PNBP PASCAPRODUKSI MASIH GOYAH SANA SINI, JANGAN SAMPAI JADI LUMBUNG ILLEGAL FISHING 

Masih ingatkah Sobat KORAL dengan istilah PNBP? PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan guna menunjang pembangunan nasional dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan perikanan (Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, 2021).

Peralihan skema pungutan hasil perikanan tangkap dari praproduksi menjadi pascaproduksi selama sembilan bulan terakhir agaknya memunculkan banyak persoalan, apalagi perihal kesiapan infrastruktur dan pengawasan. Mulai Januari 2023, Pemerintah memberlakukan penarikan pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi bagi kapal penangkapan ikan yang memperoleh izin dari Pusat (Kompas, 2023). Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi dihitung berdasarkan jumlah ikan yang ditangkap dalam setiap tangkapan (satu kali trip). Untuk informasi, sistem PNBP pungutan hasil perikanan sebelumnya dipungut sebelum produksi (praproduksi), yang berarti pelaku usaha harus membayar PNBP di muka untuk setahun ke depan. 

Lalu dimana letak masalahnya? Pertama, belum adanya kesiapan fasilitas/ infrastruktur. Titik-titik penyerahan hasil tangkapan seperti pelabuhan pangkalan masih belum diakomodir dengan timbangan elektronik untuk menghitung volume hasil tangkapan. Alhasil, pemerintah membuat solusi dengan menerapkan sistem pelaporan mandiri (self assessment) hasil tangkapan ikan. Dengan sistem itu, nelayan atau pemilik kapal dapat menimbang sendiri hasil tangkapan di kapal untuk selanjutnya dilaporkan melalui sistem aplikasi. 

Disinilah kemudian masalah lainnya muncul. Self assessment kemudian ringkih diterpa laporan palsu hasil tangkapan. Pelaporan mandiri yang dibuat oleh nelayan atau pemilik kapal tentang tangkapan ikan seringkali tidak konsisten dengan informasi yang sebenarnya tentang hasil tangkapan ikan. Salah Laporan data dapat menghambat perubahan kebijakan perikanan nasional, membahayakan penerimaan negara, dan mengancam populasi ikan. Dilansir dari Kompas, hingga pertengahan September 2023, ditemukan beberapa modus operandi pelanggaran untuk menghindari PNBP, antara lain, kapal mendaratkan ikan bukan di pelabuhan pangkalan yang ditetapkan, manipulasi laporan data hasil tangkapan ikan, serta manipulasi ukuran kapal. 

Sementara dilansir dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, masih banyak kapal ikan berukuran 30 gros ton (GT) belum mengurus migrasi perizinan dari izin pemda ke izin pemerintah pusat. Sebab, beralih izin ke pemerintah pusat berarti terkena pungutan PNBP. 

Ketakutan KORAL agaknya menjadi nyata. Laut seolah menjadi tempat percobaan untuk peraturan-peraturan setengah matang macam PNBP Kelautan dan Perikanan. Dengan minimnya pengawasan dan infrastruktur, justru kegiatan penangkapan ikan ilegal malah terjadi didepan mata dan menghasilkan eksploitasi masif. Bukan hanya itu, PNBP masih belum 100% bisa diimplementasikan karena data dan informasi perikanan masih belum memadai. Padahal data dan informasi seharusnya akan menjadi basis pengukuran kemampuan sumber daya laut dan komparasi kesuksesannya. Di samping permasalahan basis data yang tidak ada, kebijakan dan pengukuran keberhasilan sebelum dan sesudah PNBP rasanya tidak punya dasar yang kuat.  Disisi lain, penerapan skema PNBP ini juga harus didukung dengan kemampuan sumber daya manusia yang memadai. Memadai disini maksudnya adalah nelayan, pengusaha, dan petugas yang mengetahui dan mengerti betul skema PNBP, memiliki integritas dan pengetahuan praktis, dilengkapi dengan tenaga pengawas yang memadai dan mumpuni. 

***