KETEGANGAN DI PULAU REMPANG: ATAS NAMA INVESTASI, SEMUA BISA “DIATASI” – PART 2

Jika sebelumnya Sobat KORAL sudah berkenalan dengan isu dan konflik di Pulau Rempang, serta alasan mengapa Pulau Rempang bernilai lebih dari sekadar nilai investasi (BACA: KETEGANGAN DI PULAU REMPANG: ATAS NAMA INVESTASI, SEMUA BISA “DIATASI” – PART 1); pada Part 2 kali ini KORAL akan mengulik nurani Sobat KORAL dengan sejumlah temuan aneh dibalik proyek nasional yang mengintai Pulau Rempang.

Ada Udang di Balik Batu: Atas Nama Investasi, Semua Bisa “Diatasi”

Temuan lainnya dari Ombudsman adalah belum ada nota kesepahaman (MoU) antara BP Batam dengan PT MEG untuk mengelola pulau ini pada tahun 2004. Di tahun yang sama, dikeluarkan Surat Keputusan oleh WaliKota Batam. Di dalam SK itu, menurut Johanes, kampung tua yang ditetapkan seperti Kampung Sembulang, Dapur 6, dan Tanjung Banun “tidak direkomendasikan untuk masuk ke hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam.” 

Pada tahun yang sama, Perda Batam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah, juga memberi kepastian hukum terhadap perlindungan Kawasan perkampungan tua. Bahkan di tahun 2011 hingga 2020 banyak surat keputusan yang diterbitkan dengan komitmen merawat kampung-kampung tua di Batam dan penyelesaian legalitas. Namun entah mengapa, semua itu terhenti di tahun 2021 dengan diterbitkannya Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Apakah kemudian ada udang di balik batu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengunjungi Xin Yi Group di Wuhu, China, Juli 2023 lalu. (Foto: BBC Indonesia)

Salah satu anggota koalisi KORAL, Walhi, menjadi pihak yang menyoroti kasus ini dari dekat. Satrio Manggala dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti bahwa pembangunan Rempang Eco City tidak dialokasikan dalam perencanaan tata ruang dan wilayah pada tingkat daerah hingga nasional. Dalam RTRW Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 pun, “tidak ada yang secara spesifik menunjukkan alokasi ruang untuk pengembangan Rempang Eco City”. “Yang ada justru Taman Buru Pulau Rempang yang masuk sebagai Kawasan Lindung Nasional,” ujar Satrio.

Temuan aneh lainnya dapat ditinjau dari sisi luasan Pulau Rempang. Sama seperti kasus Pulau Sangihe, Pulau Rempang juga masuk ke dalam kategori pulau kecil berdasarkan definisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Ini artinya, Pulau Rempang secara hukum bukan diprioritaskan untuk proyek investasi skala besar. Bayangkan saja jika kemudian proyek nasional tersebut merenggut 45% wilayah Pulau Rempang, bagaimana dengan kelanjutan hidup masyarakat adat disana? Bagaimana dengan identitas adat mereka dan ruang hidup yang terancam? Belum lagi kekayaan ekologis yang juga beresiko besar terterpa dampak proyek nasional. 

Guyonan lainnya dibalik kasus Pulau Rempang juga dilakoni oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM. Menteri Investasi/Kepala BKPM kembali memberi klarifikasi yang keliru. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan telah ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) mengenai rencana pembangunan proyek Rempang Eco-City dan pabrik kaca. Ia bahkan berani menegaskan proyek Rempang Eco-City tidak akan merugikan lingkungan sekitar.  Padahal, hingga saat ini, tidak ada satupun masyarakat Pulau Rempang yang pernah terlibat, melihat atau mendengar hasil AMDAL yang disebut-sebut itu.

Jelas masyarakat belum pernah mengetahui apa-apa soal AMDAL. Kenyataannya, surat undangan yang dirilis BP Batam untuk kegiatan Penyusunan AMDAL Kawasan Rempang Eco-City, baru dikeluarkan pada 27 September 2023 yang lalu (Walhi, 2023). Pernyataan Menteri Bahlil tadi tentunya tidak berdasar. Sepatutnya, AMDAL sudah disusun di awal dengan mengedepankan asas keterbukaan dalam bentuk komunikasi, konsultasi, dan sosialisasi dengan masyarakat yang terdampak. Ini artinya, jajak pendapat maupun masukan dari masyarakat terdampak menjadi poin penting. Adapun dalam penyusunan AMDAL, pengumpulan data terkait perkiraan besaran dampak dari kegiatan tersebut hingga kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup juga wajib dilakukan. Alih-alih melakukan yang benar, pihak-pihak terkait justru mengusik ruang hidup masyarakat Pulau Rempang dan mengusir mereka dari tanah milik mereka sendiri.

Agaknya ini menjadi tanda tanya besar. Apakah kemudian proyek nasional bernilai fantastis yang menyeret nama salah satu pengusaha besar di Indonesia, menjadi seolah-olah ‘kebal’ akan regulasi yang berlaku? Apakah atas nama investasi, semua hal, bahkan yang melanggar ketentuan regulasi dan hak asasi manusia, bisa diatasi? 

Pelanggaran HAM Berat, Kembalikan Kedamaian di Pulau Rempang

Ditinjau dari Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 28/ 2004, apa yang terjadi di Pulau Rempang sudah masuk kategori pelanggaran HAM berat karena melanggar hak atas perumahan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, dan hak atas kepemilikan pribadi. Narasi ‘pengosongan lahan’ seolah-olah dirasa mampu mengaburkan apa yang sebenarnya terjadi.  Penggusuran paksa; itulah yang sebenarnya dilakukan dan berujung pada konflik dan bentrokan di tanggal 7 September 2023 itu.

Pada hari naas itu, setidaknya 1000 personel yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam turun ke jalan. Ricuh dan riuh. 8 orang warga ditangkap secara sewenang-wenang. Gas airmata bahkan juga ditembakkan ke lokasi yang berdekatan dengan gerbang sekolah SMPN 22 Galang, dan SDN 24 Galang. Alhasil, lebih dari 600 siswa di kedua sekolah terkena dampak hingga perlu mendapatkan trauma healing

Warga Pulau Rempang hanya ingin mempertahankan keadilan. Mereka hanya ingin mempertahankan apa yang menjadi hak mereka sebagai warga negara. Seharusnya mereka dilindungi dan disejahterakan. Bukan diusir dengan paksaan dan tekanan. Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, Parid Ridwanuddin mengatakan bahwa masyarakat di Pulau Rempang adalah pemilik sah yang berdaulat atas ruang hidup serta tidak boleh digusur oleh pemerintah untuk kepentingan investasi skala besar. “Mereka telah terbukti berkontribusi secara turun temurun selama ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka. Haram hukumnya pemerintah menggusur dan memindahkan mereka sebagai pemilik pulau itu,” ungkap nya.

Terbaru, dilansir dari Tempo, Menteri Bahlil mengatakan, pemukiman warga akan digeser ke Tanjung Banon. Jaraknya tak lebih tiga kilometer dari lokasi rencana pembangunan Rempang Eco City. Total pemerintah akan memindahkan lima kampung, yakni Blongkeng, Pasir Panjang, Simpulan Tanjung, Pasir Merah, dan Simpulan Hulu. Masih belum jelas nasib warga dan nasib Pulau Rempang itu sendiri ke depan.

Semoga di Hari Tanpa Kekerasan Internasional yang jatuh berdekatan dengan Hari Kesaktian Pancasila guna memperingati para Pahlawan yang gugur mempertahankan nilai-nilai Pancasila di bulan Oktober ini, Pemerintah disadarkan akan nilai-nilai keadilan sosial. Bahwasanya masyarakat Indonesia, terlepas di manapun mereka berada dan status sosial apapun, mempunyai hak untuk hidup damai dan berdikari. Bahwasanya kelanjutan nasib bangsa ini dan seluruh adat budaya warisan leluhur tidak berada di tangan investor, melainkan di tangan masyarakat biasa seperti mereka yang berada di Pulau Rempang.

***