Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan baru bagi sektor Kelautan dan Perikanan. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang cukup fenomenal dan pemantik pembicaraan. Dalam peraturan itu, Presiden Jokowi merestui pemanfaatan, termasuk ekspor hasil sedimentasi laut, termasuk pasir laut, melalui PP yang diundangkan dan berlaku pada 15 Mei 2023 yang lalu. Namun, pada Pasal 9 Ayat 2 huruf (d) PP No 26/2023 menyatakan bahwa ekspor diizinkan selama kebutuhan domestik terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Polemik yang muncul adalah karena ekspor pasir telah dihentikan sejak tahun 2003 karena Keputusan Presiden (Kepres) No 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lalu bagaimana kajian dari bagian koalisi KORAL – Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI)? Berikut analisisnya.