SULAWESI UTARA DIDESAK MEMBENTUK PERATURAN DAERAH UNTUK PERLINDUNGAN YANG LEBIH BAIK TERHADAP PEKERJA PERIKANAN

Komitmen pemerintah Sulawesi Utara untuk memajukan sektor kelautan dan perikanan terlihat dari besarnya perhatian terhadap pembangunan sektor ini. Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian tersebut diperluas dengan intervensi melalui pengembangan sumber daya manusia yang bekerja di sektor ini.

Salah satu bukti konkritnya adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 117 Tahun 2020 tentang Pembentukan Forum Perlindungan Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara. Keputusan dan forum tersebut menjadi legitimasi dan landasan pembangunan kelautan dan perikanan di Sulawesi Utara (Sulut). Dengan menitikberatkan pada aspek pekerja khususnya pengakuan hak asasi pekerja yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan khususnya ABK.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Steve Kepel pada pertemuan Forum Regional Perlindungan Awak Kapal Perikanan Sulut di Manado, Selasa, 14 Maret 2023. Forum dan Rencana Aksi Daerah Perlindungan Kapal Perikanan Sulut Awak kapal yang disiapkan pada tahun 2020 ini merupakan wujud komitmen pemerintah Sulut dalam melindungi ABK Kapal Perikanannya. “Implementasi Rencana Aksi Daerah Perlindungan Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara telah berhasil memperkuat koordinasi lintas sektor, baik instansi pusat dan daerah, pelaku usaha, serikat nelayan, media dan LSM dalam upaya perlindungan ABK kapal penangkap ikan,” kata Steve .

Mengingat jangka waktu Forum Daerah berakhir pada tahun 2023, maka terdapat urgensi untuk memperpanjang Forum Daerah dan Rencana Aksi Daerah. “Pertemuan ini untuk mengevaluasi kinerja Forum dan penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan Awak Kapal Perikanan 2023-2026,” ujar Steve.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Disnaker Sulut, Ir. Erni Tumundo mengatakan, salah satu capaian Forum Daerah berhasil memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, menginisiasi pedoman pengawasan dan pelaksanaan Inspeksi Bersama Awak Kapal Perikanan di kota Bitung dan mendorong lahirnya Serikat Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara. “Pengawasan bersama awak kapal penangkap ikan penting dilakukan untuk memastikan kondisi kerja di atas kapal memenuhi standar ketenagakerjaan” ujar Erni.

Ini merupakan langkah dan capaian yang sangat baik, karena akan menjadi barometer Sulut di tingkat nasional dalam upaya perbaikan tata kelola ABK kapal penangkap ikan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Dr Dani Robert Pinasang mengusulkan agar Pemprov Sulut membuat Perda Perlindungan Tenaga Kerja Perikanan. “Ada urgensi yang kuat bagi daerah ini untuk menyusun Perda Perlindungan Tenaga Kerja Perikanan,” kata Dani.

Menurut Dani, Perda harus memenuhi dua syarat, yakni tertib hukum dan pelaksanaan kewenangan. Berdasarkan hal tersebut, politik hukum perlu menjadi pertimbangan apakah peraturan yang ada dapat mengakomodir rasa keadilan masyarakat atau tidak. “Maka penting mulai saat ini kita perlu menyusun Daftar Inventarisasi Masalah yang menjadi dasar penyusunan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Perikanan,” ujar Dani.

Pandangan Destructive Fishing Watch Indonesia

Sementara itu, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, berdasarkan pendampingan dan kerjasama pihaknya dengan Pemprov Sulut dalam perlindungan ABK, terdapat berbagai persoalan penting yang perlu diantisipasi. “Data Forum Daerah menyebutkan sepanjang tahun 2020-2023 ada 40 pengaduan dengan total 79 korban awak kapal ikan di Sulut,” kata Abdi. Potret ini seperti puncak gunung es karena sebenarnya masih banyak korban yang belum atau tidak mau melaporkan kasusnya.

Sebagai sentra industri perikanan tuna dan daerah pemasok awak kapal penangkap ikan, Sulut perlu memperkuat koordinasi, regulasi dan kelembagaan Forum Perlindungan Tenaga Kerja Perikanan. Jika dalam 3 tahun ini Forum bekerja atas dasar Keputusan Gubernur, maka untuk 3 tahun ke depan perlu ada landasan kebijakan yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Daerah. “Perda Perlindungan Tenaga Kerja Perikanan akan menjadi landasan regulasi bagi Organisasi Perangkat Daerah Sulawesi Utara untuk bersinergi secara program dan anggaran dalam pelaksanaan inisiatif perlindungan tenaga kerja perikanan,” pungkas Abdi.

***

Sumber Utama: Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia