Melawan Korporasi Nikel, 9 Organisasi Masyarakat Sipil Mengajukan SahabatPengadilan (Amicus Curiae) dalam JR UU PWP3K

1 Februari 2024 – Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL)
menyerahkan dokumen Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) atas Uji Materi (Judicial
Review
) Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K)
No. 27 tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang terdaftar dalam
perkara nomor: 35/PUU-XXI/2023. Pengajuan permohonan Sahabat Pengadilan tersebut
dilakukan pada Kamis (1/2/2024) siang.


KORAL merupakan gabungan dari sembilan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada
advokasi dan kampanye di sektor kelautan, perikanan, dan pengelolaan pulau-pulau kecil
secara berkelanjutan sejak 2020. Mereka adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Indonesia Ocean Justice
Initiative (IOJI), Yayasan EcoNusa, Pandu Laut Nusantara, Greenpeace Indonesia,
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Yayasan Terangi, dan Indonesian Center for
Environmental Law (ICEL).


Pengajuan ini dilatarbelakangi oleh permohonan Judicial Review UU PWP3K yang diajukan
oleh Rasnius Pasaribu, Direktur Utama PT Gema Kreasi Perdana (GKP). PT GKP adalah
perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, wilayah Laut Banda,
Provinsi Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut berada di bawah Harita Group yang baru
saja melantai di Bursa Efek Indonesia tahun lalu. Pokok permohonan dalam pengujian
materiilnya adalah Pasal 23 ayat 2 yang tegas menyebut “pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan,
penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan
industri perikanan secara lestari, pertanian organic dan/atau peternakan.”


Tak hanya itu, Rasnius juga ingin MK menghapus pasal Pasal 35 huruf (k) yang berbunyi:
“Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil setiap Orang secara langsung
atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila
secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar.”


Kuasa hukum KORAL, Jeanny Silvia Sari Sirait, menyebut KORAL merasa berkepentingan
untuk terlibat sebagai Sahabat Peradilan, mengingat konsep tersebut terakomodir dalam
sistem hukum Indonesia pada umumnya didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


“Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila mekanisme ini digunakan sebagai salah satu
strategi untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum, terutama kasus-kasus yang
melibatkan berbagai ketentuan perundang-undangan dan kepentingan publik,” kata Jeanny.


Koordinator Sekretariat KORAL, Mida Saragih, menyebut bahwa dua pasal yang sedang
digugat oleh perusahaan tersebut justru hadir untuk mengendalikan aktivitas tambang di
pesisir dan pulau-pulau kecil. Menurut Mida, dua pasal tersebut ada “supaya perlindungan,
konservasi, rehabilitasi, pemanfaatan dan upaya memperkaya pesisir dan pulau-pulau kecil
serta ekosistem ekologis yang ada di dalamnya dapat dilakukan secara berkelanjutan.”


Pani Arpandi, warga Pulau Wawonii yang menjadi lokasi produksi pertambangan PT GKP,
menyatakan kegiatan pertambangan nikel selama ini justru membawa banyak masalah,
seperti sumber air bersih jadi tercemar, laut yang bercampur lumpur sehingga ekosistem
laut hilang, serta deforestasi dan perusakan kebun warga. “Dua pasal tersebut harus tetap
dipertahankan oleh MK. Kami warga sangat memohon. Jika tidak, akan banyak pulau-pulau
kecil lainnya yang tak terlindungi,” kata Pani.


Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah, mengatakan jika dua pasal tersebut
dihapus akan melegitimasi pengrusakan lingkungan hidup yang terjadi di pesisir dan
pulau-pulau kecil Indonesia akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali. “Pasal ini
jelas tidak melarang adanya aktivitas pemanfaatan di pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya, namun pasal ini menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tidak termasuk
prioritas dalam upaya pemanfaatan yang dapat dilakukan di pulau-pulau kecil,” kata
Afdillah.

***

Narahubung:
Kuasa Hukum KORAL, Jeanny Silvia Sari Sirait (085810423390)
Koordinator Sekretariat KORAL, Mida Saragih (081322306673