HARI LINGKUNGAN HIDUP: STOP ALIH FUNGSI LAHAN, MANGROVE WAJIB DIPERBANYAK DAN DIPERTAHANKAN!

Perempuan Pesisir sedang mendayung perahu di kawasan mangrove di sekitar tempat tinggalnya. (Foto: Econusa)

Indonesia sudah berada dalam pusaran krisis iklim. Daerah pesisir dan perairan laut menjadi “sasaran empuk” dampak dari perubahan iklim dengan adanya banjir yang terjadi di beberapa wilayah seperti di Semarang, Pekalongan, dan daerah pesisir pulau Jawa lainnya. Kejadian ini bukan hanya merugikan secara materiil, namun juga membahayakan jiwa masyarakat yang terdampak. Bagaimana tidak, diakibatkan oleh curah hujan tinggi dan minimnya wilayah resapan dan penahan ombak, banjir yang terjadi Kota Semarang sejak tanggal 31 Desember 2022 sebanyak 3 orang terkena setrum. Belum lagi nelayan yang tidak dapat melaut dan kapal-kapal yang juga terganggu jadwal penyebrangan atau pelayarannya.  Aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan-jalan protokol seperti di Kaligawe, Mangkang, Kota Lama, hingga kawasan Simpang Lima juga terganggu akibat terendam dengan ketinggian air berkisar antara 30-50 sentimeter.

Namun, perubahan iklim tidak serta merta mutlak menjadi penyebabnya. Aktivitas manusia yang maruk dan merusak inilah yang sebetulnya masih mampu kita benahi. Salah satunya adalah dengan menghentikan laju pengalihfungsian lahan pesisir yang seharusnya didominasi oleh mangrove sebagai “tameng alam” menjadi lahan industri dan pertambakan. Keberadaan mangrove juga menekan laju abrasi dan ancaman banjir rob yang rawan terjadi di wilayah pesisir.

WALHI turut menyoroti kenyataan adanya pembangunan kawasan industri di daerah pesisir yang awalnya menjadi wilayah resapan air. “Berkurangnya daerah resapan air dan kapasitas sungai untuk menampung air hujan, ini yang kemudian menjadi dua dari banyak faktor penyebab banjir di Kota Semarang,” ujar Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Tengah Iqbal Alma, dilansir dari headtopics.com. Bukan hanya WALHI, menurut pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga, banjir yang terjadi salah satunya bisa disolusikan dengan merestorasi kawasan pesisir dan mereforestasi hutan mangrove untuk melengkapi keberadaan tanggul.

Pengalihfungsian lahan menjadi wilayah industri seperti gudang “stockpile” dan industri lainnya seperti pertambakan. Hal ini seperti yang terjadi di pesisir timur yang ada di desa Seimpang Tiga Abadi, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Dilansir dari GATRA, sudah sejak 30 tahun yang lalu, suku Bugis (Sulawesi Selatan) dan suku Jawa asal Lampung, merambah hutan mangrove guna membuka tambak udang windu dan ikan bandeng secara tradisional. Ribuan hektar hutan mangrove yang berstatus hutan lindung (HL) beralih menjadi petakan-petakan besar tambak. Satu petak tambak berukuran 2 hingga 5 hektar (ha) atau 20.000 sampai 50.000 m2. Saat ini, ada sekitar 4.000 hektar (ha) tambak dengan status kawasan Alokasi Penggunaan Lain (APL). Sedangkan 1.500 ha tambak lainnya berada di wilayah HL.

Bak karma buruk, dibukanya area tambak dengan menghancurkan ekosistem mangrove, justru berdampak negatif sekarang.  Iklim yang tidak menentu menjadi faktor menurunnya hasil yang didapat karena adanya ombak besar dan banjir rob yang harusnya bisa dihadang mangrove. Termasuk makanan yang tersedia di alam seperti plankton dan ganggang juga berkurang. Ujung-ujungnya, petani tambak di daerah Desa Simpang Tiga Abadi pun terkena rugi besar hingga berkurangnya panenan sampai 50% dibandingkan sebelum tahun 2006. 

