POSISI WAKIL MENTERI DI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DIBUKA: BESAR HARAPAN YANG BISA MEWAKILKAN SUARA LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT PESISIR!

Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2023 yang lalu menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan salah satu poin dalam Perpres itu mengatur tentang posisi Wakil Menteri. Tepatnya pada Pasal 2 dan Pasal 3, posisi Wakil Menteri KKP diatur dengan detail berikut:

Dalam Pasal 2 Perpres No.38/2023 tertulis:

  1. Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
  2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
    1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
    2. Membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara Pada Pasal 3 tertulis: Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Kementerian.

Dicari: Sosok Wamen yang Berani Menyuarakan Keadilan Lingkungan dan Pesisir

Posisi Wakil Menteri merupakan posisi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan selanjutnya dituangkan lebih rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 77 Tahun 2021.

Merujuk pada peraturan diatas, Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri tersebut meliputi: 

  1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian.
  2. Membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian.

Adapun rincian tugas Wakil Menteri terdiri dari:

  1. Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian.
  2. Membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja.
  3. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
  4. Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
  5. Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.
  6. Melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian.
  7. Mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
  9. Dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh presiden atau melalui Menteri. 

Seperti yang diketahui, pada Periode I kepemimpinan Presiden Jokowi, hanya ada tiga posisi Wamen. Posisi tersebut diberikan kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara pada Periode II, posisi Wamen bertambah ke belasan Kementerian lainnya, seperti Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Agama dan terbaru adalah Wakil Menteri KKP.

Posisi Wakil Menteri adalah posisi krusial yang dalam proses seleksi hingga penunjukannya tidak boleh ada bias atau karena ‘politik balas budi’. Posisi Menteri Sakti Wahyu Trenggono yang menjadi ‘kepala’ KKP, wajib dilengkapi dan diimbangi dengan sosok Wakil Menteri yang mampu menjadi “kompas” yang dapat mengarahkan Menteri Sakti untuk lebih fokus pada keberlanjutan dan keadilan lingkungan laut dan pesisir, serta masyarakat pesisir seperti nelayan dan masyarakat hukum adat. Sosok tersebut harus berani membela dan menyuarakan hak dan martabat lingkungan.

Posisi ini juga diharapkan memiliki latar belakang akademis di sektor kelautan dan perikanan (KP) sehingga dapat melengkapi Menteri Sakti yang tidak memiliki latar belakang akademis di kedua bidang tersebut. Hal ini dikarenakan dalam mengelola laut; termasuk ruang laut, sumber daya dan potensinya, serta segala bentuk biodiversitas di laut dan pesisir, ditambah harus beriringan dengan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat pesisir; akan sangat kompleks. Kebijakan yang dihasilkan dari sudut pandang  keuntungan bisnis saja atau kepentingan pihak tertentu, tentunya tidak akan dapat membuat semua potensi di atas dalam kondisi ‘panjang umur’ untuk dapat dinikmati oleh generasi mendatang dan menjamin keselamatan umat manusia. 

Diharapkan dengan keberadaan sosok Wamen KKP yang mempunyai kapabilitas akademis dan profesional, pastinya akan membuat KKP dipimpin oleh dua sosok yang saling melengkapi dan membimbing satu sama lain. Semoga publik juga melakukan perbincangan yang kritis sebagai bentuk kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara dan mari kita lihat siapa sosok Wamen KKP yang akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Semoga sosok tersebut mampu menjalankan jabatannya dengan amanah dan tidak terlena pada keuntungan sesaat.

***