DERETAN SYARAT BANTUAN ALAT TANGKAP UNTUK NELAYAN DARI KKP: APA YANG PERLU DIKETAHUI?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalokasikan anggaran untuk membantu para nelayan kecil sebesar Rp41,74 miliar. Bantuan tersebut diberikan berupa alat penangkapan ikan dan permesinan kapal. Menurut penjelasan dari Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan (KAPI), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Mochamad Idnillah, KKP telah menganggarkan Rp18,75 miliar untuk Bantuan Alat Penangkap Ikan dengan target 15.000 unit. Sementara untuk bantuan permesinan sebesar Rp22,99 dengan target 1.100 unit.

Ia menambahkan, untuk bantuan alat penangkap ikan, ada beberapa pilihan bantuan. Antara lain jaring insang/ gillnet terdiri dari jaring insang PA monofilamen, trammel net PA monofilamen, trammel net PA multifilamen. Kemudian perangkap atau trap terdiri dari bubu lipat rajungan tipe kotak dan bubu lipat kepiting. Lalu pancing atau hook line terdiri dari pancing ulur dan rawai dasar. Sedangkan menu bantuan permesinan kapal perikanan terdiri dari bantuan mesin tempel, mesin ketinting, dan mesin stasioner. 

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan untuk menerima bantuan: 

Keberadaan klausul persyaratan tambahan yang menyatakan bahwa bantuan akan diutamakan bagi nelayan kecil (kapal di bawah 5GT) yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota, agaknya semakin memberatkan nelayan kecil. Adanya syarat tertulis ini seolah memberikan “beban tambahan” untuk pergi ke Dinas Kabupaten/ Kota agar mendapatkan rekomendasi. Perlu diingat, tidak semua nelayan tradisional memiliki kendaraan dan jarak domisili yang dekat dengan kantor Dinas Kabupaten/ Kota. Banyak dari nelayan tradisional kita yang tinggal di pesisir laut, berjarak sangat jauh dari Kota. tentunya akan butuh tenaga yang lebih banyak dan dana yang dikeluarkan untuk mereka bepergian dari rumahnya ke kantor Dinas. 

Dalam implementasi program bantuan yang diberikan KKP, KORAL berharap KKP betul-betul mengawasi implementasi ini hingga ke lapangan. Sehingga syarat-syarat yang diberikan untuk mengimplementasikan program bantuan bernilai puluhan miliar rupiah ini dapat terlaksana cepat dan tepat sasar. Selain itu, KKP juga harus menyadari persebaran nelayan kecil tradisional yang cenderung bermukim di daerah pesisir yang jauh dari kantor Dinas Kabupaten/ Kota. Jangan sampai keberadaan alat bantuan dari KKP justru tidak sampai ke tangan mereka yang membutuhkan karena terlalu rumit dan banyaknya persyaratan yang diberikan sehingga membuat nelayan kesulitan memenuhi itu semua. Ujung-ujungnya, anggaran puluhan miliar itu tidak betul-betul dirasakan oleh nelayan kecil kita.

***