Foto: Poros Jakarta
Kembali melakukan monitoring, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu mengupayakan untuk menjaga ketahanan pangan, kelautan, dan pertanian. Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora, mengatakan pengawasan adalah untuk menindaklanjuti laporan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah kapal nelayan.
Elis Rora merinci bahwa terdapat enam kapal yang melakukan pelanggaran, empat kapal diantaranya berasal Cirebon yang tidak memiliki dokumen lengkap dan masa berlakunya selesai. Selain itu, terdapat satu kapal asal Kota Tangerang, Pakuhaji yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan alat tangkap cantrang dan bahkan surat izin andonnya juga tidak lengkap. Kemudian, stu kapal dari Kepulauan Seribu Utara tidak membawa dokumen lengkap.
Setiap kapal nelayan diwajibkan untuk membawa dokumen kapal saat melakukan penangkapan ikan. Sementara untuk izin yang sudah habis masa berlakunya waktu segera memperbaharui dokumennya.
Baca juga : KOMITMEN PEMERINTAH ATAS PELARANGAN PENGGUNAAN CANTRANG DIPERTANYAKAN
Camat Kepulauan Seribu Utara Angga Saputra menekankan bahwa kegiatan pengawasan seperti itu perlu didukung. Kendati demikian, Pemerintah masih perlu memberikan perhatian kepada nelayan agar lebih dimudahkan mendapatkan serta memahami informasi seputar kebijakan yang berlaku.
Sobat KORAL, kasus seperti ini bukan hal baru. Inti sarinya adalah perlunya kolaborasi dalam meningkatkan penegakan aturan dalam penertiban administrasi perizinan. Kegiatan pengawasan harapannya dapat dilakukan berbarengan dengan pemberian informasi yang memadai bagi nelayan. Pengawasan juga agar tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelanggaran, tetapi juga menjadi dorongan positif bagi para nelayan untuk beroperasi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
***