Kaji Ulang dan Libatkan Seluruh Pihak Dalam Rencana Pemerintah Australia Menyetujui Pelepasan Minyak, Bahan Radioaktif dan Racun Lain di Laut Dekat Indonesia

Ilustrasi limbah laut (Foto: Google)

Pemerintah Australia mengumumkan rencana proyek yang berpotensi membuang bahan radioaktif, minyak, dan racun lain dalam jumlah yang dirahasiakan ke Laut Timor, sekitar 155 kilometer dari garis pantai Indonesia. Dalam rencana tersebut, Penyimpanan dan pembongkaran produksi terapung (Floating Production Storage and Offloading/FPSO) Northern Endeavour akan “diderek” melalui perairan Indonesia ke “lokasi yang dirahasiakan” di Asia untuk dibongkar. Beberapa detil dalam dokumen rencana ini menunjukkan adanya risiko besar kebocoran minyak selama operasi ini.

Menurut Friends of the Earth Australia (FoEA), pemerintah Australia mencoba menghindari pengawasan publik secara nasional dan internasional dengan cara diam-diam membuat pengajuan rencana minggu lalu—di tengah masa penyusunan anggaran yang disebut ‘budget week’. Tenggat waktu persetujuan rencana tersebut adalah Jumat, 12 Mei 2023. Tidak ada pelibatan pemangku kepentingan, bahkan tidak ada konsultasi publik.  

Friends of the Earth Australia (FoEA) mendesak perpanjangan tenggat waktu persetujuan, sehingga pemangku kepentingan dan publik memiliki waktu untuk mengkaji dokumen dan memberikan tanggapan atas rencana tersebut. Offshore Gas Campaigner dari FoEA, Jeff Waters menyebut rencana ini sebagai tindakan keterlaluan Pemerintah Federal Australia. “Saat akan melakukan decommissioning aset, Perusahaan bahan bakar fosil harus menggunakan pedoman yang ketat dari regulator industri, baik saat aktivitas pembuangan maupun pada saat konsultasi. Namun saat Departemen Lingkungan Pemerintah Federal Australia merencanakan decommissioning Northern Endeavour ini, seluruh pedoman keselamatan yang ada, mendadak tidak lagi dipakai” jelas Jeff Waters.

Dalam keterangan lebih lanjut, FoEA menyampaikan bahwa solusi terbaik dari decommissioning semacam ini adalah dengan mengangkut anjungan tua dan kotor ke tempat pembongkaran dan fasilitas daur ulang di darat agar limbah beracun dapat dikelola dan tidak mencemari lingkungan. Karena itu Friends of the Earth Australia menuntut perpanjangan tenggat waktu persetujuan dan memastikan tidak ada bahan radioaktif berbahaya atau limbah beracun lain yang boleh dibuang ke laut selama proses tersebut.  

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Fanny Tri Jambore, juga turut menyerukan agar pemerintah Indonesia merespon ancaman bahaya tumpahan minyak, bahan radioaktif dan limbah beracun lain dari rencana decommissioning FPSO Northern Endeavour ke perairan Indonesia. “Pada setiap rencana proyek yang menunjukkan adanya ancaman bahaya pada keselamatan lingkungan dan manusia, maka telaah yang mendalam dan konsultasi yang berarti adalah syarat penting, untuk memastikan tidak adanya korban di lingkungan dan komunitas, sehingga konsultasi untuk proses dekomisioning ini harusnya juga melibatkan pemilik tradisional dari pulau-pulau di sekitar laut Timor dan pemerintah Indonesia” terang Fanny Tri Jambore.

Keterlibatan pihak Indonesia dalam konsultasi dan keputusan decommissioning FPSO Northern Endeavour yang akan melewati perairan Indonesia menjadi penting, mengingat kejadian tumpahan minyak dari aktivitas pertambangan minyak di lepas landas kontinen pernah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang merugikan ribuan warga di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Pengadilan Australia pada akhirnya memenangkan gugatan warga NTT atas kerugian yang mereka terima akibat tumpahan minyak ini.

Direktur Walhi Nusa Tenggara Timur, Umbu Wulang Tanaamahu menyampaikan bahwa trauma kerusakan lingkungan dari aktivitas industri bahan bakar fosil ini masih melekat pada warga di NTT, sehingga aktivitas yang bisa mengarah kepada terulangnya kerusakan semacam ini harus diminimalisir. ”Pemerintah Federal Australia seharusnya menggunakan standar keselamatan lingkungan yang ketat dan memastikan bahwa rencana dekomisioning FPSO Northern Endeavour dikaji ulang agar tidak lagi mengulang tragedi kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak di NTT” terang Umbu Wulang Tanaamahu. 

***

Sumber Utama: WALHI Indonesia

Latar Belakang Kasus dapat dilihat di laman resmi WALHI Indonesia. Klik disini