SISTEM KONTRAK PERIKANAN TANGKAP TERUKUR BATAL DIGULIRKAN?

Diperkenalkan ke publik pada akhir tahun 2021 yang lalu, perikanan tangkap terukur menjadi kebijakan kebanggaan, primadona Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak kala itu. Digadang-gadang sebagai kebijakan yang menjadi amanah Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan demi terwujudnya laut yang sehat untuk Indonesia sejahtera (KKP, Mei 2022).

Kebijakan penangkapan ikan terukur ini akan membuka sistem perikanan kontrak dimana laut akan ‘dikontrakan’ bak ruko kepada pihak-pihak yang ‘menyewa’. Didalam rancangan kebijakan penangkapan ikan terukur, sistem kontrak diimplementasikan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan sumber daya laut (ikan) antara KKP dengan badan usaha di zona yang ditentukan dengan persyaratan tertentu, dalam durasi kontrak selama 15 tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Ini berarti terdapat potensi perpanjangan tersebut pelaku usaha bisa mengeksploitasi sumber daya alam di perairan Indonesia selama 30 tahun.

Namun, baru-baru ini, rencana penerapan sistem kontrak penangkapan ikan terukur justru dibatalkan. Sebagai gantinya, KKP akan menjalankan perizinan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dengan jangka waktu 15 tahun sehingga investor sektor perikanan memiliki kepastian usaha, termasuk memperhitungkan titik impas (BEP) investasi di sektor perikanan (Kompas, Agustus 2022). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi, tidak menjelaskan secara gamblang mengapa kemudian perikanan terukur dengan sistem kontrak dibatalkan. Namun, ia hanya mengungkapkan bahwa Pemerintah tidak bisa menerapkan sistem kontrak untuk pemanfaatan sumber daya alam. 

Zaini juga menjabarkan lebih lanjut perbedaan diantara sistem kontrak dan kuota. Sistem kontrak merupakan perjanjian kerjasama untuk beroperasi di zona-zona yang sudah ditunjuk Pemerintah untuk kegiatan perikanan tangkap. Sementara sistem kuota dijalankan tanpa adanya skemapenandatanganan kontrak antara pemerintah dan pelaku usaha dalam pemanfaatan sumber daya ikan. Alokasi jumlah kapal per jenis alat tangkap yang diberikan akan dialihkan ke alokasi kuota tangkapan ikan. Sistem penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga beralih dari pra produksi ke pasca produksi.

Sistem kuota perikanan tangkap ini nantinya akan diuji coba mulai pertengahan Agustus 2022. Pemerintah akan memulai tahapan awal pada tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, PPN Ternate, dan PPN Kejawanan. Zona industri perikanan yang menerapkan kuota penangkapan ikan meliputi empat zona di tujuh wilayah pengelolaan perikanan (WPP), yakni WPP 718, WPP 711 (Laut Natuna dan Laut China Selatan), WPP 716 (Laut Sulawesi), dan WPP 717 (Teluk Cendrawasih dan Samudra Pasifik). Selain itu, ada WPP 715 (Laut Maluku dan Laut Halmahera) serta WPP 572 (Samudra Hindia sebelah barat) dan WPP 573 (Samudra Hindia sebelah selatan Jawa hingga Nusa Tenggara). Nantinya KKP akan mewajibkan perusahaan yang ingin berinvestasi untuk mengajukan alokasi kuota tangkapan dan mengikuti beauty contest. Setelah mendapatkan alokasi kuota tangkapan per tahun, baru mengurus prosedur surat izin usaha penangkapan (SIUP). Adapun industri penangkapan ikan yang sudah memiliki SIUP dengan alokasi kapal akan dikonversi ke alokasi kuota tangkapan (Kompas, Agustus 2022). 

Penuh Pertanyaan, Minim Kepastian

Sistem Kuota yang digadang-gadang berbeda dengan Sistem Kontrak ini masih ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab. Pertanyaan pertama terkait Sistem Kuota ini adalah dasar hukum yang masih belum jelas. Apabila kemudian dasar hukum yang digunakan oleh skema sistem kuota ini adalah Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), maka tentunya ini bertentangan dengan kenyataan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu amar putusan uji formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU CK selama dua tahun. 