Panen Hasilnya Sekarang, 1 Wilayah Pesisir di Semarang Aman Sentosa karena Mangrove

Kondisi berbeda justru dirasakan warga pesisir di kawasan hutan mangrove Tapak, Tugurejo, Kota Semarang. Sejak tahun 1999, warga sekitar secara intensif melakukan penanaman mangrove bahkan ditengah gempuraan cemooh.  Kini, kawasan Tapak diselimuti hutan mangrove dari berbagai jenis seperti Bruguiera, Avicennia Marina,Rhizophora apiculata, R. mucronata, dan R. stylosa dengan total luas 466 hektare dengan jumlah pohon mangrove di angka 3-5 juta pohon.

Bukan hanya menjaga wilayah pemukiman warga dari serangan banjir rob dan abrasi, buktinya keberadaan “tembok” mangrove di Tapak juga menjaga sumber ekonomi warga yaitu tambak ikan. Di lokasi yang sama terdapat 60-70 tambak ikan bandeng yang aman dari abrasi. Belum lagi pundi-pundi keuntungan yang didapat dari dibukanya objek wisata alam hutan mangrove yang dikunjungi 500 hingga 700 orang di tahun 2022. 

Tahun yang Baru: Komitmen Lama Pemerintah Kemana?

Di tahun yang baru ini, KORAL mengajak Pemerintah untuk menghormati komitmen yang telah dibuat sendiri. Salah satunya yang disampaikan pada KTT G20 Desember lalu untuk merehabilitasi hutan mangrove sebagai langkah menghadang perubahan iklim. Namun, ada beberapa poin mengapa komitmen ini kemudian dipertanyakan. Pada rapat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di Kota Yogyakarta akhir tahun 2022, pelaksanaan kegiatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove pada tahun 2022 memiliki kendala seperti kebijakan Automatic Adjustment serta refocusing anggaran, imbas dari upaya pemerintah Indonesia untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Bukan hanya kendala yang membuka kartu lemahnya prioritas Pemerintah untuk merestorasi mangrove, pertanyaan selanjutnya adalah jika Pemerintah serius ingin merestorasi hutan mangrove, mengapa target perluasan hanya sebesar 600 ribu hektare hingga 2024? Padahal, dengan total luasan 2,5 juta hektare, kondisi mangrove di Indonesia mayoritas dalam kondisi tidak baik dan perlu diperbaiki. 

Selain itu, dengan adanya  berbagai kebijakan dan proyek nasional yang dikeluarkan Pemerintah, kawasan mangrove juga tidak lepas dari ancaman Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). WALHI mencatat, di Kawasan hutan mangrove tercatat luasan tambang mencapai 48.456,62 hektar, dengan rincian 24.728,03 hektar di hutan mangrove primer, dan 23.728,59 hektar hutan mangrove sekunder. 

Ancaman terakhir adalah keberadaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu tepatnya Pasal 5 yang mengatur tentang panas bumi melegalkan tambang panas bumi di wilayah perairan. Hal ini tentunya menjadi ancaman tersendiri bagi upaya restorasi mangrove di pesisir Indonesia. 

Pemerintah setidaknya harus menghormati komitmen yang mereka buat sendiri dan memprioritaskan janji-janji lama yang disampaikan di tahun 2022. Pergerakan dan pertumbuhan ekonomi memang penting, namun perlu diingat bahwa Bumi hanya ada 1. Kerusakan yang sudah terlalu parah tentu akan sangat sulit untuk diperbaiki menjadi seperti semula. Yang Pemerintah bisa lakukan hanya memperbaiki yang rusak, menambahkan dan mempertahankan yang ada, serta memprioritaskan masa depan dengan menghormati dan menjaga alam.

***

Sumber Utama: WALHI