HARI HIU PAUS: ANCAMAN BAGI HIU DAN LANGKAH YANG PERLU DIAMBIL – PART 1

Gambar: Good News from Indonesia

Hiu paus (Rhincodon typus) merupakan ikan terbesar di dunia dengan panjang mencapai 12,65 meter dan berat 21,5 ton. Hal ini pula yang menjadikannya salah satu ‘primadona’ pariwisata laut yang berkaitan dengan fauna laut yang ditemui di habitat aslinya. Tidak heran jika kemudian Hiu Paus menjadi salah satu daya tarik pariwisata seperti yang sudah dilakukan di Maladewa dan memberikan pemasukan tahunan sebesar 130 miliar Rupiah. 

Namun, sejak tahun tahun 2016, Hiu Paus masuk dalam Daftar Merah untuk Species Terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status terancam punah (endangered). Di Hari Hiu Paus ini, KORAL ingin membahas hewan laut jinak yang gemar memakan ​​ikan dan udang kecil, telur ikan, serta hewan-hewan planktonik lainnya.

Pelayaran: Ancaman Nomor 1 untuk Hiu Paus

Peneliti kelautan dari Marine Biological Association (MBA) dan University of Southampton berpartisipasi dalam penelitian di Proceedings Academy of Sciences (PNAS) untuk meneliti keberadaan Hiu Paus. Hampir 350 Hiu Paus menjadi subjek pengumpulan data satelit sebagai bagian dari program Proyek Gerakan Hiu Global yang dilakukan oleh peneliti MBA.  Di dalam penelitian tersebut, mereka juga kemudian memetakan area di mana kapal kargo, tanker, dan penumpang berada dalam kaitannya dengan Hiu Paus. Para peneliti juga melakukan penelitian serupa pada kapal penangkap ikan besar yang mampu bertabrakan dan membunuh Hiu Paus. 

Hasilnya menunjukkan lebih dari 90% Hiu Paus merelokasi jalur penyelaman mereka menjadi dibawah jalur pelayaran si sebagai respons terhadap kegiatan pengiriman. Tidak sedikit pula Hiu Paus yang terpantau bergerak ke jalur pelayaran, kemudian tenggelam perlahan ke dasar laut ratusan meter di bawahnya. Hal ini diakibatkan serangan seperti tabrakan yang terjadi antara kapal dengan Hiu Paus.  Para peneliti dari 50 perguruan tinggi dan pusat penelitian di seluruh dunia sampai pada kesimpulan bahwa populasi Hiu Paus semakin menurun dikarenakan hal tersebut. 

Contohnya saja yang pernah terjadi di tahun 2016 lalu, dimana Kapal Motor Labobar di Jayapura menabrak seekor Hiu Paus hingga mati. Diduga hiu paus tersebut tertabrak di sekitar perairan Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen saat kapal dalam perjalanan ke Jayapura.

Hiu Paus yang mati tertabrak KM Labobar tersebut tertabrak di sekitar perairan Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen saat kapal dalam perjalanan ke Jayapura. Fauna tersebut diperkirakan mati kurang lebih 24 jam karena badannya sudah bengkak dan membusuk. (Gambar: Okezone)

Peran Pemerintah dalam Perlindungan Hiu Paus

Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan bagian dari CITES yaitu pakta perjanjian mengikat yang diikuti 88 negara pada 3 Maret 1975. Konvensi ini merupakan konferensi diplomatik yang diperuntukkan bagi spesies hewan dan tumbuhan yang keberadaannya diambang kepunahan. Hasil konferensi inilah yang kemudian diratifikasi wujudnya menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain UU diatas, KKP juga memiliki regulasi lainnya yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 61 Tahun 2019 jo Permen KP Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau yang Masuk Dalam Appendiks CITES dan Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

Sementara di Indonesia, Hiu Paus dapat ditemui di hampir seluruh wilayah perairan, seperti di Sabang, Padang, Ujung Kulon, Kepulauan Seribu, Probolinggo, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua. Walaupun kemunculannya dapat dibilang ‘musiman’, di beberapa perairan seperti di Kwatisore, Teluk Cenderawasih, Papua, yang termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih, Hiu Paus dapat ditemukan setiap saat. 

Hal inilah yang menjadi dasar perlindungan bagi Hiu Paus yang keberadaannya ditemukan di Indonesia. Hiu puas beersama-sama dengan hiu masuk ke dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang berarti perdagangan internasional untuk komoditas ini harus melalui aturan yang menjamin pemanfaatannya tidak akan mengancam kelestariannya di alam.  Selain itu pada tahun 2016, Hiu Paus masuk dalam Daftar Merah untuk Species Terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status terancam punah (endangered). Status tersebut satu tingkat lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, tahun 2000 (Vulnerable).

         Untuk upaya perlindungan Hiu Paus dalam negeri pun sudah ada. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga populasi Hiu Paus sejak tahun 2013 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KEPMEN) Nomor 18/Kepmen-KP/2013. Hal ini berarti segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, telah dilarang secara hukum.

***berlanjut ke Part 2***