BANJIR ROB DI JATENG, KIARA: EVALUASI PROYEK INDUSTRI-INFRASTRUKTUR!
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyoroti banjir rob ekstrem di pesisir Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu. Banjir rob tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi proyek-proyek industri dan infrastruktur di pesisir Jateng. “Pemerintah harus melakukan evaluasi dan memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan tidak lagi dialami oleh masyarakat yang tinggal di pesisir utara Jawa Tengah. Dan masyarakat pesisir harus mendapatkan perhatian dan bantuan yang layak dari pemerintah untuk melalui banjir rob yang telah terjadi,” kata Sekjen KIARA, Susan Herawati dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
Pihaknya meragukan bila banjir yang merendam berbagai wilayah di pesisir Jateng itu murni karena faktor alam. Menurutnya, fenomena deforestasi hutan mangrove untuk kepentingan pembangunan proyek industri dan infrastruktur juga memiliki andil terhadap banjir rob. “Masyarakat pesisir di Pantai Utara Jawa Tengah, khususnya nelayan tradisional harus merasakan dampak nyata dari banjir rob ini. Apakah banjir rob di Pantura Jawa Tengah murni fenomena alam ataukah akibat dari deforestasi ekosistem hutan mangrove untuk kepentingan proyek industri dan infrastruktur yang eksploitatif di sepanjang pesisir Pantura?” ungkap Susan.
Selain menyoroti masalah ekologi, KIARA juga meminta pemerintah membuat konsep perlindungan terhadap masyarakat pesisir. “Pemerintah Pusat dan Daerah harus membuat konsep perlindungan masyarakat pesisir dan konsep mitigasi bencana dengan pendekatan restorasi lingkungan yang melibatkan partisipasi penuh masyarakat pesisir,” lanjutnya.
Sebab, banjir rob yang terjadi berulang berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat pesisir. Misalnya di sebuah desa di Demak yang sudah dua tahun terakhir merasakan banjir rob parah. “Dalam 2 tahun terakhir, air sudah semakin masuk hingga ke dalam rumah dan mengganggu aktivitas serta perekonomian mereka dalam 2 tahun terakhir, bahkan di Dukuh Timbulsloko jalanan menuju kampung sudah tertutup air rob,” katanya.
Padahal, perlindungan dan pemulihan kondisi nelayan merupakan tugas pemerintah yang diatur oleh Undang-undang. Pihaknya, berharap agar Pemerintah Pusat dan Daerah bersama-sama turun untuk mencari solusi dalam masalah ini. “Bantuan dan pemulihan kondisi masyarakat pesisir wajib dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah sesuai amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam,” tegas Susan.
******