RATUSAN PULAU INDONESIA  DILELANG DI SITUS ASING

Lelang pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, di Sotheby’s. (Tangkapan layar situs Sotheby’s Concierge Auctions)

Baru-baru ini sektor kelautan dan perikanan digemparkan dengan temuan mengejutkan. Kepulauan Widi dengan kekayaan alam yang luar biasa milik Indonesia dilelang di situs lelang elit Sotheby’s Concierge Auction atau Balai Lelang Sotheby’s New York. Penawar diminta memberikan deposit senilai USD100ribu atau sekitar Rp1,6 milyar sebagai bukti keseriusan. 

Kepulauan Widi terletak di Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Dilansir dari website resmi milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepulauan Widi digugus oleh tiga rangkaian pulau karang atau atol yang berbentuk cincin dan ratusan pulau-pulau. Terdapat setidaknya 15 kepala keluarga (KK) yang menghuni hanya 1 pulau yaitu Pulau Daga Kecil. Itupun hanya 1 keluarga yang benar-benar menetap. Sisanya hanya datang ke pulau untuk membuat ikan asing atau memancing. 

Kepulauan Widi sendiri merupakan rumah bagi ratusan spesies langka dan berada di jantung Coral Triangle. Kawasan kepulauan ini menjadi habitat bagi hewan-hewan yang terancam punah seperti hiu paus, paus biru, 600 spesies mamalia laut, berbagai jenis burung, ikan, serangga, dan reptil. Daerah pesisirnya pun tidak kalah menawan. Hutan bakau tumbuh dengan baik di pesisir Kepulauan Widi. Keberadaan mangrove yang subur dan kekayaan terumbu karang tentunya membuat kehidupan laut di kepulauan ini semakin baik. Selain itu, Kepulauan Widi juga memiliki pantai dengan hamparan pasir putih sepanjang 150 kilometer dengan laut biru yang masih jernih, kepulauan ini tentunya bernilai potensi keanekaragaman alam dan sumberdaya serta nilai pariwisata yang fantastis.

Kepulauan Indonesia Dilelang Negara Lain: Kok Bisa?

Perlu diketahui, Sotheby’s didirikan pada tahun 1744. Selain melaksanakan lelang secara luring, Sotheby’s menjalankan lelang daring pada situs digitalnya. Sotheby’s di New York kini dikenal sebagai  platform penjualan real estate  terbesar di Amerika Serikat, baik secara langsung maupun melalui real-estate agents. Digemari oleh klien kelas kakap, situs ini menjadi salah satu situs favorit yang melayani individu berpenghasilan tinggi secara internasional melalui proses pemasaran tertarget khusus untuk penggemar properti kelas atas 

Dilansir dari Forbes, tujuan dari kegiatan pelelangan ini adalah agar para pelestari lingkungan, tamu, dan calon pemilik pulau dapat mengunjungi dan menikmati kawasan kepulauan ini dan hidup “dekat” dengan alam. Sementara tujuan jangka panjangnya adalah untuk menyulap kepulauan ini menjadi sebuah tujuan wisata mewah dan privat yang kaya akan nilai keberlanjutan serta low footprint alias rendah emisi.

PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pihak pengembang menyatakan bahwa mereka sedang mencari investor mekanisme lelang (Detik.com/28/11/2022). Menurut catatan KORAL, secara kronologis, pada 27 Juni 2015, Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba), PemerintahKabupaten Halmahera Selatan (Muhammad Kasuba), dan PT Leadership Islands Indonesia (Natalia Nari Cahterine, CEO PT. LII) menanda tandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan sektor pariwisata di Pulau Widi. Dari tahun 2015 hingga 2022, PT LII tidak melakukan aktivitas ataupun kegiatan apapun di Pulau Widi. PT LII akan melakukan lelang akuisisi saham PT LII sehingga secara langsung mendapatkan izin pengelolaan Kepulauan Widi. Lelang akuisisi tersebut akan melalui situs Sotheby’s New York, yang dibuka secara online dan live pada tanggal 8 – 14 Desember.

Nota kesepahaman yang ditandatangani pada 2015 antara Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT LII untuk mengembangkan sektor pariwisata di Pulau Widi. Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali.

Sementara Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun secara utuh. Ia menambahkan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lalu apakah pelelangan pulau-pulau milik Indonesia untuk dikuasai secara privat sesuai dengan kebijakan peraturan yang berlaku? Apa dampaknya bagi masyarakat Indonesia? Nantikan ulasan lengkapnya di artikel KORAL  mendatang!

***