KERJASAMA PENGUATAN PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN, NELAYAN KECIL DAN NELAYAN BURUH DI JAWA TENGAH

Penandatanganan MoU antara IOJI dan Pemprov Jawa Tengah. Terlihat di foto CEO IOJI Mas Achmad Santosa sedang menandatangani MoU disaksikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Foto: Antara)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) pada hari Senin (22/5). Penandatangan MoU bertajuk “Penguatan Pelindungan dan Pemberdayaan Awak Kapal Perikanan Migran dan Pelaku Usaha Perikanan (Nelayan Kecil)” tersebut terselenggara setelah upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-115 yang tahun ini bertemakan “Semangat untuk Bangkit”. Nota Kesepahaman Bersama ini sesuai dengan semangat kebangkitan nasional. 

Dalam upacara ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa “Hari Kebangkitan Nasional dimaknai dengan memperingati perjuangan bersama. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen bangsa saling bahu-membahu berkolaborasi menerapkan nilai-nilai persatuan juga kesatuan dalam mewujudkan kebangkitan bangsa kita.” Kesepakatan Bersama antara Pemprov Jateng dan IOJI diharapkan dapat menyinergikan kerja sama antar berbagai pihak guna memperkuat pelindungan dan pemberdayaan awak kapal perikanan (AKP) migran, nelayan kecil, nelayan buruh, nelayan perempuan, dan masyarakat termarginalisasi lainnya yang menggantungkan hidup dan penghidupannya dari laut di Jawa Tengah. 

Melalui kerjasama ini, diharapkan pula akan terjalin kerja sama dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, penelitian, pengembangan instrumen hukum dan kebijakan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kesepakatan kerjasama berangkat dari fakta banyaknya jumlah AKP migran, nelayan buruh, dan nelayan kecil di Provinsi Jawa Tengah. 

Pada tahun 2021, 1.408 AKP Migran ditempatkan oleh perusahaan pemegang Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal di Provinsi Jawa Tengah (BP3MI Jawa Tengah, 2022). Data ini tidak merepresentasikan jumlahnya AKP migran asal Jawa Tengah dikarenakan banyak AKP migran berangkat secara non-prosedural. AKP migran, termasuk yang berangkat dari Jawa Tengah, rentan terhadap pelanggaran HAM dan hak-hak perburuhan di seluruh tahapan migrasi mereka, termasuk penipuan dan pemalsuan dokumen, jeratan hutang, dan penahanan gaji. Bekerja di atas kapal ikan di luar negeri juga kerap menempatkan AKP migran terisolasi di tengah laut, dan sulit mendapatkan akses terhadap bantuan dan komunikasi. 

Tantangan lain bagi pelindungan AKP asal Jawa Tengah adalah maraknya keberadaan calo, masifnya informasi lowongan pekerjaan dan penempatan non-prosedural, serta minimnya kompetensi pekerja, pengetahuan mengenai hak-hak AKP, serta budaya kerja di negara tujuan maupun bendera kapal. “Provinsi Jawa Tengah juga merupakan provinsi dengan jumlah nelayan yang sangat besar di Indonesia. Nelayan kecil dan nelayan buruh di Jawa Tengah juga menghadapi berbagai permasalahan, seperti kecelakaan di laut, kesulitan karena dampak eksploitasi maupun perubahan iklim terhadap ekosistem kelautan dan perikanan, dan permasalahannya lainnya yang disebabkan oleh posisi tawar nelayan yang tidak seimbang dengan pemilik modal, pemberi kerja, dan pembuat kebijakan,” kata Mas Achmad Santosa, CEO IOJI. 

Pemerintah Daerah Provinsi memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang dapat dioptimalkan dalam menghadapi berbagai tantangan pelindungan dan pemberdayaan yang telah disebutkan. Sehubungan dengan pelindungan awak kapal perikanan migran, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi berfokus pada tahapan sebelum dan setelah bekerja (pra dan purna migran). Bentuk-bentuk pelindungan tersebut antara lain diseminasi informasi, penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi, pelatihan dan pendidikan, pengawasan dan pembinaan, serta penyelesaian hak-hak AKP migran. “Pemerintah Provinsi juga bertanggung jawab atas perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Perlindungan dilakukan antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha perikanan, jaminan kepastian usaha, dan jaminan keamanan dan keselamatan. Sedangkan pemberdayaan dilakukan melalui antara lain melalui penyediaan pendidikan dan pelatihan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta kerjasama dan kemitraan usaha,” ujar Fendiawan Tiskiantoro, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. 

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam pelindungan dan pemberdayaan AKP migran dan pelaku usaha perikanan tentu membutuhkan anggaran dan sumber daya manusia yang cukup besar. Oleh karenanya, kerjasama yang erat antar instansi Pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah serta masyarakat dapat berperan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut. “Secara garis besar, IOJI berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam berbagai jenis-jenis kegiatan untuk pelindungan AKP migran dan pelaku usaha perikanan, dalam bentuk (i) penelitian dan penyusunan kertas kebijakan, (ii) pengembangan instrumen hukum dan kebijakan, (iii) strategi dan peta jalan, (iv) produk komunikasi dan diseminasi informasi, (v) pelaksanaan program-program pelindungan AKP dan nelayan di Jawa Tengah, salah satunya melalui pengawasan, (vi) penguatan sistem, kelembagaan, koordinasi pelatihan untuk peningkatan kompetensi dan kesadaran mengenai hak-hak dasar, budaya di negara tujuan, dan mekanisme pemenuhan hak, bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, serta (vii) memfasilitasi pertemuan dan diskusi antara pemangku kepentingan,” pungkas CEO IOJI.

*** 

Sumber Utama: Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI)