CANTRANG PASTI DITINDAK TEGAS, BAGAIMANA DENGAN JARING TARIK BERKANTONG?

500 Nelayan Probolinggo Demo Kantor Syahbandar Pelabuhan Kalbut Situbondo terkait Cantrang. (Gambar: Jatimnet)

Kembali menilik ke tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan (API). Resmi per tahun 2021 yang lalu, hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayan Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI). 

Baru-baru ini, KKP kembali mengeluarkan statement bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada kapal cantrang yang masih beroperasi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dimana ia menegaskan bahwa kapal cantrang yang tetap beroperasi sudah dipastikan tanpa izin dan mengancam kesuksesan penangkapan ikan terukur. KKP juga menyampaikan bahwa selama ini telah dilakukannya sosialisasi, pembinaan, dan memfasilitasi peralihan alat tangkap yang ramah lingkungan (Tribunnews, Januari 2022). Menambahkan, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, menyampaikan bahwa sanksi yang dikenakan juga akan berlaku kepada pemilik kapal. 

Salah satu dampak dari penggunaan cantrang adalah bycatch. (Gambar: KAPIA KG)

Namun perlu kembali diingat, cantrang kemudian digantikan dengan API baru bernama jaring tarik berkantong. Dalam beberapa artikel sebelumnya, Koalisi KORAL sudah pernah menyampaikan kerancuan akan API baru ini. Berbentuk sama dengan cantrang, jaring tarik berkantong sepertinya hanya cantrang yang diganti nama. Tidak adanya kejelasan perbedaan dari kedua alat tangkap ikan ini hingga sekarang. Urgensi mengenai kejelasan pemberlakukan larangan dan sanksi, serta API pengganti ini tentunya sangat besar. Pertama-tama, penggunaan alat tangkap jaring tarik berkantong diizinkan untuk digunakan di WPPNRI 711 yaitu Perairan Laut Kepulauan Riau hingga Laut Natuna pada zona di atas 30 mil, dan WPPNRI 712 yaitu Laut Utara Pulau Jawa. Kedua, ketidakjelasan mengenai API pengganti cantrang ini akan menimbulkan kebingungan dan polemik ditengah-tengah nelayan lokal. Seperti halnya di beberapa daerah saja, dalam kurun waktu 1 bulan kebelakang ini, sudah terjadi beberapa polemik dan kebingungan yang terjadi di tengah-tengah nelayan seperti kasus yang terjadi di Lamongan. Ketua Rukun Nelayan Blimbing, Kecamatan Paciran, Nur Wakhid, mengatakan nelayan masih menunggu kepastian aturan baru terkait legalitas cantrang atau jaring tarik berkantong ini. Ia juga mengemukakan bahwa kebingungan lainnya yang mendera para nelayan adalah tidak diketahuinya dimana tempat membeli dan membuat jaring berkantong ini. 

Terakhir, penggunaan alat tangkap ikan jaring tarik berkantong sebagai pengganti cantrang ini tentunya tetap akan menghasilkan hasil yang sama dengan cantrang – penangkapan ikan yang tidak selektif, destruktif, dan masif sehingga berujung pada eksploitasi dan degradasi sumber daya ikan dan kerusakan lingkungan.

Pemerintah dalam hal ini KKP seharusnya bisa lebih jelas dan tegas, mengenai API pengganti ini. Apabila kemudian jaring tarik berkantong tidak sama dengan cantrang, ada baiknya apabila hal tersebut dibuktikan dan disosialisasikan ke publik; mulai dari bagaimana kinerjanya, lalu ukuran serta cara penggunaannya seperti apa, produksi ataupun tempat nelayan untuk mendapatkannya ada dimana, serta efek pada lingkungan seperti apa. Jika tidak ada kejelasan dari Pemerintah, maka bukan tidak mungkin, penggunaan alat tangkap ikan cantrang dengan kedok perubahan nama akan tetap terjadi di Indonesia. Jika ekologi menjadi prioritas utama, seharusnya cantrang atau alat tangkap ikan lainnya yang berfungsi serupa, apapun namanya, tidak diperbolehkan untuk dipakai di laut Indonesia. Rasanya unjuk rasa dari nelayan di Situbondo mewakili suara sebagian besar nelayan dan pelaku industri perikanan, serta warga negara Indonesia yang memiliki kepedulian akan keberlanjutan laut Indonesia. KKP sebagai tulang punggung segala bentuk regulasi dan pengawas kelautan dan perikanan Indonesia, harus bisa bersikap transparan, tegas, dan tidak setengah-setengah dalam membela keadilan bagi kelautan dan perikanan. 

******