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa pembagian kuota tangkapan tergantung pada WPPNRI atau jenis ikan juga harus diperjelas. Hal ini penting untuk diputuskan di awal guna menghindari kontroversi di masa depan. Jika ada perubahan, KKP diharuskan untuk secara formal meminta pendapat dari pemangku kepentingan yang signifikan sebelum membuat perubahan rencana atau peraturan, termasuk para pemimpin bisnis, pemilik kapal, dan lain-lain.

Selain itu, ia juga menambahkan adanya ketidakjelasan dari sisi kriteria pemilihan pelabuhan terbaik, terutama untuk pengujian izin khusus di tiga pelabuhan. Tidak adanya kejelasan motivasi dan alasan menjadikan pemilihan pelabuhan-pelabuhan tersebut layaknya gambling. Koordinator DFW yang menjadi bagian dari KORAL juga menilai tujuan kapal lebih besar dari 30 GT agak kurang tepat karena tidak banyak kapal besar di ketiga pelabuhan tersebut. Akibatnya, temuan tes mungkin menyesatkan ketika saatnya tiba untuk membuat pilihan akhir.

Selain itu KORAL juga mempertanyakan sisi pengawasannya. Pemberian kuota ini dapat memicu atau beresiko terhadap eksploitasi yang berlebihan. Adanya sistem kuota untuk pelaku industri usaha perikanan tangkap ini nantinya akan memberikan alokasi kuota tangkapan kepada pemegang SIUP selama 30 tahun. Apakah yang menjadi jaminan pengawasan Pemerintah bahwa dalam kurun waktu tersebut, pelaku industri usaha tidak akan melakukan tangkapan diatas kuota yang diizinkan? Pengawasan ini bukan hanya di tempat pelaporan hasil tangkapan saja, namun juga semasa mereka beroperasi di laut. Apalagi sistem kuota memberikan ruang bagi pelaku industri usaha untuk beroperasi berdampingan dengan pelaku industri lainnya termasuk nelayan kecil tradisional. Hal ini tentunya memberikan ruang bagi ancaman konflik sosial ekonomi di laut dan pesisir.

Selain rawan eksploitasi dan tindak, minimnya kepastian terletak pada pemenuhan kuota. Pertanyaan yang kedua adalah sistem kuota tidak bisa menjamin keberadaan kuota perikanan akan terpenuhi. Sumber daya ikan tentunya ada melalui proses natural yang memakan waktu berkembang biak hingga ikan dewasa dan dapat ditangkap. Proses inilah yang tidak bisa dipastikan. Dengan memberikan kuota penangkapan pada zona tertentu yang masing-masing dialokasikan untuk pelaku industri usaha, apakah kemudian ada jaminan bahwa kuota yang diberikan dapat dipenuhi? Apa yang akan dilakukan Pemerintah apabila kuota yang nyatanya tersedia pada zona tertentu kemudian jauh dibawah alokasi yang diberikan?

Sistem Kuota tidak jauh berbeda dengan Sistem Kontrak. Intinya sama-sama saja bahwa Pemerintah membuka zonasi di beberapa WPP untuk industri perikanan tangkap baik dalam dan luar negeri, untuk merauk sumber daya perikanan di Laut Indonesia dalam kurun waktu yang panjang. Lalu munculah pertanyaan terakhir yang harus bisa dijawab: apakah Pemerintah Indonesia, setelah mengizinkan pelaku industri menjaring sumber daya perikanan di zona tersebut selama 30 tahun, dapat mengembalikan keadaan biodiversitas laut yang lestari, yang semula ada? Apakah dapat memberikan jaminan kehadiran Pemerintah dalam menjamin keadilan dan penyerataan kesejahteraan bagi warga pesisir dan nelayan kecil tradisional?

******