HARI KONSERVASI ALAM NASIONAL: KENALAN DENGAN KONSEP OCEAN JUSTICE DAN OCEAN ADVOCACY!

Pawai Bebas Plastik. Kampanye global yang dikenal sebagai #PlasticFreeJuly menggabungkan Pawai Bebas Plastik dengan tujuan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai pada bulan Juli. (Foto: EcoNusa)

Tahukah kamu bahwa setiap tanggal 10 Agustus, Indonesia merayakan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN)?  Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, HKAN menjadi hari peringatan untuk meningkatkan upaya gaya hidup cinta alam dan lingkungan yang wajib dilakukan siapa saja. Dalam upaya menjaga alam, tentunya tidak tertutup hanya pada beberapa aktivitas saja. Melainkan semua daya upaya baik kecil maupun besar yang dilakukan dengan tujuan menjaga dan ‘menyuarakan’ keadilan bagi alam menjadi tanggung jawab kita semua dan wajib diupayakan dalam hidup sehari-hari.

Apa itu Ocean Justice dan Ocean Advocacy?

Salah satu konsep yang mungkin sering kita dengar, terkait upaya untuk menjaga alam, atau laut pada konteks ini, adalah Ocean Justice atau Keadilan Laut. Ocean Justice adalah sebuah konsep dan upaya yang menyuarakan perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan hak asasi manusia yang hidup bergantung pada laut dan ekosistemnya. Konsep tersebut dapat mencakup mereka yang memiliki akses ke laut, memiliki suara dalam kebijakan laut, dan paling dirugikan oleh kelambanan dalam menjaga dan me-revitalisasi lingkungan pesisir dan laut kita.  Maknanya juga beresonansi secara unik dengan individu dan komunitas yang berperan sebagai Ocean Advocacy atau advokat laut.

Lalu siapakah para advokat laut ini? Dalam mengupayakan keadilan laut, advokat laut yang ‘bekerja’ bisa siapa saja. Meskipun demikian, suara-suara dalam konservasi laut dan ruang kebijakan secara historis, dan sebagian besar tetap, tidak beragam. Banyak kelompok telah dikeluarkan dari ruang konservasi karena ketidakadilan sistemik, hambatan logistik, dan kurangnya keadilan, kesetaraan, keragaman, dan inklusi. Misalnya saja komunitas pesisir dan wanita nelayan hingga buruh migran perikanan. 

Padahal dalam merepresentasikan laut dan mengupayakan keadilan bagi keberlanjutannya, representasi yang kurang ini sangat mempengaruhi bagaimana ruang konservasi laut berfungsi dan diberdayakan secara maksimal. Kurangnya keragaman dan inklusi dalam pengambilan keputusan dapat secara tidak sengaja (atau bahkan disengaja), justru menyebabkan hasil yang tidak adil dan solusi yang tidak efektif bagi banyak orang yang sangat bergantung pada laut dan pesisir. 

Ketika komunitas yang terpinggirkan tidak disertakan dalam diskusi, perspektif, pengalaman, dan pengetahuan mereka yang unik tentang ekosistem lokal akan cenderung diabaikan. Hal ini mengakibatkan kebijakan yang dihasilkan justru berpotensi gagal memenuhi kebutuhan dan perhatian khusus dari sisi mereka. Pengucilan komunitas dan kelompok tersebut telah membentuk kebijakan dan strategi yang menyisihkan atau bahkan paling buruk, secara aktif merugikan kelompok-kelompok yang terpinggirkan. 

Mari Menanam Benih Advokat Laut untuk Masa Depan Alam yang Lebih Terjamin!

Dalam mengakui dan merangkul interseksionalitas masalah sosial dan lingkungan, konservasi laut dan ruang kebijakan dapat membuka potensi besar untuk pertukaran pengetahuan lintas budaya dan antargenerasi. Pengakuan ini memungkinkan pengembangan pendekatan baru dan inovatif untuk pengelolaan konservasi, pendidikan, dan kampanye penjangkauan. Maka dari itu sangat penting untuk mengakui bahwa siapa pun, tanpa memandang usia dan latar belakang, harus memiliki kesempatan untuk menjadi advokat yang kuat bagi planet biru kita. Selain itu diperlukan juga keberanian dan komitmen dalam membongkar hambatan dan praktek-praktek yang merugikan pantai, saluran air, dan ruang konservasi laut. Perlu juga sebuah pengakuan yang kuat dan mengakar bahwa keadilan laut adalah salah satu konsep yang harus diimplementasikan untuk mencapai masa depan yang berkelanjutan dan adil bagi planet kita dan semua penghuninya.

