BALI BENTUK FORUM MULTISTAKEHOLDER PELINDUNGAN PEKERJA PERIKANAN

Dalam rangka melindungi hak-hak dan kesejahteraan pekerja perikanan di Provinsi Bali, pertemuan Forum Multistakeholder Pelindungan Pekerja Perikanan kembali diadakan. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari bulan Maret dan Mei 2023 yang diadakan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali dan Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW) sebagai fasilitator.

Salah satu kesepakatan penting dalam pertemuan sebelumnya adalah perlunya meningkatkan perlindungan terhadap para pekerja perikanan di Provinsi Bali, termasuk awak kapal perikanan, pekerja unit pengolahan ikan, dan nelayan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menegaskan pentingnya sektor perikanan sebagai sektor ekonomi nomor dua di Provinsi Bali setelah pariwisata dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja selain kualitas produk perikanan secara ekspor. “Pelabuhan Benoa, yang dikenal dengan komoditas utama Tuna, menjadi sentra industri perikanan terbesar kedua di Indonesia. Lebih dari 18.000 pekerja perikanan dan 180 Unit Pengolahan Ikan (UPI) terlibat dalam usaha perikanan tuna di Benoa, yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi di Bali,” Putu Sumardiana menjelaskan kondisi dan potensi sektor perikanan di Bali.

Namun, pasar internasional kini tidak hanya memperhatikan kualitas produk, tetapi juga aspek sosial dan hak asasi manusia, termasuk kondisi kerja pekerja perikanan. Hal ini menuntut perlunya upaya kolektif untuk memastikan bahwa pekerja dan nelayan tidak mengalami pelanggaran hak-haknya seperti kerja paksa atau perdagangan manusia. “Buyer internasional sekarang juga lebih banyak perhatian terhadap aspek sosial termasuk hak asasi manusia dan ketenagakerjaan dalam industri perikanan”, M. Zulficar sebagai advisor program menjelaskan.

Pertemuan yang dirangkaikan dengan workshop menghadirkan tiga narasumber memberikan pandangan dan informasi mengenai mekanisme pengawasan pekerja perikanan dan potensi program pengawasan pekerja perikanan serta tinjauan aspek hukum. Lena Kurnawati, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Kementerian Tenaga Kerja RI, menjelaskan tentang mekanisme pengawasan terhadap awak kapal perikanan dan pekerja perikanan.

Pengawasan ketenagakerjaan melibatkan tiga tahapan: pra pengawasan, inspeksi, dan pasca inspeksi. “Pra pengawasan ini ada aspek preventif edukatif, kita berikan sosialisasi terlebih dahulu. Kedua, jika ada temuan dalam inspeksi ada tahap represif non-yudisial dengan adanya peringatan, terakhir represif yustusial sebagai proses peringatan akhir pada pengusaha,” jelas Ibu Lena. Ia juga menekankan pentingnya komitmen dan dukungan dari berbagai pihak untuk melaksanakan inspeksi bersama kapal perikanan.

Dr. Ida Bagus, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam di Bappeda Bali, memberikan gambaran secara makro tujuan pembangunan di sektor ekonomi. Dr. Ida juga menyoroti tantangan anggaran dalam mencapai target pembangunan. menggarisbawahi pentingnya tenaga kerja unggul dalam mengembangkan ekonomi Bali.

Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, menyoroti urgensi dan aspek hukum dalam perlindungan pekerja perikanan. “Aspek ekonomi harus juga mencapai keadilan bagi pekerja, memperkuat industri mensejahterakan pekerja” kata Dr. Putu Gede Arya. Dia menekankan bahwa pengembangan kebijakan harus mempertimbangkan aspek yuridis dan filosofis, serta perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak.

Forum Multistakeholder ini akan menjadi wadah bagi semua pihak yang terlibat untuk berkolaborasi dalam upaya meningkatkan pelindungan pekerja perikanan dan nelayan. Selain itu, diusulkan pembuatan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Provinsi Bali periode 2023-2026 untuk memberikan arah strategis dalam pelaksanaan program perlindungan.

Forum Daerah Pelindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan akan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali sehingga masing-masing pokja dapat saling bekerjasama dalam implementasi program. Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan perlindungan pekerja perikanan di Provinsi Bali.

Dengan melibatkan berbagai stakeholder dari berbagai sektor, diharapkan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk memastikan perlindungan pekerja perikanan dan nelayan akan semakin diperkuat untuk mencapai kesejahteraan.

***

Sumber Utama: Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia