SEGERA RATIFIKASI ILO K-88 KUNCI PELINDUNGAN ABK PERIKANANSEGERA RATIFIKASI ILO K-88 

Foto : Zulham/Mongabay Indonesia

Diperingatinya hari internasional untuk penghapusan diskriminasi rasial merupakan kesempatan penting bagi Anak Buah Kapal (ABK) memerangi diskriminasi rasial di sektor kelautan dan perikanan. Meskipun telah ada kemajuan signifikan dalam mengatasi diskriminasi ini, namun ratifikasi ILO K-88 harus segera dilakukan.

Dengan segera diratifikasinya K-88 ILO ini, akan ada kesatuan visi antara Organisasi Perburuhan Internasional/International Labour Organization (ILO) dan Pemerintah Indonesia, dengan melegalisasi pelindungan hak Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran sejak perekrutan, penempatan, hingga kepulangan. Hal-hal yang juga diatur adalah usia minimal awak kapal, waktu kerja dan istirahat, upah, akomodasi, fasilitas, hingga kesehatan dan jaminan sosial, serta pelindungan. Namun, sampai saat ini masih terdapat banyak perjuangan yang harus dihadapi oleh ABK seperti:

Ketidakadilan dalam Pembayaran

Banyak ABK yang masih menghadapi ketidakadilan dalam pembayaran, banyak gaji ABK yang sangat rendah dan jauh dari standar. Gaji ABK ini tidak sesuai dengan kerja keras dan resiko besar yang mereka hadapi di laut. Selain itu, di kapal perikanan juga kerap adanya pungutan liar (pungli) terhadap upah ABK.

Kondisi Kerja yang Tidak Aman

ABK sering bekerja dalam kondisi yang tidak aman, dengan risiko kecelakaan atau cedera yang tinggi karena kurangnya pelatihan, peralatan yang buruk, atau tekanan kerja yang tinggi.

Jam Kerja yang Berlebihan

Beberapa ABK terpaksa bekerja dalam jam kerja yang berlebihan, melebihi batas yang ditetapkan oleh undang-undang atau standar internasional, tanpa diberikan kompensasi yang adil.

Diskriminasi dan Perlakuan Tidak Setara

Diskriminasi rasial atau perlakuan tidak setara masih menjadi masalah serius bagi sebagian ABK, yang sering kali merasa diabaikan atau tidak dihormati dalam lingkungan kerja mereka.

Sobat KORAL perlu kita pahami bersama jika pelindungan terhadap ABK menjadi sesuatu yang sangat krusial. ABK yang bekerja baik di kapal perikanan nasional maupun internasional sudah seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, sehingga membantu ABK menjalani pekerjaan mereka yang penuh dengan resiko ditengah laut. Ratifikasi ILO K-88 dapat memastikan ABK untuk mendapatkan perlakukan yang adil dan setara, tanpa memandang ras. Untuk itu, perlunya adanya langkah konkret,  seperti penerapan undang-undang yang kuat, pembentukan kebijakan yang inklusif, serta promosi kesadaran dan pendidikan tentang hak-hak ABK dan pentingnya menghormati keberagaman.

Peringatan hari internasional, diharapkan dapat menjadi momentum perlindungan hak-hak ABK.  ABK sebagai tulang punggung industri kelautan dan perikanan,  sudah seharusnya dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, adil, dan terhormat. Selain itu, KORAL berharap dapat terjalin kerjasama global dan komitmen bersama untuk bergerak menuju dunia yang bebas dari diskriminasi rasial dimana semua individu (tanpa kecuali) memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi.

***