TUMPAS MANNING AGENCY KOTOR DAN BERBAHAYA, SEGERA RATIFIKASI ILO K-88

Mempertaruhkan nyawa bekerja di atas kapal ikan dan menyeberangi lautan demi memenuhi kebutuhan ekonomi, para AKP Migran ini rela pergi jauh dari rumah dan bekerja di bawah naungan Nahkoda kapal ikan asing dengan jurang perbedaan bahasa dan budaya. Seperti diketahui, awak kapal perikanan masuk ke dalam kategori pekerjaan 3D – Dirty, Dangerous, Difficult (kotor, berbahaya, sulit). Tidak heran pekerja di pekerjaan ini rawan dieksploitasi dan tidak jarang memakan korban jiwa.

Bukan hanya terpapar resiko yang besar ketika berjuang diatas kapal, bahkan kerawanan pekerjaan 3D ini juga berlaku sebelum keberangkatan. Calon AKP Migran rawan terpapar praktik-praktik perekrutan oleh dirty manning agency alias ‘agensi’ perekrutan ilegal yang bukan hanya tidak tercatat sah sebagai badan perekrutan tetapi juga ‘kotor’. 

Salah satunya seperti yang dibeberkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro. Warsito mengatakan bahwa sejumlah AKP Migran berasal dari Jawa Tengah masih diberangkatkan secara ilegal. Para manning agencies ini merekrut AKP Migran baik secara langsung maupun tidak langsung seperti via media sosial ataupun calo. Dalam usahanya merekrut AKP, mereka melakukan praktek-praktek kotor seperti menawarkan gaji tinggi, syarat kerja yang mudah, hingga penempatan dan pemberangkatan dalam waktu singkat. 

Temuan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes selaras dengan hasil investigasi Greenpeace Southeast Asia (GPSEA) pada 2019-2020. Dalam temuan GPSEA, AKP Migran asal Indonesia 80% mengeluhkan tindak penipuan sebagai salah satu kasus yang paling banyak dialami oleh AKP Migran (Greenpeace, 2020). Tindak penipuan yang dialami oleh para AKP Migran seperti tidak sesuainya waktu keberangkatan dan lokasi penempatan, tidak dibayarkannya gaji, hingga penahanan dokumen. 

Manning agency bukan hanya melakukan praktik kotor saat perekrutan, tetapi juga berbahaya karena bukan berbadan hukum yang terdaftar dan tidak diawasi. Sehingga, ketika terjadi hal-hal yang merugikan AKP Migran diatas kapal, manning agency ilegal cenderung tidak akan bertanggung jawab. Keberadaan manning agency ilegal juga meningkatkan resiko terjadinya perbudakan dan perdagangan manusia atau terlibat dalam transnational organized crime (TOC). 

Segera Ratifikasi ILO K-88

International Labour Organization (ILO) merupakan badan buatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mempromosikan hak-hak kerja, memperluas kesempatan kerja yang layak, meningkatkan perlindungan sosial, dan memperkuat dialog dalam menangani berbagai masalah terkait dengan dunia kerja. Badan ini memiliki 183 negara anggota dan dengan struktur tripartit yang dimilikinya menempatkan pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh pada posisi yang setara dalam menentukan program dan proses pengambilan kebijakan. Hasil kerja ILO yang telah dikeluarkan salah satunya dalam bentuk konvensi-konvensi, yaitu berupa perjanjian-perjanjian internasional, tunduk pada ratifikasi negara-negara anggota. 

Maka dari itu, dalam upaya menjaga dan menjamin keselamatan dan kesejahteraan AKP Migran, Pemerintah harus berjibaku dan segera meratifikasi salah satu hasil konvensi ILO yang akan sangat berdampak dalam penempatan AKP Migran – Konvensi-88 ILO yaitu terkait Lembaga Pelayanan dan Penempatan Kerja. Dengan diratifikasinya K-88 ILO ini, akan ada kesatuan visi antara ILO dan Pemerintah Indonesia, dengan melegalisasi perlindungan hak AKP Migran sejak perekrutan, penempatan, hingga pemulangan. Hal-hal yang juga diatur adalah usia minimal awak kapal, waktu kerja dan istirahat, upah, akomodasi, fasilitas, hingga kesehatan dan jaminan sosial, serta perlindungan. 

Dalam pertemuan lintas Kementerian 15 April 2023 yang lalu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sudah memulai proses menuju ratifikasi sebuah instrumen hukum internasional (Kemlu, 2023). Hal menjadi angin segar yang membawa harapan besar bagi AKP Migran di seluruh Indonesia dalam menyongsong masa depan yang lebih baik. Harapan KORAL, ratifikasi ini akan segera dijalankan dan diimplementasikan, diikuti dengan peningkatan pengawasan dan penindakan akan oknum-oknum manning agency yang kotor dan berbahaya. 

***