PENANGKAPAN IKAN TERUKUR BERBASIS KUOTA DITUNDA. INI ALASANNYA? 

Program kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang digadang – gadang Pemerintah akan diimplementasikan pada tahun 2024, kini justru mengalami penundaan. Seperti yang diketahui bahwa kebijakan PIT berbasis kuota ini diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 11/2023 (BACA: Penangkapan Ikan Terukur Sistem Kuota Perizinan Khusus: Apa Landasannya?

Hingga saat ini, PIT banyak menerima kritikan atau kontra dari berbagai lapisan masyarakat, dari nelayan kecil, masyarakat pesisir termasuk KORAL (BACA: Press Release: Penangkapan Ikan Terukur Versi KKP Sarat Masalah, KORAL Tegaskan Kembali Penolakan). Dengan penundaan ini, apakah akhirnya Pemerintah telah  “mendengar” jeritan nelayan dan masyarakat pesisir?

Menurut Trian Yunanda selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), adanya penundaan kebijakan PIT merupakan salah satu wujud perhatian Pemerintah karena mendengar masukan dari berbagai masyarakat termasuk nelayan hingga pengusaha perikanan sebagai bentuk bahan evaluasi dan perbaikan aturan yang menjadi program prioritas KKP ini. (Antara.com)

Maka dari itu Sobat KORAL, apakah Pemerintah benar – benar mengevaluasi kebijakan PIT tersebut untuk kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir atau hanya akan mengambil keuntungan besar bagi pengusaha besar? 

Mengingat penundaan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023) tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa PIT berbasis kuota 2024 akan ditunda hingga tahun 2025. 

Alasan penundaan PIT disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono adalah karena infrastruktur yang belum lengkap, serta masih kurangnya sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat nelayan. (CNBC Indonesia.com)

Lalu, apakah Pemerintah benar – benar mengevaluasi kebijakan PIT tersebut untuk kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir atau hanya akan menguntungkan pihak oligarki yang menguasai sektor laut.

***