HARI TUNA SEDUNIA: LEBIH DARI SEKADAR KOMODITAS EKSPOR

Hasil tangkapan Tuna Yellow Fin di salah satu pelabuhan di Indonesia.

Laut Indonesia memberikan banyak manfaat dalam hidup manusia. Selain menjadi sumber energi terbarukan, keanekaragaman hayati laut menjadi salah satu motor penggerak perekonomian bangsa salah satunya adalah sumberdaya ikan tuna. Nama “Tuna” sendiri diambil dari bahasa Yunani kuno “Thyno” yang artinya melesat. Sama seperti asal muasal namanya, daging ikan tuna “melesat” menjadi primadona perikanan karena dikenal memliki daging berwarna merah muda hingga merah tua dan mengandung lebih banyak myoglobin (protein) dibandingkan dengan ikan lainnya. Dari 48 jenis ikan tuna yang tersebar diseluruh dunia, ada 4 jenis ikan tuna di Indonesia antara lain tuna jenis Albakor, Madidihang (Tuna Sirip Kuning – Yellowfin Tuna), Mata Besar (Big Eye Tuna), dan Tuna Sirip Biru Selatan (Southern Bluefin Tuna). Terdapat pula kerabat dari tuna yang penampakan fisiknya sangat mirip namun dengan ukuran lebih kecil, yaitu Cakalang (Skipjack Tuna) dan Tongkol.

Jenis-jenis Tuna di Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara produsen ikan tuna, cakalang, dan tongkol pertama di dunia dengan pangsa pasar mencapai 15%. Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana, mengatakan bahwa Indonesia menjadi produsen tuna terbesar di dunia diikuti oleh Filipina, Vietnam, dan Ekuador, dengan jenis tuna terbesar jenis Skipjack Tuna dan Yellowfin Tuna. Selain itu, KKP juga mendapatkan data tingginya minat pangsa pasar tujuan ekspor tuna asal Indonesia ke negara-negara seperti Uni Eropa, Jepang, dan ASEAN. Dengan adanya data tersebut, KKP berniat untuk mengekspor hasil komoditas tuna ke negara lain, dengan tantangan dalam peningkatan ekspor tuna produksi Indonesia meliputi: persoalan tarif ekspor, non-tarif, dan logistik. Erwin mengatakan pengenaan tarif tinggi di atas 15% dan tarif eskalasi untuk produk olahan dan tarif bahan baku masih dikenakan oleh sejumlah negara kepada Indonesia. 

Tantangan lainnya adalah pemenuhan persyaratan standar baku Marine Stewardship Council (MSC), dimana saat ini tren produk dan konsumen perikanan dunia telah mengarah pada sertifikasi produk yang berkiblat pada keberlanjutan. Country Representative MSC, Hirmen Syofyanto, mengatakan sebanyak 19% perikanan tangkap dunia telah terlibat perikanan tangkap dunia telah terlibat dalam sertifikasi MSC dengan nilai penjualan mencapai US$12,9 miliar pada 71 negara konsumen membeli produk dan bersertifikasi MSC. 

Persyaratan MSC bukan hanya sekadar poin-poin yang ditujukan untuk melanggengkan pasar perdagangan ekspor tuna dari Indonesia namun terlebih untuk menegaskan praktik keberlanjutan dalam perikanan tangkap. Salah satunya karena momok deplesi ikan tuna, cakalang, dan tongkol akibat overfishing dan illegal, unregulated, unreported fishing (IUUF). Salah satu jurnal penelitian di tahun 2018 bertajuk “Deplesi Ikan Tuna dan Cakalang di Indonesia” (Maulana Firdaus, Akhmad Fauzi, dan A.Faroby Falatehan, IPB Bogor) menunjukkan bahwa selama periode 1992-2015, stok sumber daya ikan tuna dan cakalang mengalami penurunan sebesar 2.828 ton per tahun dengan nilai potensi kerugian atau kehilangan akibat penurunan stok yang mencapai Rp131,89 miliar per tahun. Angka ini tidak kemudian serta merta hilang, mengingat aktivitas perikanan tangkap yang kian marak dari tahun ke tahun.

Maka dari itu Pemerintah wajib memastikan pelaku usaha tuna di Indonesia termasuk didalamnya nelayan untuk melakukan penangkapan ikan tuna yang ramah lingkungan dengan tidak menggunakan alat penangkapan ikan destruktif, seperti cantrang dan purse seine yang masih mendominasi penangkapan ikan. Selain itu guna menghindari penangkapan ikan ilegal, Pemerintah juga dapat menfasilitasi tracking devices untuk nelayan dalam melaut sehingga dapat terekam alur perjalanan dan titik koordinat penangkapan agar sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, melakukan pengawasan transhipment, serta moratorium perizinan usaha perikanan yang lengkap dan mewajibkan industri usaha untuk melengkapi persyaratan keberlanjutan. Untuk keberlanjutan sendiri, Pemerintah wajib hadir dalam memberikan kebijakan dan kewajiban bagi seluruh stakeholder yang tergabung pada usaha perikanan tangkap lokal maupun ekspor untuk melakukan upaya pengembangbiakan dan pengembalian kembali bagi tuna dengan mengalokasikan zona konservasi atau nursery ground di wilayah-wilayah yang paling banyak terterpa penangkapan ikan.

******