Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di minggu kedua bulan Januari 2022 ini baru saja menetapkan dua kawasan konservasi baru dengan total luasan mencapai 44.932,29 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2022, dan kawasan konservasi di perairan wilayah Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat melalui Kepmen KP Nomor 2 Tahun 2022. Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan bahwa kawasan konservasi menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan karena dapat melindungi habitat. Kemudian menjaga keanekaragaman spesies dan memberikan manfaat bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir (Liputan6, 16 Januari 2022).
Sebagai catatan, KKP sudah menetapkan 81 kawasan konservasi, dengan total luasan mencapai 13,93 juta hektare. Selanjutnya pada tahun 2022, KKP menargetkan penetapan kawasan konservasi seluas 2 juta hektare. Lokasi kawasan yang akan ditetapkan berada di 19 Provinsi, yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, Maluku, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Sementara dua wilayah terbaru adalah di kawasan konservasi yang terletak di perairan wilayah Pangandaran Provinsi Jawa Barat.
Kawasan konservasi laut ini ditujukan untuk menjadi wilayah ramah lingkungan bagi biodiversitas laut untuk berkembang biak dan tinggal di habitat aslinya tanpa terganggu aktivitas penangkapan dan pendayagunaan ruang laut lainnya. Selain letak wilayah konservasi yang harus berjauhan dengan zona tangkap atau pemanfaatan ruang laut lainnya seperti pertambangan dan lain sebagainya, wilayah konservasi juga harus di proteksi dari beberapa ancaman yaitu kegiatan illegal, unregulated, unreported fishing (IUUF) seperti nelayan atau kapal masuk kedalam zona konservasi dan melakukan kegiatan penangkapan, kawasan konservasi juga terganggu atau dimasuki oleh wisatawan yang tentunya akan berdampak pada biodiversitas yang berada didalamnya.
Wilayah konservasi juga akan lebih terjaga dengan sosialisasi, edukasi, dan pendayagunaan masyarakat pesisir di sekitar wilayah konservasi untuk menjaga dan mengawasi kegiatan yang terjadi disana. Pendayagunaan masyarakat pesisir ini juga bisa dibarengi dengan pengawasan akan aktivitas penangkapan ikan di wilayah setempat untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan sejumlah kegiatan IUUF yang bisa saja dilakukan nelayan lokal maupun asing seperti misalnya penggunaan alat penangkapan ikan (API) berbahaya, bom ikan, dan atau kapal yang tidak terawat dan mencemari laut, hingga penyalahgunaan konservasi mangrove di lahan pesisir yang justru dijadikan kawasan hutan sawit atau tambak.
Penentuan wilayah konservasi menjadi angin segar yang patut diapresiasi. Namun tidak berhenti disini, penetapan ini pun juga harus diikuti oleh sejumlah strategi dan implementasi pengawasan dan perlindungan yang jauh lebih maksimal. Hal ini tentunya agar apa yang sudah dilakukan, tidak sia-sia. Mulai dari peningkatan armada pengawasan kawasan konservasi hingga area perbatasan, penertiban alat tangkap ikan dan lahan pesisir, hingga penjatuhan sanksi yang juga harus lebih tegas dan maksimal untuk para pelaku pelanggaran, menjadi sejumlah cara untuk memastikan wilayah konservasi yang ditetapkan ini bukan sekadar basa-basi dari pemerintah saja.
******