Di HKAN kali ini, KORAL ingin mengapresiasi sejumlah daya upaya yang dilakukan para advokat laut yang menjadi bagian dari ke-sembilan anggota koalisi KORAL. Sejumlah upaya, baik yang dilakukan di lapangan secara langsung maupun dalam bentuk penyusunan regulasi, advokasi, hingga penggalangan dukungan ke publik, secara terus menerus dilakukan. Misalnya saja baru-baru ini Pawai Bebas Plastik 2023 yang dilaksanakan di Jakarta pada 31 Juli yang lalu, merupakan sebuah inisiasi dari beberapa anggota koalisi KORAL. 

Pada tahun 2019, anggota koalisi KORAL seperti EcoNusa, Greenpeace Indonesia, Pandu Laut Nusantara, dan WALHI bersama sejumlah organisasi lingkungan lainnya, memulai gerakan Pawai Bebas Plastik. Kampanye global yang dikenal sebagai #PlasticFreeJuly menggabungkan Pawai Bebas Plastik dengan tujuan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai pada bulan Juli. Pawai Bebas Plastik berusaha meningkatkan kesadaran akan dampak negatif penggunaan plastik sekali pakai terhadap lingkungan dan kesehatan manusia melalui kampanye dan kegiatan. Gerakan ini juga berusaha mendorong penggunaan alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti pengemasan berkelanjutan, botol minum isi ulang, dan kantong belanja kain.

Tentunya pawai diatas merupakan satu dari sekian banyak inisiasi advokasi laut yang dilakukan. Misalnya, EcoNusa bekerja sama dengan program Harmoni Laut bersama dengan masyarakat, organisasi nasional dan regional di Maluku Utara, Maluku Barat, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencapai pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dengan mendukung ekonomi alternatif, intervensi kebijakan, dan gerakan pemuda. 

Sementara WALHI dan Greenpeace Indonesia masih sangat vokal menyuarakan ketidakadilan dan melawan proyek-proyek pro-oligarki yang rawan eksploitasi dan perusakan lingkungan laut dan pesisir. Seperti misalnya penyuaraan anti-dukungan akan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang bukan hanya tidak berdasarkan penelitian dan riset menyeluruh, namun juga membuka celah penyelewengan kekuasaan untuk proyek-proyek yang merugikan laut Indonesia dalam jangka panjang.

Sementara dari sisi regulasi dan keadilan laut dan masyarakat/ komunitas terkait, anggota koalisi KORAL lainnya seperti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW Indonesia), Pandu Laut Nusantara, dan Yayasan Terumbu Karang Indonesia (TERANGI) tidak berhenti-berhentinya membuat gebrakan edukasi, advokasi, dan pelayanan di lapangan atau akar rumput hingga ke sektor Pemerintahan. Advokasinya pun beragam; mulai dari advokasi untuk regulasi yang berporos pada keadilan laut, pengamanan dan pelayanan pekerja migran perikanan, hingga ke konservasi dan pengelolaan sumberdaya terumbu karang. Sementara, anggota koalisi KORAL yang tidak kalah vokal dan berdedikasi adalah Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). KIARA saat ini tengah menyuarakan keadilan bagi perairan Kepulauan Masalembu yang rawan konflik antar nelayan karena penggunaan kapal cantrang dan bahan peledak oleh kapal-kapal besar seperti dari Madura, Kalimantan, maupun Jawa yang melakukan kegiatan penangkapan di perairan laut yang merupakan area tangkap nelayan kepulauan Masalembu. 

Keberadaan para advokat laut bukan serta-merta menentang dan menyuarakan protes pada Pemerintah. Keberadaan para advokat laut justru untuk menyeimbangkan kontribusi positif langsung ke akar rumput dan lapangan, sekaligus memastikan suara komunitas pesisir, nelayan, maupun pekerja perikanan lainnya mamp terdengar hingga ke para pembuat kebijakan di negeri ini. KORAL berharap bahwa di Hari Konservasi Alam Nasional ini, akan tumbuh semakin banyak bibit-bibit advokat laut yang berani berdedikasi dan berkomitmen menyuarakan keadilan laut di tengah-tengah gempuran ketidakpedulian dan ketamakan yang diwujudkan dalam banyak hal. Karena lagi-lagi, tanggung jawab menjaga alam merupakan milik semua manusia yang masih menghuni bumi ini. 

***