GANDENG INVESTOR LUAR NEGERI UNTUK KEMBANGKAN BUDIDAYA TUNA. PELUANG ATAU ANCAMAN?

Foto: Jcomp/Freepik

Saat ini Indonesia dijuluki sebagai negara penghasil tuna terbesar di dunia sebesar 16 persen dari produksi global dengan tangkapan tahunan diperkirakan sekitar 5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 71 triliun (Kurs Rp 14.200 per dollar AS). Dengan julukan tersebut,  Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan sumber daya tuna dan melindungi ekosistem laut yang rentan. KKP merencanakan untuk mengembangkan sentra budidaya tuna di wilayah Biak Numfor, Papua. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan produksi tuna melalui budidaya, sehingga  mengurangi tekanan penangkapan populasi ikan tuna  di perairan lepas.

Mengutip pernyataan PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1985, mengatur bahwa spesies yang bermigrasi jauh, seperti tuna, harus dikelola secara berkelanjutan melalui kerja sama internasional ataupun regional. Prinsip ini tercermin dalam prinsip-prinsip konvensi, terutama dalam Bagian XII yang berfokus pada pengelolaan sumber daya hayati laut.

Namun, rencana pengembangan sentra budidaya tuna di Papua akan melibatkan investasi dari negara Turki.  Kegiatan ini dinilai akan meningkatkan potensi sektor perikanan di Indonesia, namun juga memunculkan kekhawatiran adanya praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

Mengutip wawancara RRI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Wahyu Sakti Trenggono. Sakti menekankan hingga kini Indonesia belum mampu melakukan budidaya tuna. Padahal tiap tahunnya Indonesia menangkap hingga 334.000 ton tuna. Sakti berpandangan budidaya menjadi hal yang penting, mengingat budidaya lebih efektif untuk  melestarikan populasi ikan tuna di perairan.

Meskipun penting untuk menggandeng investor dan mempercepat pertumbuhan industri perikanan, pengembangan program ini harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Usaha percepatan industri perikanan tidak boleh mengesampingkan mandat konstitusi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal. Fishing) (Perpres No. 115/2015).

Tingkat  Illegal Fishing di Indonesia masih masif terjadi. Kegiatan ilegal yang bersifat lintas batas tidak semata-mata menjadi persoalan Indonesia, tetapi juga menjadi persoalan antar-negara mengingat para pelaku kejahatan dan kegiatannya bersifat lintas negara. Kebijakan pemerintah harus menjadi panduan utama dalam implementasi program ini, dengan menekankan pentingnya perlindungan lingkungan, keberlanjutan sumber daya laut, serta kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat lokal. 

Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat tidak dibiarkan terus berkembang.

Selain itu, transparansi dan partisipasi masyarakat lokal juga diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Keterlibatan masyarakat lokal menjadi kontrol sosial terhadap kegiatan industri, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memperjuangkan hak-hak hidup mereka.

***