekologi.  

Masyarakat Pesisir di NTT Hadapi Tiga Masalah

WALHI NTT  menilai bahwa kebijakan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terus diarahkan kepada peningkatan industri pariwisata, industri ekstraktif, dan industri perikanan. Hal ini menyebabkan masyarakat pesisir di NTT semakin sulit mempertahankan ruang hidupnya. Sementara itu, masyarakat pesisir menghadapi tiga masalah besar yaitu: 1) kerusakan sumber daya pesisir. 2) perampasan ruang hidup, dan 3). kemiskinan pesisir. 

Kerusakan sumber daya pesisir di wilayah NTT tentu bukan tanpa sebab. Hasil penelusuran WALHI NTT tercatat eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan oleh negara cenderung membawa dampak buruk bagi lingkungan. Masuknya industri pariwisata, perikanan dan tambak garam skala besar di NTT seperti yang terjadi di Kabupaten Malaka (Red. Ratusan Hutan mangrove rusak) mengindikasikan bahwa sebenarnya pemerintah lalai dalam merencanakan pembangunan di wilayah pesisir berbasis ekologi dan kearifan lokal. 

Beban pembangunan dan krisis lingkungan mengakibatkan perubahan iklim yang memaksa masyarakat pesisir harus berhadap-hadapan dengan banjir rob, badai, dan abrasi. 

Persoalan pesisir sudah banyak dibahas dalam berbagai ruang publik, akan tetapi pemerintah masih belum memiliki  political will untuk mengakomodir kepentingan ekologi. 

Kerusakan sumber daya pesisir saat ini diakibatkan adanya eksploitasi dari berbagai aktivitas manusia serta kebijakan pembangunan yang maladaptasi,  rusaknya ekosistem mangrove dan terumbu karang mengakibatkan biota laut ikut hilang dan berdampak pada rantai kehidupan masyarakat pesisir. 

Perampasan ruang hidup warga pesisir menjadi persoalan besar dalam tata kelola pesisir itu sendiri. Kebijakan pembangunan di sektor industri pariwisata yang menjamur menjadi pintu masuk alih fungsi wilayah pesisir sebagai wilayah konservasi dan ruang publik warga. Privatisasi pantai dan pembangunan hotel di wilayah pesisir justru terindikasi meminggirkan masyarakat yang bertahun-tahun menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dengan kearifan lokalnya. Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah ketika Pulau Komodo sebagai wilayah konservasi disulap menjadi wisata premium dan memaksa warga keluar. 

Praktik perampasan lahan yang terjadi merupakan akumulasi dari produk regulasi pembangunan nasional di sektor pariwisata yang tidak mementingkan keberlanjutan dan ruang hidup masyarakat pesisir.  

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kekayaan laut yang besar. Menurut Badan Riset dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nilai kekayaan laut Indonesia setara Rp 19.000 triliun. Masalahnya, kekayaan laut Indonesia itu belum dinikmati oleh orang terdekat dari laut, yaitu masyarakat pesisir. 

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021 ini tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah 4 persen atau berjumlah 10,86 juta jiwa dari tingkat angka kemiskinan nasional yang masih sebesar 10,14 persen atau sebanyak 27,54 juta jiwa. Sementara itu, tingkat kemiskinan ekstrem khususnya di wilayah pesisir relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya dan memiliki persoalan yang lebih kompleks. 

Tingkat kemiskinan di wilayah pesisir sebesar 4,19%, angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata nasional. Dari jumlah penduduk miskin ekstrem sebesar 10,86 juta jiwa, 12,5 persen atau 1,3 juta jiwa di antaranya berada di wilayah pesisir. 

Selain beban pembangunan, masyarakat di wilayah pesisir seperti nelayan mengalami dampak perubahan iklim yang berpengaruh pada produktivitas di sektor perikanan. Adanya zonasi laut yang dicanangkan pemerintah justru sebagai jalan masuk investasi untuk melakukan eksploitasi wilayah pesisir, sementara ruang hidup nelayan semakin sempit. 

Oleh karena itu, penegakan hukum di wilayah pesisir serta perlindungan terhadap nelayan perlu dipertegas kembali oleh pemangku kebijakan. Tidak bisa lagi negara memberikan kepastian hukum kepada korporasi sementara nelayan dan ruang hidupnya terancam hilang. Inilah mengapa pemerintah perlu melakukan evaluasi pembangunan di seluruh teritorial pesisir. 

******

Sumber Utama: WALHI NTT